Tak Ada Lagi ‘Gaji Bayangan’! Pemda Konawe Bersihkan Tenaga Non-ASN dari Struktur Pemerintahan

- Penulis

Senin, 29 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokumen Surat Edaran Bupati Konawe Nomor B-100.3.4.2/373/BUPATI/IX/2025 yang melarang pengangkatan tenaga non-ASN di seluruh instansi pemerintahan daerah.

Dokumen Surat Edaran Bupati Konawe Nomor B-100.3.4.2/373/BUPATI/IX/2025 yang melarang pengangkatan tenaga non-ASN di seluruh instansi pemerintahan daerah.

“Tidak peduli alasannya—pengganti yang resign, yang lulus PPPK, atau kekurangan tenaga—tidak boleh ada satu pun honorer baru yang direkrut,”

KONAWE, PERSADA KITA.ID — Pemerintah Kabupaten Konawe mengambil langkah tegas dan berani: menghentikan total praktik pengangkatan tenaga honorer atau non-ASN di seluruh instansi pemerintahan daerah, mulai 26 September 2025. Melalui Surat Edaran Nomor B-100.3.4.2/373/BUPATI/IX/2025, Bupati Konawe H. Yusran Akbar, ST menegaskan komitmen penuh terhadap reformasi birokrasi nasional berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) 2023.

Langkah ini bukan sekadar imbauan administratif—melainkan larangan hukum yang mengikat seluruh pejabat di lingkungan Pemkab Konawe, termasuk camat, lurah, kepala dinas, badan, kantor, UPT, hingga staf ahli bupati.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Surat edaran tersebut secara eksplisit merujuk pada Pasal 65 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang melarang Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) maupun pejabat lain mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN atau bahkan hanya melaksanakan tugas ASN.

“Tidak peduli alasannya—pengganti yang resign, yang lulus PPPK, atau kekurangan tenaga—tidak boleh ada satu pun honorer baru yang direkrut,” tegas isi surat edaran yang dikeluarkan di Unaaha, 26 September 2025.

Tiga poin utama yang menjadi dasar kebijakan ini:

Baca Juga:  Gemilang di HUT Konawe ke-65: Sekretariat DPRD Tampil Mempesona dengan Tarian Wulele Sanggula

Larangan mutlak mengangkat tenaga non-ASN (dengan sebutan apa pun) untuk mengisi atau menjalankan tugas jabatan ASN.
Larangan menggantikan tenaga non-ASN yang berhenti—baik karena mengundurkan diri maupun telah diangkat sebagai PPPK.
Wajib evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan tenaga non-ASN yang masih aktif, dengan mempertimbangkan kebutuhan riil dan beban kerja di masing-masing unit kerja.

Langkah ini sejalan dengan dua surat resmi dari Menteri PANRB, yakni Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dan B/1527/M.SM.01.00/2023, yang menegaskan bahwa status kepegawaian di seluruh instansi pemerintah harus sesuai mekanisme resmi—tidak ada celah untuk tenaga di luar sistem ASN.

Keputusan ini juga menjadi respons tegas terhadap praktik lama yang kerap memicu ketidakadilan: ribuan honorer bekerja bertahun-tahun tanpa jaminan, sementara struktur kepegawaian tidak pernah dibenahi secara transparan.

Kini, Pemkab Konawe memilih jalan reformasi: birokrasi yang ramping, profesional, dan berbasis meritokrasi. Evaluasi terhadap tenaga non-ASN yang masih bertugas akan menjadi dasar penataan ulang struktur organisasi—bukan untuk memperpanjang masa ketidakpastian, tapi untuk mengakhiri dualisme sistem kepegawaian.

Kebijakan ini menandai babak baru dalam tata kelola pemerintahan di Konawe—di mana kepastian hukum, efisiensi anggaran, dan profesionalisme birokrasi menjadi prioritas utama, bukan lagi solusi instan lewat tenaga honorer. JM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Bupati Konawe Yusran Akbar Silaturahmi dengan Pedagang UMKM di Area ICP, Serap Aspirasi dan Nikmati Es Kelapa Muda
Bupati Yusran Akbar di HUT RI ke-81: “Sampah Bisa Jadi Berkah, Ini Peluang Kita!”
Forkopimda Konawe Solid! Bupati, Kapolres, dan Kajari Kompak Jaga Stabilitas demi Pembangunan
Paparkan Konawe Bersahaja, Bupati Yusran Sebut PPPK Bukan Sekadar Tenaga Tambahan, Tapi Tulang Punggung Birokrasi
Inflasi 1,49% Konawe Paling Rendah se-Sultra, Bupati Yusran: “Realisasi Pendapatan dari Sektor Pajak Restoran Melesat 88%, Ini Bukti UMKM Bangkit!”
Kapolres Konawe AKBP Edi Raharjono Rajut Sinergi Kuat Bersama Kejari dan DPRD
Capaian PAD Konawe Juli 2026, Andi Tenri: Bapenda Susun Langkah Atasi Bocoran Data dan Regulasi
Semester I PAD Konawe Capai 52,81%, Bupati Yusran: Tapi Jangan Sampai Masyarakat Tertekan
Berita ini 1,780 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 13:23 WITA

Bupati Konawe Yusran Akbar Silaturahmi dengan Pedagang UMKM di Area ICP, Serap Aspirasi dan Nikmati Es Kelapa Muda

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:46 WITA

Bupati Yusran Akbar di HUT RI ke-81: “Sampah Bisa Jadi Berkah, Ini Peluang Kita!”

Selasa, 4 Agustus 2026 - 20:58 WITA

Forkopimda Konawe Solid! Bupati, Kapolres, dan Kajari Kompak Jaga Stabilitas demi Pembangunan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 10:49 WITA

Paparkan Konawe Bersahaja, Bupati Yusran Sebut PPPK Bukan Sekadar Tenaga Tambahan, Tapi Tulang Punggung Birokrasi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:00 WITA

Inflasi 1,49% Konawe Paling Rendah se-Sultra, Bupati Yusran: “Realisasi Pendapatan dari Sektor Pajak Restoran Melesat 88%, Ini Bukti UMKM Bangkit!”

Berita Terbaru