“Kami akan menelusuri aliran dana dan menghitung kerugian negara akibat kerusakan yang ditimbulkan,”
Jakarta, PERSADA KITA.ID – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) membongkar praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) yang terstruktur dan masif di kawasan hutan lindung Nabire, Papua Tengah. Dalam operasi yang melibatkan aparat TNI ini, petugas mengamankan tujuh warga negara asing (WNA) asal China yang diduga berperan sebagai manajemen teknis dan operator tambang bawah tanah.
Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa praktik ilegal di Nabire bukan sekadar tambang rakyat biasa, melainkan kejahatan terorganisir yang dirancang profesional untuk mengeruk kekayaan alam Indonesia secara sistematis.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Praktik pelanggaran maupun tindak kejahatan perusakan ekosistem hutan adalah kejahatan serius dan terorganisir. Negara terus melakukan penguasaan kembali atas kawasan hutan yang telah dirampok,” tegas Dwi Januanto di Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Menurut Dwi Januanto, operasi ini merupakan komitmen nyata Kementerian Kehutanan di bawah pimpinan Menteri Raja Juli Antoni dan Wakil Menteri Rohmat Marzuki untuk memperkuat tata kelola kehutanan serta melindungi masyarakat dari kegiatan eksploitatif ilegal.
Sementara itu, Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, mengungkapkan bahwa temuan di lapangan menunjukkan adanya struktur komando yang jelas dalam sindikat tersebut. Penindakan tidak akan berhenti di level eksekutor lapangan, melainkan terus diusut hingga ke aktor intelektual.
“Ketika di satu lokasi ditemukan alat berat, kamp pekerja, hingga pembagian tugas, itu menunjukkan operasi ilegal skala besar. Penindakan tidak boleh berhenti pada pekerja di lokasi, tetapi harus memutus rantai pasok, penyokong dana, hingga pihak yang menikmati manfaat utamanya,” tegas Rudianto.
“Kami akan menelusuri aliran dana dan menghitung kerugian negara akibat kerusakan yang ditimbulkan,” imbuhnya.
Operasi gabungan yang melibatkan Kodam XVII Cenderawasih dan Korem 173 Praja Vira Braja ini menyasar lokasi di sekitar KM 95 Unipo, Distrik Siriwo, Kabupaten Nabire. Berdasarkan peta tata ruang kehutanan, lokasi tersebut masuk dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) sesuai SK Menteri Kehutanan Nomor 10798 Tahun 2025.
Berikut rincian barang bukti dan temuan yang diamankan petugas:
10 unit alat berat (excavator dan wheel loader)
1 kamp karyawan dan 2 pondok operator
7 WNA asal China (saat ini telah diserahkan ke Kantor Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut)
Penyidik menemukan fakta bahwa ketujuh WNA China tersebut tidak sekadar bekerja sebagai buruh, melainkan mengisi posisi manajemen dan spesialis tambang bawah tanah yang membutuhkan keahlian teknis tinggi.
Saat ini, Gakkum Kehutanan tengah memburu pemodal besar (aktor intelektual) yang tidak berada di tempat saat penggerebekan. Tim penyidik telah mengusulkan langkah pencekalan terhadap nama-nama yang diduga sebagai penyandang dana utama.
Ancaman Hukuman:
Para pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya:
UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda minimal Rp1,5 miliar hingga maksimal Rp10 miliar.
Satgas PKH memastikan proses hukum akan terus dikawal secara transparan guna memberikan efek jera yang sebesar-besarnya bagi para perusak hutan di tanah Papua. (*)

















Tinggalkan Balasan