JMSI Sultra keluarkan SE 036/2026. Tegaskan hanya dua kepengurusan sah. Tolak pencatutan nama. Ancaman sanksi bagi anggota nakal.
KENDARI, PERSADA KITA.ID – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Tenggara secara resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 036/PD-Sultra/SE/JMSI/V/2026 tentang pencatutan nama organisasi di wilayah Sultra. Edaran yang terbit Kamis (28/5/2026) ini menegaskan hanya dua kepengurusan yang sah dan diakui.
Dalam surat yang ditandatangani Ketua JMSI Sultra Adhi Yaksa Pratama dan Sekretaris Muh. Irvan S itu, organisasi menyatakan tidak bertanggung jawab atas segala bentuk pencatutan nama oleh pihak tertentu yang merugikan pihak lain.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“JMSI Sulawesi Tenggara bertanggung jawab menjaga kehormatan dan nama baik, termasuk mengontrol pencatutan nama. Namun kami tidak bertanggung jawab atas pencatutan yang dilakukan pihak tertentu,” bunyi poin kedua edaran tersebut.
Pengurus Daerah (Pengda) JMSI Sultra juga menegaskan bahwa kepengurusan yang sah hanyalah Pengda Sultra dan Pengurus Cabang (Pengcab) Kolaka Raya. Selain itu, dianggap tidak memiliki otoritas atas nama JMSI di Bumi Anoa.
Lebih lanjut, anggota yang terbukti mencatut nama JMSI tanpa sepengetahuan pengurus daerah akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan organisasi. Langkah ini diambil sebagai komitmen bersama menjaga marwah, integritas kelembagaan, dan melindungi JMSI Sultra dari potensi penyalahgunaan nama ke depan.
Surat edaran ini juga ditembuskan ke Sekretariat JMSI Pusat, Dewan Pembina, dan Dewan Pakar JMSI Sultra. (JM)


















Tinggalkan Balasan