Pembentukan Koperasi Desa-Kelurahan “Merah Putih” Masuki Tahap Finalisasi, Menkop: Program ini Harus Kredibel

- Penulis

Jumat, 2 Mei 2025 - 19:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Tahap pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih sudah memasuki tahap akhir. Dalam Rapat Finalisasi dipaparkan bahwa skema pendanaan berasal dari pinjaman perbankan (Himbara) dengan plafon Rp4-5 miliar per koperasi sesuai dengan kebutuhan. Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie, saat  mengikuti Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) pembentukan Kopdes Merah Putih, di kantor Kemenko Bidang Pangan, Jakarta, Jumat (2/5).

Tahap pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih sudah memasuki tahap akhir. Dalam Rapat Finalisasi dipaparkan bahwa skema pendanaan berasal dari pinjaman perbankan (Himbara) dengan plafon Rp4-5 miliar per koperasi sesuai dengan kebutuhan. Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie, saat mengikuti Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) pembentukan Kopdes Merah Putih, di kantor Kemenko Bidang Pangan, Jakarta, Jumat (2/5).

“Sudah tercatat ada 4.459 desa yang sudah melakukan musyawarah desa khusus, dan 70 Kopdes yang tercatat di Sistem Administrasi Badan Hukum atau SABH,”

 

PERSADA KITA.ID|JAKARTA – Tahap pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih sudah memasuki tahap akhir. Dalam Rapat Finalisasi dipaparkan bahwa skema pendanaan berasal dari pinjaman perbankan (Himbara) dengan plafon Rp4-5 miliar per koperasi sesuai dengan kebutuhan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara terkait bentuk kelembagaan Kopdes, bisa bentuk koperasi baru, bisa yang sudah ada, atau bisa juga gabungan antar koperasi.

“Sudah tercatat ada 4.459 desa yang sudah melakukan musyawarah desa khusus, dan 70 Kopdes yang tercatat di Sistem Administrasi Badan Hukum atau SABH,” ungkap Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie, usai mengikuti Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) pembentukan Kopdes Merah Putih, di kantor Kemenko Bidang Pangan, Jakarta, Jumat (2/5/2025).

Menkop menambahkan, hingga awal Juli 2025 merupakan tahap pembentukan badan hukum Kopdes/Kel Merah Putih. Setelah itu, secara profesional, perbankan melakukan verifikasi secara sungguh-sungguh.

Dalam tahap itu, Kopdesnya akan diperiksa betul, dan skema pendanaan Kopdes/Kel itu bukan diberikan dalam bentuk uang tapi plafon. Misalnya, akan membeli truk, bank akan bayar ke perusahaan truknya, dan sebagainya.

“Jadi, kita ingin program Kopdes ini kredibel, yakni terjaga kredibilitas program juga kredibilitas koperasinya. Makanya, untuk itu, kita sangat prudent,” ucap Menkop.

Bahkan, Menkop Budi Arie memastikan bahwa Himbara sudah memiliki sistem dalam hal pemberian kredit ke Kopdes/Kel Merah Putih, akan diperiksa semua, termasuk bagaimana para pengurusnya.

“Bukan dalam arti Kopdes dikasih semua uangnya, tidak begitu. Tapi, sama seperti proses kredit perbankan pada umumnya,” ucap Menkop.

Baca Juga:  ITPC Chicago Imbau Eksportir Perhatikan Rencana Aturan Baru AS Terkait Pewarna Sintetis

Terkait penggunaan APBN/APBD, Menkop menjelaskan, itu menjadi semacam penjamin (jaminan). Selama Kopdes Merah Putih bisa mengembalikan pinjamannya ke perbankan, semua akan berjalan tanpa melibatkan dana APBN.

Bahkan, Menkop menjamin bahwa Kopdes/Kel Merah Putih bisa berpotensi untung minimal Rp1 miliar setahun sejak pertama beroperasi. “Bagaimana tidak untung, yang dijual itu barang-barang bersubsidi semua. Karena hakekatnya barang milik kebutuhan publik, maka harus disalurkan melalui lembaga milik publik. Yakni, melalui Kopdes/Kel Merah Putih, sebuah lembaga bisnis berwatak sosial,” imbuh Menkop.

