Mendagri Tito Karnavian Keluarkan SE, Paksa Pemda Perkuat Layanan Kesehatan & Stop Tolak Pasien Kritis

- Penulis

Sabtu, 13 Desember 2025 - 09:05 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Inspektur Jenderal Kemendagri, Sang Made Mahendra Jaya: Surat Edaran Mendagri, Muhammad Tito Karnavian merupakan instruksi langsung untuk memastikan Pemda melakukan penguatan tata kelola

Inspektur Jenderal Kemendagri, Sang Made Mahendra Jaya: Surat Edaran Mendagri, Muhammad Tito Karnavian merupakan instruksi langsung untuk memastikan Pemda melakukan penguatan tata kelola

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengambil langkah tegas menyikapi lemahnya tata kelola pelayanan kesehatan di daerah. Melalui Surat Edaran Mendagri bernomor 400.5/9764/SJ, semua pemerintah daerah (Pemda) diperintahkan untuk membangun komitmen bersama memperkuat layanan dan menghentikan praktik penolakan pasien kritis yang berujung pada hilangnya nyawa. Surat edaran yang ditetapkan 10 Desember 2025 ini juga memastikan kesiapan fasilitas kesehatan selama libur Natal dan Tahun Baru.

Jakarta, PERSADA KITA.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengambil langkah tegas menyikapi lemahnya tata kelola pelayanan kesehatan di daerah. Melalui Surat Edaran Mendagri bernomor 400.5/9764/SJ, semua pemerintah daerah (Pemda) diperintahkan untuk membangun komitmen bersama memperkuat layanan dan menghentikan praktik penolakan pasien kritis yang berujung pada hilangnya nyawa. Surat edaran yang ditetapkan 10 Desember 2025 ini juga memastikan kesiapan fasilitas kesehatan selama libur Natal dan Tahun Baru.

Inspektur Jenderal Kemendagri, Sang Made Mahendra Jaya, menjelaskan bahwa surat edaran yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian ini merupakan instruksi langsung untuk memastikan Pemda melakukan penguatan tata kelola. “Surat Edaran ini menekankan kembali bahwa penanganan pasien kritis adalah prioritas utama dan wajib dilaksanakan dalam upaya penyelamatan nyawa,” tegas Mahendra dalam keterangan pers eksklusifnya di Jakarta, Jumat (12/12/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Surat edaran tersebut secara eksplisit menyasar praktik buruk yang kerap terjadi di fasilitas layanan kesehatan daerah (Fasyankes). Mahendra menegaskan poin kunci SE: “Pada setiap Fasyankes daerah, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi seseorang yang berada dalam kondisi gawat darurat tanpa penolakan, tanpa syarat administrasi, dan tanpa hambatan pembiayaan.”

Pernyataan ini merupakan penjabaran operasional dari Pasal 174 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mewajibkan fasyankes mendahulukan penyelamatan nyawa dan melarang penolakan pasien dengan alasan administratif.

Kewajiban Pemda: Dari Standar Layanan hingga Siaga Libur Panjang

Tidak hanya berhenti pada larangan, Kemendagri juga memberikan tugas konkret kepada kepala daerah. Mahendra menekankan dua instruksi tambahan yang sangat relevan dengan momen libur panjang:

Memastikan fasyankes tetap beroperasi 24/7 selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Menyiapkan sarana-prasarana dan menyiagakan tenaga kesehatan sesuai standar, untuk mengantisipasi lonjakan kebutuhan layanan.

Langkah ini dinilai sebagai upaya korektif dan preventif. Dengan memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) di bidang kesehatan—sebagai urusan wajib—Pemda diharapkan dapat mencegah terulangnya tragedi hilangnya nyawa akibat penolakan atau pelayanan yang tertunda.

“Komitmen bersama antara pusat dan daerah dalam memperkuat tata kelola ini bukan hanya soal regulasi, tapi soal nyawa manusia. Ini adalah panggilan untuk mengembalikan marwah pelayanan kesehatan sebagai bentuk perlindungan sosial dasar negara,” pungkas Mahendra menutup penjelasannya. (JM)

Berita Terkait

Tidak Hanya Bansos! Bupati Yusran Akbar Pastikan Kesehatan Pengungsi Banjir Dawi-Dawi Terjaga dengan Posko Medis dan Fogging
Bupati Yusran Akbar Bersama Kepala BWS Wil IV Kendari Teken Berita Acara Hibah Lahan Eksklusif 7,39 hektar dari Pusat
Dinkes Konawe Siaga Bencana: Cegah DBD dan ISPA, Sekolah Terdampak Langsung Diberi Intervensi Fogging
Mentan Amran Tinjau Langsung Sawah Terdampak Banjir di Sultra, Bantuan Rp10 Miliar Disalurkan
Bukan Sekadar Seremoni! MoU Konawe-TASPEN Jadi Fondasi Baru Pelayanan ASN yang Adaptif dan Terpercaya
Puskesmas Unaaha Target Periksa 26.083 Jiwa PKG Gratis, Kapus: Kami Butuh Tambahan Mobil Dinas dan Stok strip Gula Darah Tambahan
Abutment Jembatan Awuliti-Asaki Rusak Parah, Konawe Kerahkan Alat Berat Sebelum Putus Total
Bukan Sekadar Angka: Konawe Buktikan Diri sebagai Kabupaten Layak Anak dengan Raih Skor 128 di Tengah 17 Daerah
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:25 WITA

Wamen Nezar: Krisis Media Bukan Lagi Soal Bisnis, Tapi Cenderung Jadi Ancaman bagi Kualitas Informasi Publik

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:31 WITA

Forum Investasi Konawe 2026: Pemda, Pengusaha dan Perbankan Bersatu Dorong Ekonomi Produktif Konawe Bersahaja

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:36 WITA

Tidak Hanya Bansos! Bupati Yusran Akbar Pastikan Kesehatan Pengungsi Banjir Dawi-Dawi Terjaga dengan Posko Medis dan Fogging

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:28 WITA

Dinkes Konawe Siaga Bencana: Cegah DBD dan ISPA, Sekolah Terdampak Langsung Diberi Intervensi Fogging

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:51 WITA

Mentan Amran Tinjau Langsung Sawah Terdampak Banjir di Sultra, Bantuan Rp10 Miliar Disalurkan

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:18 WITA

Ideologi Pembangunan Prabowo Fokus Bangun Kemandirian di Tengah Pergolakan Dunia

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:55 WITA

Rotasi Besar di Polres Konawe: AKBP Noer Alam Lakukan Penyegaran Organisasi Lewat Sertijab

Selasa, 12 Mei 2026 - 08:43 WITA

Bukan Sekadar Seremoni! MoU Konawe-TASPEN Jadi Fondasi Baru Pelayanan ASN yang Adaptif dan Terpercaya

Berita Terbaru