JMSI Sultra keluarkan Surat Edaran: Tegaskan Larangan Pencatutan Nama Organisasi dan Ancam Sanksi Anggota Nakal

- Penulis

Kamis, 28 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua JMSI Sultra Adhi Yaksa Pratama: JMS Sultra mengeluarkan JMSI Surat Edaran 036/2026 sebagai bentuk komitmen menjaga marwah organisasi.

Ketua JMSI Sultra Adhi Yaksa Pratama: JMS Sultra mengeluarkan JMSI Surat Edaran 036/2026 sebagai bentuk komitmen menjaga marwah organisasi.

JMSI Sultra keluarkan SE 036/2026. Tegaskan hanya dua kepengurusan sah. Tolak pencatutan nama. Ancaman sanksi bagi anggota nakal.

KENDARI, PERSADA KITA.ID – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Tenggara secara resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 036/PD-Sultra/SE/JMSI/V/2026 tentang pencatutan nama organisasi di wilayah Sultra. Edaran yang terbit Kamis (28/5/2026) ini menegaskan hanya dua kepengurusan yang sah dan diakui.

Dalam surat yang ditandatangani Ketua JMSI Sultra Adhi Yaksa Pratama dan Sekretaris Muh. Irvan S itu, organisasi menyatakan tidak bertanggung jawab atas segala bentuk pencatutan nama oleh pihak tertentu yang merugikan pihak lain.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“JMSI Sulawesi Tenggara bertanggung jawab menjaga kehormatan dan nama baik, termasuk mengontrol pencatutan nama. Namun kami tidak bertanggung jawab atas pencatutan yang dilakukan pihak tertentu,” bunyi poin kedua edaran tersebut.

Baca Juga:  Tak Sekadar Angka: Di Balik Konsistensi 11 Kali WTP Konawe yang Menginspirasi

Pengurus Daerah (Pengda) JMSI Sultra juga menegaskan bahwa kepengurusan yang sah hanyalah Pengda Sultra dan Pengurus Cabang (Pengcab) Kolaka Raya. Selain itu, dianggap tidak memiliki otoritas atas nama JMSI di Bumi Anoa.

Lebih lanjut, anggota yang terbukti mencatut nama JMSI tanpa sepengetahuan pengurus daerah akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan organisasi. Langkah ini diambil sebagai komitmen bersama menjaga marwah, integritas kelembagaan, dan melindungi JMSI Sultra dari potensi penyalahgunaan nama ke depan.

Surat edaran ini juga ditembuskan ke Sekretariat JMSI Pusat, Dewan Pembina, dan Dewan Pakar JMSI Sultra. (JM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

SPPG Wonggeduku Bantah Isu Tikus, Sebut Bau Saat Sidak Berasal dari Pembersihan IPAL
Liga PAN Mobile Legend Brother Afdhal 2026 Tuntas: Bukan Siapa Siapa Juara, 62 Tim Berebut Rp15 Juta
Liga PAN Mobile Legend Brother Afdhal 2026 Resmi Digelar, 62 Tim Berebut Total Hadiah Rp15 Juta
7 Daerah Waspada, Gubernur Sultra Peringatkan Kesiapan Nyata
Tarian Mondotambe dan Atraksi Tamalaki Meriahkan Pembukaan Porseni Kecamatan Anggaberi
Bukan Sekadar Juara! Kapolres Konawe Ungkap Makna di Balik Porseni HUT RI ke-81 Tongauna Utara
Pekan Olah Raga Kecamatan Routa, Kapolres Konawe: Kalah Menang di Lapangan, Persaudaraan Tetap Milik Kita Bersama
Bupati Konawe Yusran Akbar Tutup Rangkaian HUT ke-81 RI dengan Upacara Penurunan Bendera
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 11:42 WITA

SPPG Wonggeduku Bantah Isu Tikus, Sebut Bau Saat Sidak Berasal dari Pembersihan IPAL

Selasa, 22 September 2026 - 10:28 WITA

Liga PAN Mobile Legend Brother Afdhal 2026 Tuntas: Bukan Siapa Siapa Juara, 62 Tim Berebut Rp15 Juta

Sabtu, 19 September 2026 - 21:44 WITA

Liga PAN Mobile Legend Brother Afdhal 2026 Resmi Digelar, 62 Tim Berebut Total Hadiah Rp15 Juta

Rabu, 26 Agustus 2026 - 18:51 WITA

7 Daerah Waspada, Gubernur Sultra Peringatkan Kesiapan Nyata

Selasa, 25 Agustus 2026 - 21:07 WITA

Tarian Mondotambe dan Atraksi Tamalaki Meriahkan Pembukaan Porseni Kecamatan Anggaberi

Berita Terbaru