Kuasa hukum pelapor kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, mendesak Polda Sultra segera menuntaskan laporan yang telah berjalan lebih dari enam bulan. Meski Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah terbit, status tersangka belum juga ditetapkan.
Konawe, PERSADA KITA.ID – Kepastian hukum atas laporan dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, kian dinanti oleh keluarga korban. Andriansyah Siregar, S.H., dari Kantor Hukum ARS LAW FIRM, selaku kuasa hukum pelapor, secara tegas mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara untuk segera menuntaskan perkara yang telah dilaporkan sejak 6 April lalu tersebut.
Desakan ini disampaikan Andriansyah usai dirinya bersama tim kembali mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Sultra, Jumat (23/10/2026). “Kami sudah dua kali bertandang ke unit PPA Polda Sultra, dan jawaban yang kami terima masih dalam proses penyidikan,” ujar Andriansyah kepada awak media.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meskipun Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Sultra pada 13 Agustus lalu, nyatanya kasus ini masih bergulir tanpa kelanjutan yang signifikan. “Hasil koordinasi kami dengan penyidik, belum ada tersangka atas kasus tersebut, masih sebatas terlapor. Laporan ini masih berproses di tahap penyidikan, penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti untuk melengkapi perkara ini,” terang advokat yang akrab disapa Andri tersebut.
Lebih lanjut, Andriansyah mengungkapkan bahwa proses hukum yang sudah berjalan lebih dari enam bulan ini telah merampungkan pemeriksaan seluruh saksi dari pihak pelapor. Kini, pihaknya menunggu keterangan saksi dari pihak terlapor untuk melengkapi berkas penyidikan.
“Kami menaruh harapan besar kepada Bapak Kapolda Sultra agar kasus ini bisa segera dituntaskan. Kalau tidak cukup bukti, kan ada mekanismenya. Begitu juga kalau memenuhi, mesti ada tersangka yang ditetapkan. Kami paham prinsip kehati-hatian yang diterapkan oleh teman-teman penyidik, tetapi jika durasinya selama ini, kasihan keluarga pelapor. Mereka sangat berharap adanya kepastian hukum atas aduan tersebut,” tegas mantan Komisioner KPU Konawe ini.
Di akhir pernyataannya, Andriansyah kembali menegaskan bahwa keluarga terduga korban sangat berharap kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur ini dapat segera terang benderang dan tuntas. (JM)















