Kuasa Hukum Soroti Prosedur Penahanan Polsek Karang Baru: Dugaan Pelanggaran dan Penolakan Restorative Justice

- Penulis

Kamis, 29 Mei 2025 - 08:55 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tamiang, 29 Mei 2025 Kuasa hukum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., bersama rekannya Assoc. Adv. G. Limbong, C.SH., C.PFW., C.MDF., menyampaikan kekecewaannya terhadap tindakan Kepolisian Sektor (Polsek) Karang Baru, Aceh Tamiang, yang dinilai mengabaikan prinsip keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) dalam penanganan kasus kliennya.

“Kami selalu kooperatif dan mengikuti arahan penyidik demi mempermudah proses Restorative Justice,” ujar Adv. Donny dalam keterangannya. “Namun, hasilnya Polsek Karang Baru dengan mudah menyatakan bahwa pihak PTPN Aceh Tamiang menolak upaya damai.”

Menurutnya, penolakan tersebut bertentangan dengan semangat Peraturan Kapolri yang menekankan pentingnya penyelesaian perkara ringan melalui jalur damai.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan Pelanggaran Prosedur

Lebih lanjut, tim kuasa hukum mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam proses penyidikan, antara lain:

  1. Pemanggilan Saksi Tanpa Surat Resmi
    Salah satu saksi berinisial ABS disebut dipanggil hanya melalui telepon tanpa adanya surat panggilan resmi.

  2. Penahanan di Lapas Sebelum Putusan Pengadilan
    Tersangka ditahan di Lapas Aceh Tamiang padahal belum menjalani persidangan dan belum ada putusan pengadilan.

  3. Pelanggaran Qanun Aceh No. 9 Tahun 2008
    Kasus yang dikategorikan sebagai tindak pidana ringan seharusnya diselesaikan di tingkat gampong (desa), sebagaimana diatur dalam qanun tersebut, tetapi malah ditangani langsung oleh Polsek.

  4. Gagalnya Mediasi Restoratif Justice
    Hampir satu bulan pihak Polsek Karang Baru tidak berhasil mengupayakan mediasi damai. “Padahal hukum tertinggi adalah perdamaian,” tegas Donny.

  5. Praktik Pemalakan di Lapas
    Tersangka disebut diminta sejumlah uang untuk “biaya kamar” di dalam Lapas. Jika tidak membayar, mereka akan tidur di kamar mandi (WC). “Jika ini benar, maka keadilan bagi rakyat miskin sudah bobrok,” ujarnya.

  6. Intervensi terhadap Hak Hukum Tersangka
    Pihak penyidik diduga menyatakan kepada keluarga tersangka, “Ngapain pakai kuasa hukum?”, yang dinilai sebagai bentuk intimidasi.

Baca Juga:  Wamen PKP Minta Kepala Daerah Data Kebutuhan Rumah, Fokus Bangun Vertikal di Kota dan Revitalisasi di Desa

Pemenuhan Syarat RJ yang Diabaikan

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa perkara ini memenuhi seluruh unsur formil untuk penerapan RJ, yaitu:

  • Ancaman pidana di bawah lima tahun

  • Tidak menimbulkan kerugian besar secara materiil atau immateriil

  • Tidak menimbulkan keresahan masyarakat

  • Tersangka belum pernah dihukum sebelumnya

Namun demikian, Polsek Karang Baru tetap menolak mekanisme damai dengan alasan pihak PTPN enggan berdamai.

“Kami sangat menyayangkan penolakan tersebut, apalagi para tersangka dalam kasus ini hanyalah pekerja yang diduga disuruh oleh oknum yang juga bekerja di lingkungan PTPN,” ujar Donny.

Dugaan Kekerasan Saat Penangkapan

Kuasa hukum juga mengaku memperoleh bukti video yang menunjukkan tindakan kekerasan saat penangkapan. Salah satu oknum dalam video tersebut terdengar mengatakan, “Tembak saja, kasih mati!”

Donny menegaskan, pihaknya akan mengerahkan tim pengacara dan wartawan untuk mengawal kasus ini secara intensif.

“Kami ingin memastikan bahwa klien kami mendapat keadilan yang layak sebagai warga negara,” tutupnya.

Redaksi – Tim

Berita Terkait

Prabowo Tegas, Bamsoet Dukung Penuh: Ini 5 Langkah Strategis yang Diapresiasi
9.035 Personel Dikerahkan! Ini Strategi Polri Amankan HUT ke-80 RI
Kapolri Tinjau GPM Polda Banten: 27 Ton Beras SPHP Tersalur ke Masyarakat
Kemenimipas Peduli! 5.000 Paket Sembako Diberikan ke Warga Karawang & Cikarang yang Terdampak Banjir
Bamsoet: Konflik Israel-Iran Picu Ancaman Krisis Global, Indonesia Harus Bertindak Strategis
Kapolri Tutup Pendidikan Taruna Akpol, Tekankan Pentingnya Sosok Polri untuk Masyarakat
Bank Sampah hingga Adipura: Langkah Bupati Yusran Wujudkan Konawe Bersahaja di Tengah Tantangan Nasional
Bhayangkara Sport Day Dibuka, Kapolri Tegaskan Soliditas APH untuk Indonesia
Berita ini 8 kali dibaca
Tag :
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 10:34 WITA

Pangdam XIV/Hasanuddin Apresiasi Sinergi TNI-Pemkab Konawe: TMMD 125 dan Cetak Sawah 1.400 Ha Jadi Kunci Pembangunan Konawe

Rabu, 20 Agustus 2025 - 20:09 WITA

Membangun Desa, Menata Kota”: Bupati Konawe Luncurkan RDTR Unaaha dengan Fokus pada Kesejahteraan Masyarakat

Rabu, 20 Agustus 2025 - 12:14 WITA

Bupati Konawe Pantau Harga Sembako dan Gelar Pasar Murah di Asinua

Selasa, 19 Agustus 2025 - 20:50 WITA

Pengukuhan Sekda Konawe, Momentum Transformasi Pelayanan Publik Menuju Kabupaten Maju

Selasa, 19 Agustus 2025 - 15:44 WITA

Bupati Konawe H. Yusran Akbar ST Tutup Gebyar HUT RI ke-80 dengan Visi Besar “Konawe Bersahaja”

Minggu, 17 Agustus 2025 - 17:19 WITA

Bupati Konawe: Sumbangsih Veteran Sangat Berharga untuk Kemajuan Daerah

Minggu, 17 Agustus 2025 - 16:27 WITA

80 Tahun Merdeka: Bupati Yusran Pimpin Upacara Khidmat di Tengah Guyuran Hujan

Minggu, 17 Agustus 2025 - 13:27 WITA

Bupati Konawe Beri Harapan Baru: 466 Narapidana Dapat Remisi, 5 Langsung Bebas di Hari Kemerdekaan ke-80

Berita Terbaru

Bupati Konawe, H Yusran Akbar ST menyerahkan paket sembako yang telah dibeli salah seorang warga saat digelarnya Gerakan Pangan Murah di Pasar Asinua, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Rabu (20/8/2025). Program kolaborasi ini bertujuan untuk pengendalian inflasi secara efektif.

EKONOMI & BISNIS

Bupati Konawe Pantau Harga Sembako dan Gelar Pasar Murah di Asinua

Rabu, 20 Agu 2025 - 12:14 WITA

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x