CCYRI Tegaskan Fakta Sebenarnya dalam Polemik dengan JAJ

- Penulis

Kamis, 11 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT China Construction YangTze River Indonesia (CCYRI) menyampaikan bantahan resmi terkait sejumlah pemberitaan media online yang dinilai sepihak dan tidak akurat mengenai hubungan kerja perusahaan dengan PT Jamrud Andalas Jaya (JAJ).

PT China Construction YangTze River Indonesia (CCYRI) menyampaikan bantahan resmi terkait sejumlah pemberitaan media online yang dinilai sepihak dan tidak akurat mengenai hubungan kerja perusahaan dengan PT Jamrud Andalas Jaya (JAJ).

CCYRI justru memaparkan sejumlah temuan mengenai ketidaksesuaian pekerjaan yang dilakukan JAJ. Progres pekerjaan retaining wall disebut hanya mencapai 62,11 persen, dari total 351 keping yang harus dipasang hanya 218 keping yang terselesaikan.

Jakarta, PERSADA KITA.ID —PT China Construction YangTze River Indonesia (CCYRI) menyampaikan bantahan resmi terkait sejumlah pemberitaan media online yang dinilai sepihak dan tidak akurat mengenai hubungan kerja perusahaan dengan PT Jamrud Andalas Jaya (JAJ). Melalui kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 15 November 2025, CCYRI menyatakan bahwa pemberitaan yang beredar telah mengabaikan fakta kontrak dan menimbulkan kesan seolah perusahaan melakukan wanprestasi terhadap kontraktor lokal.

CCYRI menjelaskan bahwa perusahaan merupakan kontraktor utama dalam proyek Data Centre Nongsa dan menunjuk JAJ sebagai subkontraktor untuk tiga jenis pekerjaan, yaitu Concrete Sheet Piling Works dengan nilai kontrak Rp 2,412 miliar, Piling Works senilai Rp 7,062 miliar, serta Steel Sheet Piling Works dengan nilai Rp 5,565 miliar. Seluruh kontrak tersebut dibuat berdasarkan perhitungan lapangan yang bersifat tentative. Perusahaan menegaskan bahwa semua kewajiban sesuai kontrak telah dipenuhi dan tidak ada instruksi teknis yang dilanggar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam klarifikasinya, CCYRI justru memaparkan sejumlah temuan mengenai ketidaksesuaian pekerjaan yang dilakukan JAJ. Progres pekerjaan retaining wall disebut hanya mencapai 62,11 persen, dari total 351 keping yang harus dipasang hanya 218 keping yang terselesaikan. Selain itu, CCYRI menemukan berbagai ketidaksesuaian teknis seperti kesalahan titik pemasangan, kerusakan utilitas, penggunaan material tanpa izin, keterlambatan dokumen as-built, hingga pelanggaran prosedur keselamatan. Keterlambatan mobilisasi alat berat juga disebut turut mengganggu agenda konstruksi utama.

Baca Juga:  Sentuhan dari Keprihatinan: Bupati Yusran Akbar Bakal Wujudkan Pasar Rakyat Permanen di Routa

CCYRI menyatakan bahwa sejak 24 Desember 2024 hingga Oktober 2025 perusahaan telah mengirimkan berbagai surat resmi kepada JAJ, mulai dari pemberitahuan pelanggaran, instruksi perbaikan, peringatan keterlambatan, hingga pemberitahuan denda. Menurut CCYRI, berbagai peringatan tersebut tidak mendapatkan respons yang memadai, sehingga kondisi pekerjaan tidak mengalami perbaikan signifikan.

Akibat rangkaian masalah tersebut, CCYRI mengklaim mengalami kerugian sebesar Rp 7.655.957.912. Perusahaan membantah keras tuduhan tidak melakukan pembayaran kepada JAJ, dan menegaskan bahwa justru pihaknya yang dirugikan akibat pekerjaan yang dianggap tidak memenuhi spesifikasi teknis.

CCYRI memberikan waktu 7×24 jam kepada JAJ untuk menunjukkan itikad baik dalam penyelesaian persoalan. Jika tidak ada langkah konkret dari pihak JAJ, CCYRI menyatakan siap menempuh proses hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Dalam pernyataannya, CCYRI juga mengimbau agar media menjalankan fungsi jurnalistik secara berimbang dengan melakukan verifikasi dan konfirmasi sebelum menayangkan informasi. Perusahaan menyatakan menghormati kebebasan pers, namun menolak pemberitaan yang dianggap tidak mencerminkan fakta sebenarnya dan merugikan reputasi perusahaan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Liga PAN Mobile Legend Brother Afdhal 2026 Tuntas: Bukan Siapa Siapa Juara, 62 Tim Berebut Rp15 Juta
Dukung Digitalisasi Pajak, Bupati Yusran Akbar Bersama Kepala Daerah dari Berbagai Provinsi Teken Kerja Sama Replikasi SISGITA
Liga PAN Mobile Legend Brother Afdhal 2026 Resmi Digelar, 62 Tim Berebut Total Hadiah Rp15 Juta
Sentuhan Hj Hania di Sendang Mulyasari: Rumah Dilan, Solusi Olahan Sampah dan Pusat Keterampilan Warga
Bupati Konawe Tantang PKK, Rumah Dilan Bersahaja Jadi Jawabannya
Bupati KonaweYusran Akbar: Pertumbuhan 14,94% Bukti Nyata Keberhasilan Ekonomi Daerah
Delapan Bulan Beruntun! Konawe Jawara Inflasi Terendah Se-Sultra
Antisipasi Karhutla, Bupati Konawe Yusran Akbar Perintahkan Pemantauan Titik Rawan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 10:28 WITA

Liga PAN Mobile Legend Brother Afdhal 2026 Tuntas: Bukan Siapa Siapa Juara, 62 Tim Berebut Rp15 Juta

Senin, 21 September 2026 - 14:06 WITA

Dukung Digitalisasi Pajak, Bupati Yusran Akbar Bersama Kepala Daerah dari Berbagai Provinsi Teken Kerja Sama Replikasi SISGITA

Sabtu, 19 September 2026 - 21:44 WITA

Liga PAN Mobile Legend Brother Afdhal 2026 Resmi Digelar, 62 Tim Berebut Total Hadiah Rp15 Juta

Kamis, 17 September 2026 - 16:30 WITA

Sentuhan Hj Hania di Sendang Mulyasari: Rumah Dilan, Solusi Olahan Sampah dan Pusat Keterampilan Warga

Kamis, 17 September 2026 - 14:11 WITA

Bupati Konawe Tantang PKK, Rumah Dilan Bersahaja Jadi Jawabannya

Berita Terbaru

Bupati Konawe, H. Yusran Akbar, ST, memberikan sambutan sekaligus meresmikan Rumah Dilan Bersahaja. Turut mendampingi, Ketua TP PKK Kabupaten Konawe.

EKONOMI & BISNIS

Bupati Konawe Tantang PKK, Rumah Dilan Bersahaja Jadi Jawabannya

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:11 WITA