“DT 3, DT 7, dan DT 8 itu kendaraan milik negara. Silakan dipakai jika dibutuhkan untuk menunjang pengungkapan dan penindakan di lapangan. Jangan sampai aparat kita kerepotan soal transportasi saat memburu bandar,”
Konawe, PERSADA KITA.ID – Perang terhadap narkoba di Kabupaten Konawe memasuki babak baru. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Konawe resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman tentang kerja sama pemberantasan narkotika, sekaligus menyepakati langkah revolusioner: revisi Perda Narkotika 2016 akan masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027.

Penandatanganan bersejarah itu berlangsung di ruang rapat Ketua DPRD Konawe, Rabu (25/2/2026). MoU diteken langsung oleh Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya, S.Pd., MM, dan Kepala BNNK Konawe, Kompol Bandus Tira Wijaya, A.Md., SH. Acara ini turut disaksikan jajaran pimpinan dewan, para ketua komisi, serta Sekretaris DPRD Dr. Sumanti, S.Sos, M.AP beserta jajaran.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya, menegaskan bahwa penandatanganan ini bukan sekadar seremonial administratif, melainkan bentuk keseriusan total lembaga legislatif dalam mendukung upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika.
“Penandatanganan MoU hari ini menegaskan komitmen DPRD Kabupaten Konawe untuk bersinergi bersama BNNK dalam memberantas narkoba, baik dari sisi pencegahan, penindakan, maupun rehabilitasi. Ini perang bersama,” tegas Made Asmaya di hadapan awak media.
Langkah Berani: Mobil Dinas DPRD ‘Disulap’ Jadi Kendaraan Operasional BNNK
Dalam sebuah terobosan yang jarang terjadi, politisi PDI Perjuangan itu bahkan mempersilakan BNNK menggunakan kendaraan dinas operasional milik DPRD untuk menunjang kegiatan di lapangan.
“DT 3, DT 7, dan DT 8 itu kendaraan milik negara. Silakan dipakai jika dibutuhkan untuk menunjang pengungkapan dan penindakan di lapangan. Jangan sampai aparat kita kerepotan soal transportasi saat memburu bandar,” ujar Made Asmaya yang disambut antusias oleh jajaran BNNK.

Tes Urine Mendadak Tanpa Pemberitahuan: ‘Saya Beri Lampu Hijau’
Langkah ekstrem lainnya datang dari kebijakan pengawasan internal. Made Asmaya secara terbuka memberikan kewenangan penuh kepada BNNK untuk melakukan tes urine mendadak di lingkungan DPRD, pemerintah daerah, hingga masyarakat tanpa perlu pemberitahuan terlebih dahulu.
“Saya sudah sampaikan ke Kepala BNNK, tidak perlu diberitahu. Kami berikan kesempatan seluas-luasnya untuk melakukan tes urine maupun langkah strategis lainnya. Siapa pun orangnya, jika positif, harus diproses,” tegas Made.

Perda Usang Segera Direvisi, Desa Bersinar Dikukuhkan
Kepala BNNK Konawe, Kompol Bandus Tira Wijaya, menjelaskan bahwa kerja sama ini juga menyoroti ketimpangan regulasi. Peraturan Daerah (Perda) tentang Narkotika yang saat ini berlaku adalah produk tahun 2016. Kondisi itu dinilai sudah tidak relevan karena saat ini BNNK telah berstatus sebagai instansi vertikal sehingga diperlukan penyesuaian kewenangan dan mekanisme.
“Kami menginginkan dukungan DPRD untuk merevisi Perda yang lama agar menyesuaikan dengan kondisi saat ini. Termasuk penguatan program Desa Bersinar (Bersih Narkoba) , deteksi dini, dan pembentukan tim terpadu melalui SK Bupati,” jelas Kompol Bandus.
Menanggapi hal itu, DPRD memastikan usulan revisi Perda Narkotika akan dimasukkan dalam Propemperda tahun 2027, mengingat Propemperda tahun berjalan (2026) telah ditetapkan. Sementara untuk pembentukan tim terpadu, koordinasi dengan Pemkab Konawe sudah memasuki tahap finalisasi Surat Keputusan (SK) Bupati.
Klinik Rehabilitasi 30 Persen, Dukungan Anggaran Dilanjutkan
Terkait aspek rehabilitasi, Kompol Bandus mengapresiasi dukungan Pemda Konawe yang telah membantu pembangunan klinik rehabilitasi. Saat ini progres pembangunan telah mencapai sekitar 30 persen. Pihaknya berharap di tahun ini mendapat tambahan dukungan agar klinik dapat segera beroperasi penuh.
Dengan adanya MoU ini, DPRD dan BNNK Konawe optimistis sinergi yang terjalin mampu menekan angka peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Bumi Anoa secara terstruktur, masif, dan berkelanjutan. (JM)
















