6 Bulan Berproses, Advokat ARS Law Firm Desak Polda Sultra Tuntaskan Kasus Dugaan Pencabulan Anak

- Penulis

Jumat, 23 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat Andriansyah Siregar dari Kantor Hukum ARS LAW FIRM saat ditemui di kawasan Pengadilan Negeri Unaaha, Konawe. (Foto: Istimewa)

Advokat Andriansyah Siregar dari Kantor Hukum ARS LAW FIRM saat ditemui di kawasan Pengadilan Negeri Unaaha, Konawe. (Foto: Istimewa)

Kuasa hukum pelapor kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, mendesak Polda Sultra segera menuntaskan laporan yang telah berjalan lebih dari enam bulan. Meski Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah terbit, status tersangka belum juga ditetapkan.

Konawe, PERSADA KITA.ID – Kepastian hukum atas laporan dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, kian dinanti oleh keluarga korban. Andriansyah Siregar, S.H., dari Kantor Hukum ARS LAW FIRM, selaku kuasa hukum pelapor, secara tegas mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara untuk segera menuntaskan perkara yang telah dilaporkan sejak 6 April lalu tersebut.

Desakan ini disampaikan Andriansyah usai dirinya bersama tim kembali mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Sultra, Jumat (23/10/2026). “Kami sudah dua kali bertandang ke unit PPA Polda Sultra, dan jawaban yang kami terima masih dalam proses penyidikan,” ujar Andriansyah kepada awak media.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Advokat Andriansyah Siregar

Meskipun Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Sultra pada 13 Agustus lalu, nyatanya kasus ini masih bergulir tanpa kelanjutan yang signifikan. “Hasil koordinasi kami dengan penyidik, belum ada tersangka atas kasus tersebut, masih sebatas terlapor. Laporan ini masih berproses di tahap penyidikan, penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti untuk melengkapi perkara ini,” terang advokat yang akrab disapa Andri tersebut.

Baca Juga:  PT MBS Gugat Tambang Ilegal di Amonggedo, Bongkar Modus Oknum ASN Pakai Mobil Dinas untuk Lindungi Penambang Liar

Lebih lanjut, Andriansyah mengungkapkan bahwa proses hukum yang sudah berjalan lebih dari enam bulan ini telah merampungkan pemeriksaan seluruh saksi dari pihak pelapor. Kini, pihaknya menunggu keterangan saksi dari pihak terlapor untuk melengkapi berkas penyidikan.

“Kami menaruh harapan besar kepada Bapak Kapolda Sultra agar kasus ini bisa segera dituntaskan. Kalau tidak cukup bukti, kan ada mekanismenya. Begitu juga kalau memenuhi, mesti ada tersangka yang ditetapkan. Kami paham prinsip kehati-hatian yang diterapkan oleh teman-teman penyidik, tetapi jika durasinya selama ini, kasihan keluarga pelapor. Mereka sangat berharap adanya kepastian hukum atas aduan tersebut,” tegas mantan Komisioner KPU Konawe ini.

Di akhir pernyataannya, Andriansyah kembali menegaskan bahwa keluarga terduga korban sangat berharap kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur ini dapat segera terang benderang dan tuntas. (JM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Polemik Sertifikat Ganda di Desa Olu Onua Konawe: Pemda Ambil Alih dan Tawarkan Solusi
Polda Sultra Grebek Kampung Salo: 11 Orang Diciduk, Senjata Tajam hingga Softgun Disita
Gerakan Bersih Narkoba di Rutan Unaaha: 21 Sampel Urine Negatif, Komitmen Tetap Dijaga
Gerak Cepat Tim URC Polres Konawe, Pelaku Curanmor di Unaaha Diringkus
Momen Haru di Rutan Unaaha: Bupati Yusran Akbar Hadiri Pemberian Remisi HUT RI ke-81
Sinergitas Polres dan Kejari Konawe, Penegakan hukum profesional
Gerak Cepat URC Polres Konawe, Terduga Pelaku Pencabulan Diringkus
Kurang dari Sepekan, Tim URC Polres Konawe Bekuk Pelaku Curanmor di Wawotobi
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:39 WITA

6 Bulan Berproses, Advokat ARS Law Firm Desak Polda Sultra Tuntaskan Kasus Dugaan Pencabulan Anak

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:01 WITA

Polda Sultra Grebek Kampung Salo: 11 Orang Diciduk, Senjata Tajam hingga Softgun Disita

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 12:11 WITA

Gerakan Bersih Narkoba di Rutan Unaaha: 21 Sampel Urine Negatif, Komitmen Tetap Dijaga

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:22 WITA

Gerak Cepat Tim URC Polres Konawe, Pelaku Curanmor di Unaaha Diringkus

Selasa, 18 Agustus 2026 - 16:21 WITA

Momen Haru di Rutan Unaaha: Bupati Yusran Akbar Hadiri Pemberian Remisi HUT RI ke-81

Berita Terbaru

Personel Satgas TMMD 130 Kodim 1416/Muna dan siswa-siswi SMP 1 Kabawo bergotong royong membersihkan rumput dan sampah di pinggir jalan depan sekolah, Kamis (22/10/2026).

TNI

Sinergi TMMD dan SMP 1 Kabawo Bersihkan Jalan Sekolah

Jumat, 23 Okt 2026 - 17:15 WITA