Disduk Capil Konawe Genjot Wajib KTP-el dan KIA: Penasaran Berapa Jumlahnya, Simak Beritanya!

- Penulis

Selasa, 30 September 2025 - 16:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt. Kepala Disdukcapil Konawe, Andi Tenri Rawe Lasandara, SE., M.Si, saat memberikan keterangan pers di ruang kerjanya, Unaaha, Selasa (30/9/2025).

Plt. Kepala Disdukcapil Konawe, Andi Tenri Rawe Lasandara, SE., M.Si, saat memberikan keterangan pers di ruang kerjanya, Unaaha, Selasa (30/9/2025).

Di tengah komitmen memperkuat akurasi data kependudukan nasional, Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Konawe, Andi Tenri Rawe Lasandara, SE., M.Si, menegaskan bahwa pihaknya terus mendorong masyarakat yang telah menetap lebih dari satu tahun di alamat baru untuk segera mengurus surat pindah. Langkah ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470/7256/SJ tertanggal 27 Desember 2021 yang mengamanatkan sinkronisasi data penduduk secara de facto dan de jure.

Konawe, PERSADA KITA.ID — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Konawe menunjukkan konsistensi tinggi dalam pelayanan administrasi kependudukan sepanjang 2025. Namun, perbandingan data antara rekapitulasi kinerja per 30 Juni 2025 dan 31 Agustus 2025 mengungkap dinamika menarik: meski capaian nasional seperti Buku Pokok Pemakaman tetap 100%, sejumlah layanan strategis justru mengalami penurunan signifikan—terutama perekaman KTP-el dan penerbitan KIA.

Petugas Disdukcapil Konawe melayani warga dalam perekaman KTP-el di kantor pelayanan Unaaha

Plt. Kepala Disdukcapil Konawe, Andi Tenri Rawe Lasandara, SE., M.Si, mengakui adanya fluktuasi tersebut, namun menegaskan bahwa hal ini tidak mengurangi komitmen lembaganya dalam mewujudkan data kependudukan yang akurat dan inklusif.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam dua bulan terakhir, Disdukcapil Kabupaten Konawe mencatat perubahan signifikan dalam capaian layanan administrasi kependudukan. Berdasarkan dokumen resmi Rekapitulasi Kinerja per 30 Juni 2025 dan 31 Agustus 2025, terlihat bahwa:

Perekaman KTP-el turun dari 185.990 jiwa (99,62%) menjadi 186.730 jiwa (97,53%). Dengan catatan, meski jumlah absolut naik, persentase terhadap wajib KTP dinamis turun karena basis data wajib KTP juga bertambah (dari 186.645 menjadi 191.457 jiwa).

Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) mengalami penurunan nyata. Dari 23.334 keping (29,01%) menjadi 22.875 keping (29,00%), meski angka persentase tampak stabil, namun secara kuantitas turun 459 keping.
Sementara Identitas Kependudukan Digital (IKD) justru meningkat dari 11.556 menjadi 11.886 pendaftar, menunjukkan minat masyarakat terhadap layanan digital terus tumbuh.

Akta Kelahiran usia 0–18 tahun tetap stabil di atas 99,5%, dengan sedikit penyesuaian dari 84.794 menjadi 84.736 dokumen—kemungkinan besar karena koreksi data atau sinkronisasi administratif.

Buku Pokok Pemakaman (BPP) tetap menjadi kebanggaan: 100% desa (291 dari 291) telah memiliki BPP sejak Juni dan dipertahankan hingga Agustus 2025.

“Perubahan ini bukan indikator penurunan kualitas layanan, melainkan cerminan dinamika populasi dan pembaruan data kependudukan secara real-time,” jelas Andi Tenri Rawe Lasandara di ruang kerjanya, Selasa (30/9/2025).

Ia menambahkan, peningkatan jumlah penduduk wajib KTP dari 186.645 menjadi 191.457 jiwa dalam dua bulan menunjukkan akurasi data Disdukcapil semakin baik—termasuk pendataan penduduk baru, migrasi, dan kelahiran.

“Kami tidak hanya mengejar angka, tapi kebenaran data. Jika basis wajib KTP bertambah karena penduduk baru terdaftar, maka persentase perekaman bisa ‘terlihat’ turun—padahal kami terus bekerja,” tegasnya.

