“Sinergi ini memastikan penegakan hukum tidak berhenti pada penghukuman, tetapi memberikan manfaat nyata bagi keuangan negara dan masyarakat,”
Kendari, PERSADA KITA.ID — Kapolda Sulawesi Tenggara Irjen Pol. Dr. Himawan Bayu Aji, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa lelang barang rampasan negara merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas sekaligus bagian dari upaya pemulihan aset negara. Penegasan itu disampaikannya saat menghadiri Lelang Serentak Barang Rampasan Negara di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Kamis (29/10/2026).

Kegiatan bertema “Sinergitas Pemulihan Aset untuk Negeri” tersebut dibuka langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra Dr. Sugeng Riyanta, S.H., M.H., di Aula Kejati Sultra. Turut hadir Ketua Pengadilan Tinggi Sultra Andi Isna Renishwari Cinrapole, S.H., M.H., perwakilan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Badan Pemulihan Aset Kejaksaan, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), serta pejabat utama Polda Sultra.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolda menegaskan, pelelangan adalah rangkaian panjang penegakan hukum yang melibatkan berbagai institusi. Menurutnya, kegiatan ini mencerminkan kualitas proses penyidikan, mulai dari penyitaan barang bukti hingga pelaksanaan putusan pengadilan dan pemulihan aset negara.

“Lelang ini bukan sekadar aktivitas administratif. Ini cermin transparansi dan akuntabilitas proses penegakan hukum yang kita jalankan,” tegas Kapolda.
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 24 item barang rampasan dengan nilai limit total Rp4,56 miliar dilelang. Barang-barang itu berasal dari 17 laporan polisi hasil penindakan Polda Sultra dan Bareskrim Polri. Sebanyak 78,5 persen di antaranya berkaitan dengan perkara pertambangan, termasuk bijih nikel (ore) dan alat berat.
Kapolda menjelaskan, percepatan pelelangan diperlukan agar barang rampasan tidak mengalami penurunan nilai akibat terlalu lama disimpan. Langkah itu sekaligus mengoptimalkan manfaat ekonomi bagi negara.
Ia menekankan pemulihan aset membutuhkan kerja sama lintas lembaga. Polri berperan dalam penyidikan dan penyitaan barang bukti, kejaksaan menjalankan penuntutan serta eksekusi, pengadilan memutus perkara, dan KPKNL memfasilitasi pelelangan yang hasilnya disetorkan ke negara melalui KPPN.
“Sinergi ini memastikan penegakan hukum tidak berhenti pada penghukuman, tetapi memberikan manfaat nyata bagi keuangan negara dan masyarakat,” ujarnya.
Ketua Pengadilan Tinggi Sultra Andi Isna Renishwari Cinrapole menilai lelang barang rampasan merupakan bagian penting penegakan hukum. Selain mendukung optimalisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP), mekanisme lelang memberi kesempatan masyarakat berpartisipasi secara adil dan transparan.
Sementara Kajati Sultra Dr. Sugeng Riyanta menekankan penegakan hukum harus berorientasi pada kemanfaatan, termasuk pemulihan akibat tindak pidana bagi negara maupun korban. Ia mengajak seluruh aparat penegak hukum memperkuat sinergi dan mengoptimalkan pemulihan kerugian akibat tindak pidana, khususnya di bidang kehutanan dan pertambangan.
Melalui lelang serentak ini, aparat penegak hukum di Sulawesi Tenggara memperkuat komitmen mewujudkan penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan bermanfaat. Pemulihan aset negara diharapkan mendukung optimalisasi penerimaan negara sekaligus menegaskan bahwa hasil penegakan hukum harus berdampak nyata bagi masyarakat, bangsa, dan negara. (*)
















