Uang Kita Ada! Pemkab Konawe Pastikan Gaji ke-13 ASN Cair Paling Lambat Agustus 2026

- Penulis

Senin, 22 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe, Dr Ferdinand, didampingi pejabat terkait saat memaparkan skema dan jadwal pembayaran gaji ke-13 kepada awak media di ruang rapat Pemda Konawe, Senin (22/6/2026).

Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe, Dr Ferdinand, didampingi pejabat terkait saat memaparkan skema dan jadwal pembayaran gaji ke-13 kepada awak media di ruang rapat Pemda Konawe, Senin (22/6/2026).

Sekda Konawe Dr Ferdinand memastikan gaji ke-13 PNS dan P3K akan dibayar meski tak sempat cair Juni. Total anggaran lebih dari Rp42 miliar. Prioritas saat ini MTQ, setelah itu perhitungan menyusul gaji Juli. Uangnya ada, ASN diminta bersabar.

Konawe, PERSADA KITA.ID – Pemerintah Kabupaten Konawe memberikan kepastian terkait pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemda setempat. Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, Dr Ferdinand, secara tegas menyatakan bahwa gaji ke-13 akan tetap dibayarkan meskipun tidak dapat direalisasikan pada bulan Juni 2026 sesuai dengan ketentuan paling cepat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Hal itu disampaikan Dr Ferdinand saat memberikan keterangan kepada awak media di ruang rapat Pemda Konawe, Senin (22/6/2026). Menurutnya, Bupati Konawe telah menginstruksikan agar pembayaran gaji ke-13 segera dituntaskan, dengan batas waktu paling lambat pada bulan Agustus 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekda Konawe, Dr Ferdinand

“Gaji ke-13 ini akan kita bayar. Sesuai perintah Bupati, akan segera kita tuntaskan. Dan jangan khawatir, uang kita ada,” ujar Dr Ferdinand di hadapan wartawan.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13, Dr Ferdinand menjelaskan bahwa dalam Pasal 15 ayat (1) disebutkan pembayaran gaji ke-13 dilakukan paling cepat dapat dibayarkan pada bulan Juni. Namun, ayat (2) dari pasal yang sama memberikan kelonggaran bahwa jika pemerintah daerah belum sempat membayar di bulan Juni, pembayaran dapat dilakukan setelah bulan Juni.

“Bukan masalah pembayarannya saja, lebih kepada apa tujuannya,” tegas Sekda.

ASN Lingkup Pemda Konawe

Dr Ferdinand memaparkan tiga tujuan utama pembayaran gaji ke-13. Pertama, sebagai bentuk penghargaan atau apresiasi kepada PNS atas pengabdian mereka kepada negara dan masyarakat. Kedua, untuk menjaga kemampuan daya beli masyarakat agar uang beredar dan transaksi ekonomi tetap bergerak. Ketiga, yang menurutnya paling penting, adalah membantu PNS dalam memfasilitasi biaya-biaya terkait tahun ajaran baru.

“Gaji ke-13 itu bertujuan untuk membantu PNS dalam rangka memfasilitasi biaya-biaya terkait dengan tahun ajaran baru,” ungkapnya.

Baca Juga:  Bupati Konawe: Jangan Jadi ASN Pengeluh, Jadilah Motor Perubahan untuk Konawe yang Dirindukan

Terkait waktu pencairan, Dr Ferdinand menjelaskan bahwa pemerintah daerah memiliki skenario prioritas belanja. Saat ini, prioritas utama Pemkab Konawe adalah pembayaran kegiatan MTQ (Musabaqah Tilawatil Quran) yang sedang berlangsung. Setelah kegiatan MTQ selesai, perhitungan gaji ke-13 akan dilakukan bersamaan dengan perhitungan gaji bulan Juli.

“Kita prioritaskan dulu MTQ karena sedang berlangsung. Setelah itu kita menghitung gaji bulan Juli bersamaan dengan menghitung gaji ke-13,” jelasnya.