Fokus pada Surat Pindah Datang

Menyikapi Surat Edaran Mendagri No. 470/7256/SJ tahun 2021, Andi Tenri mengingatkan warga yang telah menetap lebih dari satu tahun di alamat baru untuk segera mengurus surat pindah. “Ini kunci sinkronisasi data de facto dan de jure. Tanpa itu, data kami tidak akan akurat,” ujarnya.

Plt. Kepala Disdukcapil Kabupaten Konawe, Andi Tenri Rawe Lasandara, SE., M.Si, mengingatkan seluruh warga yang telah berdomisili lebih dari satu tahun di alamat baru agar segera mengurus surat pindah datang. Hal ini bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga kunci utama dalam memastikan akurasi data kependudukan nasional.

“Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013, penduduk yang pindah dan menetap lebih dari satu tahun wajib melaporkan perpindahannya. Tujuannya agar data de facto (kenyataan di lapangan) dan de jure (data administratif) selaras,” tegas Andi Tenri di ruang kerjanya, Selasa (30/9/2025).

Ia menambahkan, proses pengurusan surat pindah kini jauh lebih mudah. Cukup datang ke Disdukcapil daerah asal dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK), warga bisa langsung mendapatkan Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI). Bahkan, koordinasi antar Disdukcapil kabupaten/kota bisa dilakukan melalui email atau media elektronik lainnya.

Disdukcapil Konawe juga memastikan tidak ada pungutan liar, penambahan syarat ilegal, atau hambatan birokrasi—sebagaimana terverifikasi dalam laporan kinerja periode Juni–Agustus 2025. JM

Berita Terkait

Security PT OSS Ditemukan Meninggal di Kamar Mandi Mess Karyawan
Forum Investasi Konawe 2026: Pemda, Pengusaha dan Perbankan Bersatu Dorong Ekonomi Produktif Konawe Bersahaja
Tidak Hanya Bansos! Bupati Yusran Akbar Pastikan Kesehatan Pengungsi Banjir Dawi-Dawi Terjaga dengan Posko Medis dan Fogging
Bupati Yusran Akbar Bersama Kepala BWS Wil IV Kendari Teken Berita Acara Hibah Lahan Eksklusif 7,39 hektar dari Pusat
Dinkes Konawe Siaga Bencana: Cegah DBD dan ISPA, Sekolah Terdampak Langsung Diberi Intervensi Fogging
Mentan Amran Tinjau Langsung Sawah Terdampak Banjir di Sultra, Bantuan Rp10 Miliar Disalurkan
Rotasi Besar di Polres Konawe: AKBP Noer Alam Lakukan Penyegaran Organisasi Lewat Sertijab
Bukan Sekadar Seremoni! MoU Konawe-TASPEN Jadi Fondasi Baru Pelayanan ASN yang Adaptif dan Terpercaya
Berita ini 63 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:18 WITA

Ideologi Pembangunan Prabowo Fokus Bangun Kemandirian di Tengah Pergolakan Dunia

Sabtu, 13 Desember 2025 - 09:22 WITA

Lawan Korupsi Desa, Mendagri Andalkan ABPEDNAS: “Mekanisme Pengawasan dari Bawah Lebih Penting”

Kamis, 11 Desember 2025 - 14:10 WITA

Bamsoet Soroti Bencana Sumatera, Ajak Para Konglomerat dan Pengusaha KADIN Ikut “Bahu Membahu” Dukung Kebijakan Prabowo

Sabtu, 29 November 2025 - 23:06 WITA

Prabowo Geram, Perintahkan Pembangunan 300 Ribu Jembatan: “Anak-anakku Sabar, Saya Sedang Bekerja!”

Kamis, 20 November 2025 - 23:39 WITA

Presiden Prabowo Resmikan Jembatan Kabanaran dan Empat Proyek Strategis, Bukti Komitmen Konektivitas Nasional

Senin, 29 September 2025 - 20:28 WITA

KADIN Siapkan RUU Revisi UU 1987, Bamsoet Dorong Masuk Prolegnas 2026

Selasa, 26 Agustus 2025 - 14:21 WITA

Bamsoet: Kepemimpinan Generasi Muda Penentu Daya Tahan Indonesia di Era Disrupsi Teknologi dan Geopolitik

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 15:13 WITA

Prabowo Tegas, Bamsoet Dukung Penuh: Ini 5 Langkah Strategis yang Diapresiasi

Berita Terbaru