“Apakah syaratnya? Ibu-ibu harus urus dan miliki NIB. Karena apa? Kita tidak bisa terdaftar di bank atau lembaga permodalan tanpa NIB. Apalagi kita mau diberikan bantuan pembinaan UMKM oleh pemerintah daerah. Kalau tidak ada syaratnya itu, otomatis tidak dapat,”
Konawe, PERSADA KITA.ID – Keluhan deretan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal terkait sulitnya mengakses aplikasi pendaftaran resmi panitia akhirnya berbuah manis. Ketua Forum UKM-IKM Konawe, Rita Harmasan, tegas mengambil alih kendali dengan memberikan jaminan kebebasan berjualan secara gratis di ajang bergengsi Pekan Inovasi Daerah 2026 yang akan dipusatkan di lokasi MTQ Unaaha, 11 November 2026 mendatang.

Kepastian ini disampaikan langsung oleh Rita Harmasan di hadapan puluhan pelaku usaha mikro kecil, Kamis (5/11/2026). Didampingi oleh sekretaris dan sejumlah anggota forum, ia tak ingin persoalan teknis aplikasi menjadi tembok penghalang bagi warga yang ingin mencari rezeki.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jangan lagi ada yang merasa dipilih-pilih atau dipersulit. Saya pastikan mereka bisa berjualan di lokasi, gratis tanpa biaya,” tegas Rita di hadapan para ibu-ibu pelaku UMKM.
Namun, di balik kebijakan pembebasan biaya sewa booth tersebut, Rita menarik garis tegas terkait legalitas. Ia mewajibkan seluruh pelaku usaha untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB). Menurutnya, memiliki NIB adalah kelengkapan administrasi berusaha yang dijamin oleh negara sebagai tiket utama bagi usaha yang dirintis pengusaha UMKM yang tidak bisa ditawar.

“Apakah syaratnya? Ibu-ibu harus urus dan miliki NIB. Karena apa? Kita tidak bisa terdaftar di bank atau lembaga permodalan tanpa NIB. Apalagi kita mau diberikan bantuan pembinaan UMKM oleh pemerintah daerah. Kalau tidak ada syaratnya itu, otomatis tidak dapat,” ujarnya dengan nada tegas.
“Jangan lagi bilang, ‘Oh, Ibu tidak memberikan kita tempat untuk menjual, karena mungkin pilih kasih.’ Tidak! Urus izin NIB-nya, baru bisa bicarakan lebih lanjut, karena persyaratan utama berjualan dilokasi Pekan Inovasi ini harus ada NIB yang sudah lama dihimbau pemerintah daerah. Gratis lagi NIB itu,” tambahnya.

Rita menegaskan, transparansi adalah kunci utama. Ia berkomitmen bahwa fasilitas yang disediakan forum UKM-IKM Konawe tidak akan disalahgunakan untuk mencari keuntungan pribadi maupun tindakan korupsi.
“Saya ketua Forum UKM-IKM di sini. Saya hanya ingin UMKM naik kelas, menjadi motor penggerak ekonomi di Kabupaten Konawe,” paparnya.
Guna menepis praktik kecurangan ulah calo di lapangan, Forum UKM-IKM Konawe memutuskan untuk menerapkan sistem undian atau lot. Penentuan titik jual akan dilakukan dalam kurun waktu satu hingga dua hari ke depan, paling cepa besok direalisasikan.
“Jangan sampai ada yang bawa orang lain, apalagi pakai sistem calo. Jangan sampai ambil lima bagian untuk dijual kembali ke penjual lain. Pokoknya, hanya pelaku usaha lokal yang diprioritaskan berjualan di sini,” ujar Rita menekankan aturan tata tertib.
Dengan adanya mekanisme undian ini, proses pembagian lokasi diharapkan berjalan cepat dan adil. “Ini murni untuk mempercepat proses. Kita samakan semuanya, tidak ada yang istimewa,” tutupnya. JM
















