Legalitas Lengkap, Tapi Kantor Dibakar Massa: PT RCP Beber Hal ini…

- Penulis

Sabtu, 10 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo Garis Hijau  Batas Peta kawasan PT RCP hutan yang mendapat ijin PPKH Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI

Photo Garis Hijau Batas Peta kawasan PT RCP hutan yang mendapat ijin PPKH Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI

Status hukum kawasan telah disosialisasikan kepada masyarakat melalui berbagai forum komunikasi.

Morowali, PERSADA KITA.ID – Perusahaan Tambang Nikel Tegaskan Kepatuhan PPKH di Tengah Aksi Pembakaran Kantor dan Gangguan Keamanan Kawasan Hutan

Kasus pembakaran kantor perusahaan tambang nikel PT Raihan Catur putra, oleh sekelompok masyarakat di sekitar wilayah operasi menjadi perhatian serius karena terjadi di tengah kepatuhan perusahaan terhadap seluruh ketentuan penggunaan kawasan hutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa tersebut dipicu oleh klaim sebagian masyarakat yang merasa hak atas lahan belum terpenuhi. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa lahan yang diklaim masyarakat berada di dalam kawasan hutan negara. Masyarakat melakukan pematokan lahan tanpa dasar hukum yang sah menurut ketentuan kehutanan dan pertambangan.

Dokumen Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan PT RCP

General Manager Non Technical PT Raihan Catur putra, Wahyu Prasetiyo, Sabtu (10/1/2026), menjelaskan bahwa kawasan tersebut telah memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan atau PPKH dari pemerintah. Status hukum kawasan telah disosialisasikan kepada masyarakat melalui berbagai forum komunikasi.

Dalam upaya menjaga stabilitas sosial, perusahaan telah membayarkan biaya tali asih kepada masyarakat. Pembayaran tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian sosial dan itikad baik perusahaan.

Langkah ini ditempuh untuk mencegah konflik sosial yang berkepanjangan. Namun demikian, tindakan pembakaran kantor mencerminkan eskalasi konflik yang mengarah pada tindakan anarkis.

Kegiatan Rehabilitasi Daerah aliran sungai (Rehab DAS) sebagai bentuk kewajiban pemegang PPKH PT RCP

Dari aspek regulasi, perusahaan tambang nikel telah memenuhi seluruh kewajiban PPKH sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dasar hukum penggunaan kawasan hutan merujuk pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Ketentuan tersebut diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan. Perusahaan telah memperoleh PPKH secara sah dari pemerintah sebagai dasar kegiatan operasionalnya.

Kegiatan “Timber Crusing” PT RCP untuk menghitung jumlah pohon, kondisi pohon, diameternya sebagai dasar untuk membayar PNBP ke Negara

Sebagai pemegang PPKH, perusahaan telah membayarkan Provisi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi atau PSDH-DR sesuai ketentuan. Pembayaran PSDH-DR merupakan kontribusi perusahaan terhadap negara dan pemulihan fungsi hutan.

Baca Juga:  Teguh Santosa: Indonesia Tidak Bisa Berharap pada Kebaikan Negara Lain

Selain itu, perusahaan juga telah melunasi kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Penggunaan Kawasan Hutan atau PNBP-PKH.

Seluruh kewajiban finansial tersebut dibayarkan melalui mekanisme resmi negara. Bukti pembayaran dan pelaporan tersedia dan tercatat secara administratif.

Kepatuhan ini menegaskan bahwa perusahaan menjalankan usaha berdasarkan prinsip legalitas dan akuntabilitas.

Kegiatan patroli hutan PT RCP bersama KPH

Selain kewajiban keuangan, perusahaan juga melaksanakan kewajiban teknis dan ekologis sebagaimana diatur dalam PPKH.

Patroli rutin dilakukan di dalam kawasan PPKH sebagai bentuk perlindungan dan pengamanan kawasan hutan. Kegiatan patroli bertujuan mencegah gangguan keamanan dan aktivitas ilegal di kawasan hutan.

Perusahaan juga melaksanakan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai atau DAS sesuai rencana yang telah disetujui pemerintah. Program rehabilitasi DAS dilakukan untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan fungsi hidrologis wilayah.

Kegiatan ini mencerminkan komitmen perusahaan terhadap pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan. Pelaksanaan rehabilitasi DAS dilaporkan secara berkala kepada instansi berwenang.

Seluruh kegiatan tersebut diawasi dan dievaluasi oleh internal perusahaan. Upaya ini menunjukkan bahwa perusahaan tidak hanya berfokus pada kegiatan pertambangan.

Perlindungan lingkungan tetap menjadi bagian integral dari kebijakan perusahaan.

Di tengah pelaksanaan kewajiban PPKH yang konsisten, perusahaan masih menghadapi tantangan berupa aktivitas pembalakan liar oleh sebagian masyarakat sekitar kawasan.

Kegiatan pembalakan liar tersebut melanggar Pasal 50 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Aktivitas ilegal ini berdampak langsung terhadap kerusakan ekosistem dan fungsi kawasan hutan.

Pembalakan liar juga berpotensi menimbulkan kerugian negara dan memperburuk konflik sosial.

Perusahaan telah melaporkan aktivitas tersebut kepada aparat penegak hukum dan Polisi Kehutanan. Upaya pengamanan kawasan terus ditingkatkan. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

SPPG Wonggeduku Bantah Isu Tikus, Sebut Bau Saat Sidak Berasal dari Pembersihan IPAL
Liga PAN Mobile Legend Brother Afdhal 2026 Tuntas: Bukan Siapa Siapa Juara, 62 Tim Berebut Rp15 Juta
Dukung Digitalisasi Pajak, Bupati Yusran Akbar Bersama Kepala Daerah dari Berbagai Provinsi Teken Kerja Sama Replikasi SISGITA
Liga PAN Mobile Legend Brother Afdhal 2026 Resmi Digelar, 62 Tim Berebut Total Hadiah Rp15 Juta
Sentuhan Hj Hania di Sendang Mulyasari: Rumah Dilan, Solusi Olahan Sampah dan Pusat Keterampilan Warga
Bupati Konawe Tantang PKK, Rumah Dilan Bersahaja Jadi Jawabannya
Bupati KonaweYusran Akbar: Pertumbuhan 14,94% Bukti Nyata Keberhasilan Ekonomi Daerah
Delapan Bulan Beruntun! Konawe Jawara Inflasi Terendah Se-Sultra
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 11:42 WITA

SPPG Wonggeduku Bantah Isu Tikus, Sebut Bau Saat Sidak Berasal dari Pembersihan IPAL

Selasa, 22 September 2026 - 10:28 WITA

Liga PAN Mobile Legend Brother Afdhal 2026 Tuntas: Bukan Siapa Siapa Juara, 62 Tim Berebut Rp15 Juta

Senin, 21 September 2026 - 14:06 WITA

Dukung Digitalisasi Pajak, Bupati Yusran Akbar Bersama Kepala Daerah dari Berbagai Provinsi Teken Kerja Sama Replikasi SISGITA

Sabtu, 19 September 2026 - 21:44 WITA

Liga PAN Mobile Legend Brother Afdhal 2026 Resmi Digelar, 62 Tim Berebut Total Hadiah Rp15 Juta

Kamis, 17 September 2026 - 16:30 WITA

Sentuhan Hj Hania di Sendang Mulyasari: Rumah Dilan, Solusi Olahan Sampah dan Pusat Keterampilan Warga

Berita Terbaru