Mengenai sumber dana, Sekda menerangkan bahwa APBD bersumber dari potensi PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang harus ditagih, sedangkan APBN berasal dari penerimaan pajak (PPN, PPh) dan PNBP. Meskipun transfer pusat sudah terjadwal, ketersediaan dana APBN tetap bergantung pada realisasi penerimaan pajak dan PNBP. Total anggaran gaji ke-13 diperkirakan mencapai lebih dari Rp42 miliar.

Dr Ferdinand juga menegaskan bahwa penerima gaji ke-13 adalah PNS dan P3K penuh waktu. Adapun komponen gaji ke-13 mencakup gaji pokok dan tunjangan yang menyertainya, namun tunjangan jabatan tidak termasuk. Detail komponen tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2016.

“Tunjangan jabatan tidak ikut. Makanya diatur di PMK Nomor 13 Tahun 2016. Kita tidak berani bayar kalau tidak diperintahkan seperti itu,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Sekda Konawe mengimbau seluruh ASN untuk bersabar. Proses pembayaran akan mengikuti manajemen kas di mana prioritas belanja diurutkan. Meskipun ada prioritas lain, gaji ke-13 tetap akan dibayarkan karena dananya tersedia.

“Intinya, teman-teman PNS sedikit bersabar dulu. Dan seperti perintah Bupati, akan segera kita tuntaskan,” pungkas Dr Ferdinand.

Sehari sebelumnya, Bupati Konawe, H Yusran Akbar ST yang ditemui awak media terkait gaji ke-13 menyampaikan bahwa pembayarannya akan dilakukan paling lambat bulan Agustus. “Gaji ke-13 akan dibayarkan paling lambat Bulan Agustus, adapun teknis dan administrasinya silahkan temui pak Sekda dan BPKAD,”ujarnya kepada awak media di Rujab Bupati Konawe, Minggu (21/6/2026). JM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Evaluasi Kinerja Pemkab Konawe 2025, Bupati Yusran: Indeks Kepuasan Masyarakat Dianggap Baik dan Instruksikan Pacu Kinerja Pelayanan Optimal
Bupati Konawe Yusran Akbar Silaturahmi dengan Pedagang UMKM di Area ICP, Serap Aspirasi dan Nikmati Es Kelapa Muda
Bupati Yusran Akbar di HUT RI ke-81: “Sampah Bisa Jadi Berkah, Ini Peluang Kita!”
Forkopimda Konawe Solid! Bupati, Kapolres, dan Kajari Kompak Jaga Stabilitas demi Pembangunan
Paparkan Konawe Bersahaja, Bupati Yusran Sebut PPPK Bukan Sekadar Tenaga Tambahan, Tapi Tulang Punggung Birokrasi
Inflasi 1,49% Konawe Paling Rendah se-Sultra, Bupati Yusran: “Realisasi Pendapatan dari Sektor Pajak Restoran Melesat 88%, Ini Bukti UMKM Bangkit!”
Kapolres Konawe AKBP Edi Raharjono Rajut Sinergi Kuat Bersama Kejari dan DPRD
Capaian PAD Konawe Juli 2026, Andi Tenri: Bapenda Susun Langkah Atasi Bocoran Data dan Regulasi
Berita ini 802 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:30 WITA

Evaluasi Kinerja Pemkab Konawe 2025, Bupati Yusran: Indeks Kepuasan Masyarakat Dianggap Baik dan Instruksikan Pacu Kinerja Pelayanan Optimal

Minggu, 9 Agustus 2026 - 13:23 WITA

Bupati Konawe Yusran Akbar Silaturahmi dengan Pedagang UMKM di Area ICP, Serap Aspirasi dan Nikmati Es Kelapa Muda

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:46 WITA

Bupati Yusran Akbar di HUT RI ke-81: “Sampah Bisa Jadi Berkah, Ini Peluang Kita!”

Selasa, 4 Agustus 2026 - 20:58 WITA

Forkopimda Konawe Solid! Bupati, Kapolres, dan Kajari Kompak Jaga Stabilitas demi Pembangunan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 10:49 WITA

Paparkan Konawe Bersahaja, Bupati Yusran Sebut PPPK Bukan Sekadar Tenaga Tambahan, Tapi Tulang Punggung Birokrasi

Berita Terbaru