Polda Sultra Tegaskan Penahanan Pendemo Smelter PT SCM Sesuai Bukti dan SOP, Bukan Kriminalisasi

- Penulis

Jumat, 22 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“terkait dengan kriminalisasi kami tidak melakukan kriminalisasi tetapi sesuai dengan fakta fakta penyelidikan yang kami dapatkan dua alat bukti, memenuhi unsur syarat formil dan materil, selain itu syarat objektif maupun syarat subjektif sebagai dasar hukum dari penanganan kasus dan kami tindak lanjuti,”

Kendari, PERSADA KITA.ID – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menyebut penahanan terhadap tiga orang warga Kecamatan Routa Kabupaten Konawe, HR (46), HB (42) dan DD (20) bukan merupakan bentuk kriminalisasi, sebagaimana yang ditudingkan oleh salah satu aktifis didaerah ini yang diterbitkan oleh Media Online lokal setempat, ketiga warga ini ditahan setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian, demikian diungkapkan oleh Ditrekskrimum Polda Sultra, Kombes Pol. Wisnu Wibowo, S.H, S.IK, M. Si melalui PS. Kasubdit 1 Kompol. Dedy Hartoyo, S.H, M.H didampingi Kanit III Iptu Jabrudin, S.H. M.H saat diwawancarai awak media dikantornya, pada Kamis 21/05/2026.

Ketiga tersangka ini ditahan atas dugaan tindak pidana pengrusakan dilakukan secara bersama-sama saat melakukan aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu di Kecamatan Routa Kabupaten Konawe yang menuntut agar PT. SCM segera melakukan pembangunan Smelter, “terkait dengan kriminalisasi kami tidak melakukan kriminalisasi tetapi sesuai dengan fakta fakta penyelidikan yang kami dapatkan dua alat bukti, memenuhi unsur syarat formil dan materil, selain itu syarat objektif maupun syarat subjektif sebagai dasar hukum dari penanganan kasus dan kami tindak lanjuti,” demikian diungkapkan oleh PS. Kasubdit 1 Kompol. Dedy Hartoyo, S.H, M.H.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Dedy Hartoyo kasus berawal dari aduan pada tanggal 23 Desember 2025 yang masuk kemudian diadakan penyelidikan, dengan memeriksa beberapa saksi dan teradu tidak pernah kooperatif pada saat dikasih undangan klarifikasi. Pada tanggal 25 Januari 2026 pelapor membuat laporan polisi Nomor : LP/B/47/I/2026/ SPKT POLDA SUKTRA tanggal 25 Januari 2026 terkait adanya dugaan tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum dan atau pengrusakan sebagaimana dimaksud pada pasal 262 dan atau pasal 521 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab undang-undang Hukum pidana, setelah itu penyidik melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi- saksi, pengecekan TKP, pengumpulan barang bukti, melakukan gelar perkara dan penyidik lakukan sesuai dengan SOP.”, jelasnya.

Baca Juga:  Anyaman Rotan & Plastik Daur Ulang Konawe Curi Perhatian di Pameran Desa, Dekranasda Siapkan Pelatihan 2026

Para tersangka ini terancam hukuman lima tahun penjara, “kami sudah lakukan penahanan sejak 19 Mei 2026 kemarin, pasal yang kami persangkakan yakni pasal 262 KUHP tentang tindak pidana kekerasan terhadap benda atau orang secara bersama sama di muka umum dan atau pasal 521 KUHP tentang pengrusakan , sesuai dengan hasil penyelidikan, penyidikan dan bukti yang kami terima saat proses penyidikan dari penyidik dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” sambungnya.

“Ada video secara visual (bukti.red), kami ada bukti di TKP para pelaku ini ada video yang kami dapatkan sebagai barang bukti (pengrusakan.red) juga sudah kami amankan dan kami sita, sekali lagi tidak ada kriminalisasi,” pungkas Dedy Hartoyo.

Ditempat yang sama Kanit III Ditreskrumum Polda Sultra, Iptu Jabrudin , S.H. M.H mengungkapkan para tersangka ini tidak koperatif saat proses pemeriksaan dilakukan, “Dari Proses penyelidikan maupun penyidikan para tersangka ini tidak koperatif, mereka tidak koperatif (ulangnya.red) nanti saat sudah digelar penetapan tersangka dan dilakukan pemanggilan (sebagai) tersangka mereka baru hadir,” ujar Iptu Jabrudin .

