Kuasa Hukum Soroti Prosedur Penahanan Polsek Karang Baru: Dugaan Pelanggaran dan Penolakan Restorative Justice

- Penulis

Kamis, 29 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tamiang, 29 Mei 2025 Kuasa hukum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., bersama rekannya Assoc. Adv. G. Limbong, C.SH., C.PFW., C.MDF., menyampaikan kekecewaannya terhadap tindakan Kepolisian Sektor (Polsek) Karang Baru, Aceh Tamiang, yang dinilai mengabaikan prinsip keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) dalam penanganan kasus kliennya.

“Kami selalu kooperatif dan mengikuti arahan penyidik demi mempermudah proses Restorative Justice,” ujar Adv. Donny dalam keterangannya. “Namun, hasilnya Polsek Karang Baru dengan mudah menyatakan bahwa pihak PTPN Aceh Tamiang menolak upaya damai.”

Menurutnya, penolakan tersebut bertentangan dengan semangat Peraturan Kapolri yang menekankan pentingnya penyelesaian perkara ringan melalui jalur damai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan Pelanggaran Prosedur

Lebih lanjut, tim kuasa hukum mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam proses penyidikan, antara lain:

  1. Pemanggilan Saksi Tanpa Surat Resmi
    Salah satu saksi berinisial ABS disebut dipanggil hanya melalui telepon tanpa adanya surat panggilan resmi.

  2. Penahanan di Lapas Sebelum Putusan Pengadilan
    Tersangka ditahan di Lapas Aceh Tamiang padahal belum menjalani persidangan dan belum ada putusan pengadilan.

  3. Pelanggaran Qanun Aceh No. 9 Tahun 2008
    Kasus yang dikategorikan sebagai tindak pidana ringan seharusnya diselesaikan di tingkat gampong (desa), sebagaimana diatur dalam qanun tersebut, tetapi malah ditangani langsung oleh Polsek.

  4. Gagalnya Mediasi Restoratif Justice
    Hampir satu bulan pihak Polsek Karang Baru tidak berhasil mengupayakan mediasi damai. “Padahal hukum tertinggi adalah perdamaian,” tegas Donny.

  5. Praktik Pemalakan di Lapas
    Tersangka disebut diminta sejumlah uang untuk “biaya kamar” di dalam Lapas. Jika tidak membayar, mereka akan tidur di kamar mandi (WC). “Jika ini benar, maka keadilan bagi rakyat miskin sudah bobrok,” ujarnya.

  6. Intervensi terhadap Hak Hukum Tersangka
    Pihak penyidik diduga menyatakan kepada keluarga tersangka, “Ngapain pakai kuasa hukum?”, yang dinilai sebagai bentuk intimidasi.

Baca Juga:  Presiden Prabowo: Dunia Internasional Akui Keberhasilan Indonesia dalam Bidang Ketahanan Pangan

Pemenuhan Syarat RJ yang Diabaikan

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa perkara ini memenuhi seluruh unsur formil untuk penerapan RJ, yaitu:

  • Ancaman pidana di bawah lima tahun

  • Tidak menimbulkan kerugian besar secara materiil atau immateriil

  • Tidak menimbulkan keresahan masyarakat

  • Tersangka belum pernah dihukum sebelumnya

Namun demikian, Polsek Karang Baru tetap menolak mekanisme damai dengan alasan pihak PTPN enggan berdamai.

“Kami sangat menyayangkan penolakan tersebut, apalagi para tersangka dalam kasus ini hanyalah pekerja yang diduga disuruh oleh oknum yang juga bekerja di lingkungan PTPN,” ujar Donny.

Dugaan Kekerasan Saat Penangkapan

Kuasa hukum juga mengaku memperoleh bukti video yang menunjukkan tindakan kekerasan saat penangkapan. Salah satu oknum dalam video tersebut terdengar mengatakan, “Tembak saja, kasih mati!”

Donny menegaskan, pihaknya akan mengerahkan tim pengacara dan wartawan untuk mengawal kasus ini secara intensif.

“Kami ingin memastikan bahwa klien kami mendapat keadilan yang layak sebagai warga negara,” tutupnya.

Redaksi – Tim

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Resmi Diluncurkan! Program E-Learning Nasional Jadi Kunci Penguatan Integritas ASN oleh MenPANRB dan KPK
Lemahnya Permintaan Emas Picu Penurunan HPE dan HR Emas pada Periode II Juni 2026
Wamendagri RI Tiba di Sultra, Disambut Pengalungan Tenun Adat Tolaki Oleh Bupati Konawe Yusran Akbar
Teguh Santosa: Indonesia Tidak Bisa Berharap pada Kebaikan Negara Lain
Presiden Prabowo Subianto Tegaskan Penguatan Yudikatif & Langkah Tegas Negara: Ini Soal Survival 287 Juta Rakyat
Ideologi Pembangunan Prabowo Fokus Bangun Kemandirian di Tengah Pergolakan Dunia
Lawan Korupsi Desa, Mendagri Andalkan ABPEDNAS: “Mekanisme Pengawasan dari Bawah Lebih Penting”
Bamsoet Soroti Bencana Sumatera, Ajak Para Konglomerat dan Pengusaha KADIN Ikut “Bahu Membahu” Dukung Kebijakan Prabowo
Berita ini 8 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:40 WITA

Resmi Diluncurkan! Program E-Learning Nasional Jadi Kunci Penguatan Integritas ASN oleh MenPANRB dan KPK

Rabu, 17 Juni 2026 - 06:39 WITA

Lemahnya Permintaan Emas Picu Penurunan HPE dan HR Emas pada Periode II Juni 2026

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:02 WITA

Wamendagri RI Tiba di Sultra, Disambut Pengalungan Tenun Adat Tolaki Oleh Bupati Konawe Yusran Akbar

Minggu, 17 Mei 2026 - 07:52 WITA

Teguh Santosa: Indonesia Tidak Bisa Berharap pada Kebaikan Negara Lain

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:51 WITA

Presiden Prabowo Subianto Tegaskan Penguatan Yudikatif & Langkah Tegas Negara: Ini Soal Survival 287 Juta Rakyat

Berita Terbaru