Bagi Menkop, Kopdes/Kel Merah Putih bisa memasuki semua sektor bisnis yang ada di seluruh pedesaan di Indonesia. Termasuk pembangunan perumahan untuk masyarakat desa, harus melalui Kopdes/Kel Merah Putih.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan memastikan bahwa Kopdes tidak akan mengganggu BUMDes

“Karena Kopdes dibentuk oleh musyawarah desa, terserah bagaimana keputusannya. Apakah nanti BUMDes menjadi Kopdes, atau BUMDes menjadi bagian dari Kopdes, tapi intinya saling melengkapi. Nanti Juklaknya akan kita buat,” kata Zulkifli.

Menko Pangan menambahkan, nantinya Kopdes/Kel akan mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 2 juta orang di pedesaan. Manfaat Kopdes lainnya, akan memotong rantai pasok yang panjang, seperti sembako.

“Juga, akan memutus tengkulak-tengkulak dan menghapus para rentenir. Kopdes/Kel juga akan menjadi agen dari BRI Link sehingga bisa mempermudah akses dari pusat ke pedesaan,” ungkap Zulkifli.

Zulkifli berharap langkah ini mendapat dukungan dari seluruh Kementerian/Lembaga untuk mempercepat desa menjadi desa yang kuat, tangguh, dan mandiri. “Sehingga, dapat memberikan kontribusi yang tinggi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Menko Pangan. JM

Berita Terkait

MoU Bersejarah: Konawe, Konsel, dan Kendari Satukan Kekuatan Pangan
KADIN Siapkan RUU Revisi UU 1987, Bamsoet Dorong Masuk Prolegnas 2026
Bupati Yusran Akbar Tantang Konawe Jadi Lumbung Pakan Nasional: 75 ha Hari ini, 10 ha Per Desa Besok!
Ini Bupati Harapan Kita!” Seru Ridwan Bae di Pendopo Bendung Wawotobi — Apa yang Dilakukan Yusran Akbar Sampai Dapat Pujian Langsung?
Bupati Konawe Apresiasi Kades Lalomboda Pelopori Kelengkeng: Ini Bukan Sekadar Panen, Ini Gerbang Ekonomi Baru untuk Masyarakat
Bupati Konawe Blak-blakan: Kita Telat, Kalah Cepat MBG Belanja Kebutuhan Dibanding Produksi Pangan Lokal
Turun Tanpa Pengawalan, Begini Cara Bupati Konawe Pimpin Pembangunan dari Lapangan
400 Karung Beras Dibagikan Gratis! Kadin Sultra Tegaskan: Ojol Adalah Pahlawan Ekonomi Jalanan
Berita ini 11 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 20:10 WITA

Teken MoU, Bupati Yusran Akbar Terapkan Langkah Berani Menuju Pemerintahan Tanpa Tunai

Rabu, 1 Oktober 2025 - 18:56 WITA

CSR Rp250 Juta Ini Bukan Angka—Tapi Jembatan bagi Masa Depan Ribuan Anak Konawe!

Rabu, 1 Oktober 2025 - 14:13 WITA

2.927 PPPK Terima SK, Tapi Bupati Konawe: “Gaji Kalian dari Uang Rakyat—Jangan Main-Main!”

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:04 WITA

Hari Kesaktian Pancasila 2025: Konawe Bangkitkan Jiwa Kebangsaan Lewat Pelayanan Publik

Selasa, 30 September 2025 - 16:00 WITA

Disduk Capil Konawe Genjot Wajib KTP-el dan KIA: Penasaran Berapa Jumlahnya, Simak Beritanya!

Selasa, 30 September 2025 - 11:08 WITA

Gaji Besar di Luar Negeri? Bupati Konawe: Hati-hati Itu Jebakan!

Senin, 29 September 2025 - 20:28 WITA

KADIN Siapkan RUU Revisi UU 1987, Bamsoet Dorong Masuk Prolegnas 2026

Senin, 29 September 2025 - 18:56 WITA

Tindakan Cepat Gubernur Sultra! Langkah Konkret Pencegahan Keracunan Makanan Gratis di Sekolah-Sekolah

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x