Gakkum Kehutanan Lacak Pemodal Tambang Ilegal Nabire, 7 WNA China dan 10 Alat Berat Diamankan

- Penulis

Kamis, 14 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penggerebekan Tambang Ilegal di Nabire. Operasi gabungan Gakkum Kehutanan dan Kodam XVII Cenderawasih membongkar tambang emas ilegal skala besar di Kawasan Hutan Produksi Terbatas Nabire. Puluhan alat berat dan kamp mewah milik sindikat ditemukan di lokasi.

Penggerebekan Tambang Ilegal di Nabire. Operasi gabungan Gakkum Kehutanan dan Kodam XVII Cenderawasih membongkar tambang emas ilegal skala besar di Kawasan Hutan Produksi Terbatas Nabire. Puluhan alat berat dan kamp mewah milik sindikat ditemukan di lokasi.

“Kami akan menelusuri aliran dana dan menghitung kerugian negara akibat kerusakan yang ditimbulkan,”

Jakarta, PERSADA KITA.ID – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) membongkar praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) yang terstruktur dan masif di kawasan hutan lindung Nabire, Papua Tengah. Dalam operasi yang melibatkan aparat TNI ini, petugas mengamankan tujuh warga negara asing (WNA) asal China yang diduga berperan sebagai manajemen teknis dan operator tambang bawah tanah.

Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa praktik ilegal di Nabire bukan sekadar tambang rakyat biasa, melainkan kejahatan terorganisir yang dirancang profesional untuk mengeruk kekayaan alam Indonesia secara sistematis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Praktik pelanggaran maupun tindak kejahatan perusakan ekosistem hutan adalah kejahatan serius dan terorganisir. Negara terus melakukan penguasaan kembali atas kawasan hutan yang telah dirampok,” tegas Dwi Januanto di Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Menurut Dwi Januanto, operasi ini merupakan komitmen nyata Kementerian Kehutanan di bawah pimpinan Menteri Raja Juli Antoni dan Wakil Menteri Rohmat Marzuki untuk memperkuat tata kelola kehutanan serta melindungi masyarakat dari kegiatan eksploitatif ilegal.

Sementara itu, Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, mengungkapkan bahwa temuan di lapangan menunjukkan adanya struktur komando yang jelas dalam sindikat tersebut. Penindakan tidak akan berhenti di level eksekutor lapangan, melainkan terus diusut hingga ke aktor intelektual.

“Ketika di satu lokasi ditemukan alat berat, kamp pekerja, hingga pembagian tugas, itu menunjukkan operasi ilegal skala besar. Penindakan tidak boleh berhenti pada pekerja di lokasi, tetapi harus memutus rantai pasok, penyokong dana, hingga pihak yang menikmati manfaat utamanya,” tegas Rudianto.

Baca Juga:  Pengurus Forum UKM-IKM Konawe Ikuti Sosialisasi HKI: Resep Kue hingga Kemasan Kini Bisa Dilindungi Hukum

“Kami akan menelusuri aliran dana dan menghitung kerugian negara akibat kerusakan yang ditimbulkan,” imbuhnya.

Operasi gabungan yang melibatkan Kodam XVII Cenderawasih dan Korem 173 Praja Vira Braja ini menyasar lokasi di sekitar KM 95 Unipo, Distrik Siriwo, Kabupaten Nabire. Berdasarkan peta tata ruang kehutanan, lokasi tersebut masuk dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) sesuai SK Menteri Kehutanan Nomor 10798 Tahun 2025.

Berikut rincian barang bukti dan temuan yang diamankan petugas:

10 unit alat berat (excavator dan wheel loader)

1 kamp karyawan dan 2 pondok operator

7 WNA asal China (saat ini telah diserahkan ke Kantor Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut)

Penyidik menemukan fakta bahwa ketujuh WNA China tersebut tidak sekadar bekerja sebagai buruh, melainkan mengisi posisi manajemen dan spesialis tambang bawah tanah yang membutuhkan keahlian teknis tinggi.

Saat ini, Gakkum Kehutanan tengah memburu pemodal besar (aktor intelektual) yang tidak berada di tempat saat penggerebekan. Tim penyidik telah mengusulkan langkah pencekalan terhadap nama-nama yang diduga sebagai penyandang dana utama.

Ancaman Hukuman:

Para pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya:

UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja

Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda minimal Rp1,5 miliar hingga maksimal Rp10 miliar.

Satgas PKH memastikan proses hukum akan terus dikawal secara transparan guna memberikan efek jera yang sebesar-besarnya bagi para perusak hutan di tanah Papua. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kurang dari Sepekan, Tim URC Polres Konawe Bekuk Pelaku Curanmor di Wawotobi
Tim URC Satreskrim Polres Konawe Tangkap Pelaku Curanmor
Polda Sultra Tegaskan Penahanan Pendemo Smelter PT SCM Sesuai Bukti dan SOP, Bukan Kriminalisasi
DPRD Konawe Dukung Tim Terpadu P4GN, Target: Ungkap Jaringan Narkoba Sampai ke Desa
Manajemen PT RCP Tegaskan Penangkapan Arkan Dahrin Murni Masalah Hukum Personal
Kepolisian Tangani Laporan Insiden di Area Hotel Pacific Palace Batam
60 Kilogram Sabu di Donggala! Kapolda Baru Sulteng Langsung ‘Gedor’ Jaringan Malaysia—Ini Cerita di Balik Penangkapan Terbesar Sepanjang Sejarah!
Yusrin Usbar Dihina, Law Firm Elite Turun Tangan: Tuduhan Keji yang Merusak Reputasi!
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 06:40 WITA

Kurang dari Sepekan, Tim URC Polres Konawe Bekuk Pelaku Curanmor di Wawotobi

Jumat, 29 Mei 2026 - 06:56 WITA

Tim URC Satreskrim Polres Konawe Tangkap Pelaku Curanmor

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:26 WITA

Polda Sultra Tegaskan Penahanan Pendemo Smelter PT SCM Sesuai Bukti dan SOP, Bukan Kriminalisasi

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:58 WITA

Gakkum Kehutanan Lacak Pemodal Tambang Ilegal Nabire, 7 WNA China dan 10 Alat Berat Diamankan

Kamis, 22 Januari 2026 - 17:37 WITA

DPRD Konawe Dukung Tim Terpadu P4GN, Target: Ungkap Jaringan Narkoba Sampai ke Desa

Berita Terbaru