Pemkab Konawe tunda identifikasi lapangan sengketa tanah Olu Onua demi keselamatan, ini kata Sekda Ferdinand
Konawe, PERSADA KITA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe menegaskan komitmennya untuk menengahi sengketa agraria yang terjadi di Desa Olu Onua, Kecamatan Tongauna Utara. Persoalan yang bermula dari dugaan tumpang tindih sertifikat tanah ini terpaksa menemui jalan terjal karena situasi keamanan di lapangan belum memungkinkan untuk dilakukan pengukuran.

Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, Dr. Ferdinand, SP, MH menjelaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam. Melalui koordinasi intensif dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemda berupaya meluruskan informasi yang beredar di tengah masyarakat, khususnya terkait klaim ganda atas objek tanah yang sama.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemerintah daerah memiliki kewajiban menjaga ketertiban sosial masyarakat. Karena itu, kami berupaya mengklarifikasi persoalan ini kepada BPN agar tidak berkembang menjadi masalah sosial,” jelas Ferdinand dalam keterangannya kepada awak media di Unaaha, Kamis (22/10/2026) .

Berdasarkan penelusuran, sengketa ini melibatkan dua pihak yang sama-sama memegang dasar hukum kuat berupa sertifikat resmi terbitan BPN. Sertifikat pertama diterbitkan pada tahun 1989 yang merujuk pada kawasan transmigrasi. Sementara itu, sertifikat kedua terbit pada tahun 2016. Perbedaan historis inilah yang menjadi titik krusial yang harus diurai oleh instansi pertanahan.
Ferdinand memaparkan bahwa BPN telah menyelesaikan tahap identifikasi administrasi dengan memanggil masing-masing pemilik sertifikat ke kantor BPN. Namun, tahap lanjutan berupa pengecekan fisik atau identifikasi lapangan belum dapat dilaksanakan.
“Kita sudah sepakat dengan BPN, Polres, dan TNI. Jangan kita kasih ketemu di lapangan bersamaan. Kita pisah hari. Tujuannya ya untuk menjaga kemungkinan-kemungkinan yang tidak bisa kita kendalikan bersama,” ujar Ferdinand.
Menurutnya, identifikasi lapangan sangat krusial untuk memastikan apakah objek lahan yang disengketakan benar-benar tumpang tindih (overlap) atau justru berada di lokasi yang berbeda. Pemda tidak ingin mengambil kesimpulan yang salah sebelum fakta di lapangan terungkap.
“Kita belum mengetahui secara pasti. Karena itu, jangan sampai objeknya berbeda, jangan sampai teman-teman yang dimaksud dari yang di sini belum tentu bermasalah. Makanya, identifikasi lapangan itu menjadi penting oleh BPN,” tegasnya.

Terkait pemberitaan mengenai keterlibatan oknum pejabat yang disebut berada di lokasi dan membawa senjata tajam, Ferdinand memberikan klarifikasi proporsional. Menurutnya, yang bersangkutan, yang disebut sebagai salah seorang pejabat di lingkup Pemda Konawe, juga memiliki posisi sebagai pemilik lahan yang dipersoalkan.
“Beliau berada di posisi sebagai pemilik tanah, bukan dalam kapasitas sebagai ASN. Jadi, keberadaannya perlu dilihat secara proporsional. Namun, bukan berarti apa yang dilakukan itu kami anggap sah-sah saja. Yang kami upayakan kemarin adalah mencari solusi,” ujarnya.
Ferdinand menambahkan bahwa penjelasan mengenai riwayat penerbitan sertifikat, status administrasi, serta kemungkinan adanya kekeliruan objek tanah sepenuhnya menjadi kewenangan instansi pertanahan. Pemda hanya memfasilitasi komunikasi dan koordinasi antara masyarakat dan BPN.
“Pemerintah daerah tidak bisa memastikan apakah persoalannya berkaitan dengan kesalahan lokasi, riwayat penguasaan tanah, atau hal lainnya. Itu harus dijelaskan oleh BPN berdasarkan data administrasi dan hasil identifikasi di lapangan,” tambahnya.
Keselamatan Warga di Atas Segalanya
Mengenai penundaan kegiatan pengukuran dan pemetaan lahan, Ferdinand menegaskan bahwa Pemkab Konawe tidak ingin memaksakan pelaksanaan kegiatan apabila situasi keamanan belum kondusif. Keselamatan masyarakat harus menjadi pertimbangan utama.
“Karena identifikasi belum bisa dilakukan, kami akan kembali berkoordinasi dengan BPN untuk membahas langkah yang harus diambil selanjutnya. Tidak mungkin kegiatan dipaksakan jika kondisi belum aman. Kami lebih mengutamakan keselamatan masyarakat,” ungkapnya.
Pemkab Konawe berharap koordinasi lanjutan dengan BPN dapat menghasilkan langkah penyelesaian yang tepat. Persoalan kepemilikan lahan di Desa Olu Onua diharapkan dapat ditangani berdasarkan data administrasi, fakta lapangan, dan ketentuan hukum yang berlaku. JM