Menurut Kanit III penyidik membawakan panggilan ke ROUTA pada proses tingkat penyidikan namun terlapor tidak kooperatif tidak memenuhi panggilan penyidik, untuk mendapatkan keterangan pada tingkat penyidikan, penyidik yang datang ke ROUTA ( Polsek ROUTA) untuk melakukan pemeriksaan kepada terlapor (tingkat SIDIK).

Informasi yang dihimpun menunjukkan narasi sejumlah media terkait isu kriminalisasi ini justru memunculkan tanda tanya besar. Pasalnya, isu tersebut dikaitkan dengan persoalan tanah masyarakat adat, padahal aksi demonstrasi berulang yang dilakukan sekelompok warga di Kecamatan Routa sebelumnya lebih banyak menyoroti desakan percepatan pembangunan smelter, bukan persoalan tanah masyarakat adat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sinergitas Polres dan Kejari Konawe, Penegakan hukum profesional
Gerak Cepat URC Polres Konawe, Terduga Pelaku Pencabulan Diringkus
Dari Konawe untuk Indonesia: Semangat Gotong Royong Anggaberi, Bukti Nyata Kolaborasi Pemerintah dan Wujudkan Mimpi Kelurahan Terbaik
Konawe Incar Investor Raksasa! Bupati Yusran Jajaki Kerjasama Charoen Pokphand untuk Wujudkan Lumbung Pangan
Polres Konawe Turun Tangan Redam Inflasi, Dua Ton Beras Disalurkan dengan Harga Terjangkau
Kado Istimewa untuk Konawe: Anggaberi Sabet Juara I Lomba Kelurahan Se-Sultra, Langkah Kecil Menuju Panggung Nasional
Konawe Menuju Pariwisata Berkelas Dunia, Mudarman: Kolaborasi Menciptakan Ekosistem Pariwisata Berdaya Saing
Igho Lagaligo Sabet Emas Kejurprov Taekwondo Sultra 2026, Bupati Yusran: Dia Salah Satu Putra Terbaik Konawe yang Miliki Talenta
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:20 WITA

Sinergitas Polres dan Kejari Konawe, Penegakan hukum profesional

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:53 WITA

Gerak Cepat URC Polres Konawe, Terduga Pelaku Pencabulan Diringkus

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:24 WITA

Dari Konawe untuk Indonesia: Semangat Gotong Royong Anggaberi, Bukti Nyata Kolaborasi Pemerintah dan Wujudkan Mimpi Kelurahan Terbaik

Minggu, 12 Juli 2026 - 08:20 WITA

Konawe Incar Investor Raksasa! Bupati Yusran Jajaki Kerjasama Charoen Pokphand untuk Wujudkan Lumbung Pangan

Selasa, 7 Juli 2026 - 20:19 WITA

Polres Konawe Turun Tangan Redam Inflasi, Dua Ton Beras Disalurkan dengan Harga Terjangkau

Berita Terbaru

Kapolres Konawe, AKBP Noer Alam, S.I.K. (kanan) dan Kepala Kejaksaan Negeri Konawe, Fachrizal, S.H. (kiri) usai pertemuan penguatan sinergitas di ruang kerja Kapolres, Senin (13/7/2026).

HUKUM & KRIMINAL

Sinergitas Polres dan Kejari Konawe, Penegakan hukum profesional

Selasa, 14 Jul 2026 - 15:20 WITA

Pria berinisial A.E.A. (28), terduga pelaku diamankan untuk menjalani proses penyidikan.

HUKUM & KRIMINAL

Gerak Cepat URC Polres Konawe, Terduga Pelaku Pencabulan Diringkus

Selasa, 14 Jul 2026 - 12:53 WITA

Suasana stan Dekranasda Sulawesi Tenggara yang menampilkan beragam produk unggulan dari 17 kabupaten/kota, termasuk tenun motif

EKONOMI & BISNIS

Semangat dari Konawe: Hj Hania Siap Pamerkan Produk Unggulan

Jumat, 10 Jul 2026 - 09:17 WITA