JMSI Sultra keluarkan Surat Edaran: Tegaskan Larangan Pencatutan Nama Organisasi dan Ancam Sanksi Anggota Nakal

- Penulis

Kamis, 28 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua JMSI Sultra Adhi Yaksa Pratama: JMS Sultra mengeluarkan JMSI Surat Edaran 036/2026 sebagai bentuk komitmen menjaga marwah organisasi.

Ketua JMSI Sultra Adhi Yaksa Pratama: JMS Sultra mengeluarkan JMSI Surat Edaran 036/2026 sebagai bentuk komitmen menjaga marwah organisasi.

JMSI Sultra keluarkan SE 036/2026. Tegaskan hanya dua kepengurusan sah. Tolak pencatutan nama. Ancaman sanksi bagi anggota nakal.

KENDARI, PERSADA KITA.ID – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Tenggara secara resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 036/PD-Sultra/SE/JMSI/V/2026 tentang pencatutan nama organisasi di wilayah Sultra. Edaran yang terbit Kamis (28/5/2026) ini menegaskan hanya dua kepengurusan yang sah dan diakui.

Dalam surat yang ditandatangani Ketua JMSI Sultra Adhi Yaksa Pratama dan Sekretaris Muh. Irvan S itu, organisasi menyatakan tidak bertanggung jawab atas segala bentuk pencatutan nama oleh pihak tertentu yang merugikan pihak lain.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“JMSI Sulawesi Tenggara bertanggung jawab menjaga kehormatan dan nama baik, termasuk mengontrol pencatutan nama. Namun kami tidak bertanggung jawab atas pencatutan yang dilakukan pihak tertentu,” bunyi poin kedua edaran tersebut.

Baca Juga:  Tancap Gas! Plt Ketua PWI Minut Deibby Malongkade Langsung Konsolidasi, Program 2026 Dimatangkan

Pengurus Daerah (Pengda) JMSI Sultra juga menegaskan bahwa kepengurusan yang sah hanyalah Pengda Sultra dan Pengurus Cabang (Pengcab) Kolaka Raya. Selain itu, dianggap tidak memiliki otoritas atas nama JMSI di Bumi Anoa.

Lebih lanjut, anggota yang terbukti mencatut nama JMSI tanpa sepengetahuan pengurus daerah akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan organisasi. Langkah ini diambil sebagai komitmen bersama menjaga marwah, integritas kelembagaan, dan melindungi JMSI Sultra dari potensi penyalahgunaan nama ke depan.

Surat edaran ini juga ditembuskan ke Sekretariat JMSI Pusat, Dewan Pembina, dan Dewan Pakar JMSI Sultra. (JM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Forkopimda Konawe Solid! Bupati, Kapolres, dan Kajari Kompak Jaga Stabilitas demi Pembangunan
Paparkan Konawe Bersahaja, Bupati Yusran Sebut PPPK Bukan Sekadar Tenaga Tambahan, Tapi Tulang Punggung Birokrasi
Inflasi 1,49% Konawe Paling Rendah se-Sultra, Bupati Yusran: “Realisasi Pendapatan dari Sektor Pajak Restoran Melesat 88%, Ini Bukti UMKM Bangkit!”
Kapolres Konawe AKBP Edi Raharjono Rajut Sinergi Kuat Bersama Kejari dan DPRD
Capaian PAD Konawe Juli 2026, Andi Tenri: Bapenda Susun Langkah Atasi Bocoran Data dan Regulasi
Semester I PAD Konawe Capai 52,81%, Bupati Yusran: Tapi Jangan Sampai Masyarakat Tertekan
Bupati Yusran Akbar Apresiasi Prof Najib usai Dikukuhkan Jadi Guru Besar UHO
Bupati Konawe: Jangan Jadi ASN Pengeluh, Jadilah Motor Perubahan untuk Konawe yang Dirindukan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 20:58 WITA

Forkopimda Konawe Solid! Bupati, Kapolres, dan Kajari Kompak Jaga Stabilitas demi Pembangunan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 10:49 WITA

Paparkan Konawe Bersahaja, Bupati Yusran Sebut PPPK Bukan Sekadar Tenaga Tambahan, Tapi Tulang Punggung Birokrasi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:00 WITA

Inflasi 1,49% Konawe Paling Rendah se-Sultra, Bupati Yusran: “Realisasi Pendapatan dari Sektor Pajak Restoran Melesat 88%, Ini Bukti UMKM Bangkit!”

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:20 WITA

Kapolres Konawe AKBP Edi Raharjono Rajut Sinergi Kuat Bersama Kejari dan DPRD

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:13 WITA

Capaian PAD Konawe Juli 2026, Andi Tenri: Bapenda Susun Langkah Atasi Bocoran Data dan Regulasi

Berita Terbaru