Legalitas Lengkap, Tapi Kantor Dibakar Massa: PT RCP Beber Hal ini…

- Penulis

Sabtu, 10 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo Garis Hijau  Batas Peta kawasan PT RCP hutan yang mendapat ijin PPKH Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI

Photo Garis Hijau Batas Peta kawasan PT RCP hutan yang mendapat ijin PPKH Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI

Status hukum kawasan telah disosialisasikan kepada masyarakat melalui berbagai forum komunikasi.

Morowali, PERSADA KITA.ID – Perusahaan Tambang Nikel Tegaskan Kepatuhan PPKH di Tengah Aksi Pembakaran Kantor dan Gangguan Keamanan Kawasan Hutan

Kasus pembakaran kantor perusahaan tambang nikel PT Raihan Catur putra, oleh sekelompok masyarakat di sekitar wilayah operasi menjadi perhatian serius karena terjadi di tengah kepatuhan perusahaan terhadap seluruh ketentuan penggunaan kawasan hutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa tersebut dipicu oleh klaim sebagian masyarakat yang merasa hak atas lahan belum terpenuhi. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa lahan yang diklaim masyarakat berada di dalam kawasan hutan negara. Masyarakat melakukan pematokan lahan tanpa dasar hukum yang sah menurut ketentuan kehutanan dan pertambangan.

Dokumen Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan PT RCP

General Manager Non Technical PT Raihan Catur putra, Wahyu Prasetiyo, Sabtu (10/1/2026), menjelaskan bahwa kawasan tersebut telah memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan atau PPKH dari pemerintah. Status hukum kawasan telah disosialisasikan kepada masyarakat melalui berbagai forum komunikasi.

Dalam upaya menjaga stabilitas sosial, perusahaan telah membayarkan biaya tali asih kepada masyarakat. Pembayaran tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian sosial dan itikad baik perusahaan.

Langkah ini ditempuh untuk mencegah konflik sosial yang berkepanjangan. Namun demikian, tindakan pembakaran kantor mencerminkan eskalasi konflik yang mengarah pada tindakan anarkis.

Kegiatan Rehabilitasi Daerah aliran sungai (Rehab DAS) sebagai bentuk kewajiban pemegang PPKH PT RCP

Dari aspek regulasi, perusahaan tambang nikel telah memenuhi seluruh kewajiban PPKH sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dasar hukum penggunaan kawasan hutan merujuk pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Ketentuan tersebut diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan. Perusahaan telah memperoleh PPKH secara sah dari pemerintah sebagai dasar kegiatan operasionalnya.

Kegiatan “Timber Crusing” PT RCP untuk menghitung jumlah pohon, kondisi pohon, diameternya sebagai dasar untuk membayar PNBP ke Negara

Sebagai pemegang PPKH, perusahaan telah membayarkan Provisi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi atau PSDH-DR sesuai ketentuan. Pembayaran PSDH-DR merupakan kontribusi perusahaan terhadap negara dan pemulihan fungsi hutan.

Baca Juga:  Konawe Bangun Ekosistem Peternakan Berkelanjutan, Siapkan Lumbung Ternak Modern

Selain itu, perusahaan juga telah melunasi kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Penggunaan Kawasan Hutan atau PNBP-PKH.

Seluruh kewajiban finansial tersebut dibayarkan melalui mekanisme resmi negara. Bukti pembayaran dan pelaporan tersedia dan tercatat secara administratif.

Kepatuhan ini menegaskan bahwa perusahaan menjalankan usaha berdasarkan prinsip legalitas dan akuntabilitas.

Kegiatan patroli hutan PT RCP bersama KPH

Selain kewajiban keuangan, perusahaan juga melaksanakan kewajiban teknis dan ekologis sebagaimana diatur dalam PPKH.

Patroli rutin dilakukan di dalam kawasan PPKH sebagai bentuk perlindungan dan pengamanan kawasan hutan. Kegiatan patroli bertujuan mencegah gangguan keamanan dan aktivitas ilegal di kawasan hutan.

Perusahaan juga melaksanakan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai atau DAS sesuai rencana yang telah disetujui pemerintah. Program rehabilitasi DAS dilakukan untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan fungsi hidrologis wilayah.

Kegiatan ini mencerminkan komitmen perusahaan terhadap pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan. Pelaksanaan rehabilitasi DAS dilaporkan secara berkala kepada instansi berwenang.

Seluruh kegiatan tersebut diawasi dan dievaluasi oleh internal perusahaan. Upaya ini menunjukkan bahwa perusahaan tidak hanya berfokus pada kegiatan pertambangan.

Perlindungan lingkungan tetap menjadi bagian integral dari kebijakan perusahaan.

Di tengah pelaksanaan kewajiban PPKH yang konsisten, perusahaan masih menghadapi tantangan berupa aktivitas pembalakan liar oleh sebagian masyarakat sekitar kawasan.

Kegiatan pembalakan liar tersebut melanggar Pasal 50 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Aktivitas ilegal ini berdampak langsung terhadap kerusakan ekosistem dan fungsi kawasan hutan.

Pembalakan liar juga berpotensi menimbulkan kerugian negara dan memperburuk konflik sosial.

Perusahaan telah melaporkan aktivitas tersebut kepada aparat penegak hukum dan Polisi Kehutanan. Upaya pengamanan kawasan terus ditingkatkan. (**)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Resmi Dibuka! MTQ ke-XXXI Sultra di Konawe Dimulai, Sekda Sultra: Tiga Kunci Tema “Insan Qurani Bersahaja”
Bupati Konawe Sambut Hangat Peserta MTQ ke-31 Sultra, Serukan Tiga Pesan Utama
Meriah! Ribuan Kafilah Semarakkan Pawai Ta’aruf dan Kendaraan Hias MTQ XXXI Sultra di Konawe
Bupati Konawe Bersama Ketua DPRD dan Dandim 1417/Kendari Tinjau Lokasi MTQ Sultra Cek Kesiapan Venue hingga Gladi Bersih
Uang Kita Ada! Pemkab Konawe Pastikan Gaji ke-13 ASN Cair Paling Lambat Agustus 2026
Minggu Siang Hari hingga Senin Dini Hari, Wabup Syamsul Ibrahim Terima Kedatangan Delapan Kontingen Kafilah MTQ Sultra
H-2 MTQ XXXI Sultra, Bupati Yusran Akbar Tinjau Eks STQ Unaaha: Pastikan Finalisasi Kesiapan
Menuju MTQ XXXI Sultra di Konawe, Wabup Syamsul Ibrahim: Ini Tanggung Jawab Kita Bersama
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:11 WITA

Resmi Dibuka! MTQ ke-XXXI Sultra di Konawe Dimulai, Sekda Sultra: Tiga Kunci Tema “Insan Qurani Bersahaja”

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:03 WITA

Bupati Konawe Sambut Hangat Peserta MTQ ke-31 Sultra, Serukan Tiga Pesan Utama

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:19 WITA

Meriah! Ribuan Kafilah Semarakkan Pawai Ta’aruf dan Kendaraan Hias MTQ XXXI Sultra di Konawe

Senin, 22 Juni 2026 - 20:00 WITA

Bupati Konawe Bersama Ketua DPRD dan Dandim 1417/Kendari Tinjau Lokasi MTQ Sultra Cek Kesiapan Venue hingga Gladi Bersih

Senin, 22 Juni 2026 - 13:19 WITA

Uang Kita Ada! Pemkab Konawe Pastikan Gaji ke-13 ASN Cair Paling Lambat Agustus 2026

Berita Terbaru