Kuasa Hukum Soroti Prosedur Penahanan Polsek Karang Baru: Dugaan Pelanggaran dan Penolakan Restorative Justice

- Penulis

Kamis, 29 Mei 2025 - 08:55 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tamiang, 29 Mei 2025 Kuasa hukum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., bersama rekannya Assoc. Adv. G. Limbong, C.SH., C.PFW., C.MDF., menyampaikan kekecewaannya terhadap tindakan Kepolisian Sektor (Polsek) Karang Baru, Aceh Tamiang, yang dinilai mengabaikan prinsip keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) dalam penanganan kasus kliennya.

“Kami selalu kooperatif dan mengikuti arahan penyidik demi mempermudah proses Restorative Justice,” ujar Adv. Donny dalam keterangannya. “Namun, hasilnya Polsek Karang Baru dengan mudah menyatakan bahwa pihak PTPN Aceh Tamiang menolak upaya damai.”

Menurutnya, penolakan tersebut bertentangan dengan semangat Peraturan Kapolri yang menekankan pentingnya penyelesaian perkara ringan melalui jalur damai.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan Pelanggaran Prosedur

Lebih lanjut, tim kuasa hukum mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam proses penyidikan, antara lain:

  1. Pemanggilan Saksi Tanpa Surat Resmi
    Salah satu saksi berinisial ABS disebut dipanggil hanya melalui telepon tanpa adanya surat panggilan resmi.

  2. Penahanan di Lapas Sebelum Putusan Pengadilan
    Tersangka ditahan di Lapas Aceh Tamiang padahal belum menjalani persidangan dan belum ada putusan pengadilan.

  3. Pelanggaran Qanun Aceh No. 9 Tahun 2008
    Kasus yang dikategorikan sebagai tindak pidana ringan seharusnya diselesaikan di tingkat gampong (desa), sebagaimana diatur dalam qanun tersebut, tetapi malah ditangani langsung oleh Polsek.

  4. Gagalnya Mediasi Restoratif Justice
    Hampir satu bulan pihak Polsek Karang Baru tidak berhasil mengupayakan mediasi damai. “Padahal hukum tertinggi adalah perdamaian,” tegas Donny.

  5. Praktik Pemalakan di Lapas
    Tersangka disebut diminta sejumlah uang untuk “biaya kamar” di dalam Lapas. Jika tidak membayar, mereka akan tidur di kamar mandi (WC). “Jika ini benar, maka keadilan bagi rakyat miskin sudah bobrok,” ujarnya.

  6. Intervensi terhadap Hak Hukum Tersangka
    Pihak penyidik diduga menyatakan kepada keluarga tersangka, “Ngapain pakai kuasa hukum?”, yang dinilai sebagai bentuk intimidasi.

Baca Juga:  Kapolri Tinjau GPM Polda Banten: 27 Ton Beras SPHP Tersalur ke Masyarakat

Pemenuhan Syarat RJ yang Diabaikan

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa perkara ini memenuhi seluruh unsur formil untuk penerapan RJ, yaitu:

  • Ancaman pidana di bawah lima tahun

  • Tidak menimbulkan kerugian besar secara materiil atau immateriil

  • Tidak menimbulkan keresahan masyarakat

  • Tersangka belum pernah dihukum sebelumnya

Namun demikian, Polsek Karang Baru tetap menolak mekanisme damai dengan alasan pihak PTPN enggan berdamai.

“Kami sangat menyayangkan penolakan tersebut, apalagi para tersangka dalam kasus ini hanyalah pekerja yang diduga disuruh oleh oknum yang juga bekerja di lingkungan PTPN,” ujar Donny.

Dugaan Kekerasan Saat Penangkapan

Kuasa hukum juga mengaku memperoleh bukti video yang menunjukkan tindakan kekerasan saat penangkapan. Salah satu oknum dalam video tersebut terdengar mengatakan, “Tembak saja, kasih mati!”

Donny menegaskan, pihaknya akan mengerahkan tim pengacara dan wartawan untuk mengawal kasus ini secara intensif.

“Kami ingin memastikan bahwa klien kami mendapat keadilan yang layak sebagai warga negara,” tutupnya.

Redaksi – Tim

Berita Terkait

Ideologi Pembangunan Prabowo Fokus Bangun Kemandirian di Tengah Pergolakan Dunia
Lawan Korupsi Desa, Mendagri Andalkan ABPEDNAS: “Mekanisme Pengawasan dari Bawah Lebih Penting”
Bamsoet Soroti Bencana Sumatera, Ajak Para Konglomerat dan Pengusaha KADIN Ikut “Bahu Membahu” Dukung Kebijakan Prabowo
Prabowo Geram, Perintahkan Pembangunan 300 Ribu Jembatan: “Anak-anakku Sabar, Saya Sedang Bekerja!”
Presiden Prabowo Resmikan Jembatan Kabanaran dan Empat Proyek Strategis, Bukti Komitmen Konektivitas Nasional
KADIN Siapkan RUU Revisi UU 1987, Bamsoet Dorong Masuk Prolegnas 2026
Bamsoet: Kepemimpinan Generasi Muda Penentu Daya Tahan Indonesia di Era Disrupsi Teknologi dan Geopolitik
Prabowo Tegas, Bamsoet Dukung Penuh: Ini 5 Langkah Strategis yang Diapresiasi
Berita ini 8 kali dibaca
Tag :
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:28 WITA

Dinkes Konawe Siaga Bencana: Cegah DBD dan ISPA, Sekolah Terdampak Langsung Diberi Intervensi Fogging

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:55 WITA

Rotasi Besar di Polres Konawe: AKBP Noer Alam Lakukan Penyegaran Organisasi Lewat Sertijab

Selasa, 12 Mei 2026 - 08:43 WITA

Bukan Sekadar Seremoni! MoU Konawe-TASPEN Jadi Fondasi Baru Pelayanan ASN yang Adaptif dan Terpercaya

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:57 WITA

Abutment Jembatan Awuliti-Asaki Rusak Parah, Konawe Kerahkan Alat Berat Sebelum Putus Total

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:21 WITA

Menuju MTQ XXXI Sultra 2026, Konawe Latih Ratusan Petugas di 12 Cabang Lomba Sekaligus

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:19 WITA

Bukan Sekadar Angka: Konawe Buktikan Diri sebagai Kabupaten Layak Anak dengan Raih Skor 128 di Tengah 17 Daerah

Senin, 4 Mei 2026 - 14:31 WITA

Call Center 112 Konawe Beroperasi 24 Jam: Gratis-Bebas Pulsa

Senin, 4 Mei 2026 - 13:42 WITA

MTQ XXXI Sultra di Konawe Diundur karena Ujian Nasional, Target Juara 1 Dicanangkan

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x