Polda Sultra Tegaskan Penahanan Pendemo Smelter PT SCM Sesuai Bukti dan SOP, Bukan Kriminalisasi

- Penulis

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“terkait dengan kriminalisasi kami tidak melakukan kriminalisasi tetapi sesuai dengan fakta fakta penyelidikan yang kami dapatkan dua alat bukti, memenuhi unsur syarat formil dan materil, selain itu syarat objektif maupun syarat subjektif sebagai dasar hukum dari penanganan kasus dan kami tindak lanjuti,”

Kendari, PERSADA KITA.ID – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menyebut penahanan terhadap tiga orang warga Kecamatan Routa Kabupaten Konawe, HR (46), HB (42) dan DD (20) bukan merupakan bentuk kriminalisasi, sebagaimana yang ditudingkan oleh salah satu aktifis didaerah ini yang diterbitkan oleh Media Online lokal setempat, ketiga warga ini ditahan setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian, demikian diungkapkan oleh Ditrekskrimum Polda Sultra, Kombes Pol. Wisnu Wibowo, S.H, S.IK, M. Si melalui PS. Kasubdit 1 Kompol. Dedy Hartoyo, S.H, M.H didampingi Kanit III Iptu Jabrudin, S.H. M.H saat diwawancarai awak media dikantornya, pada Kamis 21/05/2026.

Ketiga tersangka ini ditahan atas dugaan tindak pidana pengrusakan dilakukan secara bersama-sama saat melakukan aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu di Kecamatan Routa Kabupaten Konawe yang menuntut agar PT. SCM segera melakukan pembangunan Smelter, “terkait dengan kriminalisasi kami tidak melakukan kriminalisasi tetapi sesuai dengan fakta fakta penyelidikan yang kami dapatkan dua alat bukti, memenuhi unsur syarat formil dan materil, selain itu syarat objektif maupun syarat subjektif sebagai dasar hukum dari penanganan kasus dan kami tindak lanjuti,” demikian diungkapkan oleh PS. Kasubdit 1 Kompol. Dedy Hartoyo, S.H, M.H.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Dedy Hartoyo kasus berawal dari aduan pada tanggal 23 Desember 2025 yang masuk kemudian diadakan penyelidikan, dengan memeriksa beberapa saksi dan teradu tidak pernah kooperatif pada saat dikasih undangan klarifikasi. Pada tanggal 25 Januari 2026 pelapor membuat laporan polisi Nomor : LP/B/47/I/2026/ SPKT POLDA SUKTRA tanggal 25 Januari 2026 terkait adanya dugaan tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum dan atau pengrusakan sebagaimana dimaksud pada pasal 262 dan atau pasal 521 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab undang-undang Hukum pidana, setelah itu penyidik melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi- saksi, pengecekan TKP, pengumpulan barang bukti, melakukan gelar perkara dan penyidik lakukan sesuai dengan SOP.”, jelasnya.

Para tersangka ini terancam hukuman lima tahun penjara, “kami sudah lakukan penahanan sejak 19 Mei 2026 kemarin, pasal yang kami persangkakan yakni pasal 262 KUHP tentang tindak pidana kekerasan terhadap benda atau orang secara bersama sama di muka umum dan atau pasal 521 KUHP tentang pengrusakan , sesuai dengan hasil penyelidikan, penyidikan dan bukti yang kami terima saat proses penyidikan dari penyidik dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” sambungnya.

“Ada video secara visual (bukti.red), kami ada bukti di TKP para pelaku ini ada video yang kami dapatkan sebagai barang bukti (pengrusakan.red) juga sudah kami amankan dan kami sita, sekali lagi tidak ada kriminalisasi,” pungkas Dedy Hartoyo.

Ditempat yang sama Kanit III Ditreskrumum Polda Sultra, Iptu Jabrudin , S.H. M.H mengungkapkan para tersangka ini tidak koperatif saat proses pemeriksaan dilakukan, “Dari Proses penyelidikan maupun penyidikan para tersangka ini tidak koperatif, mereka tidak koperatif (ulangnya.red) nanti saat sudah digelar penetapan tersangka dan dilakukan pemanggilan (sebagai) tersangka mereka baru hadir,” ujar Iptu Jabrudin .

Menurut Kanit III penyidik membawakan panggilan ke ROUTA pada proses tingkat penyidikan namun terlapor tidak kooperatif tidak memenuhi panggilan penyidik, untuk mendapatkan keterangan pada tingkat penyidikan, penyidik yang datang ke ROUTA ( Polsek ROUTA) untuk melakukan pemeriksaan kepada terlapor (tingkat SIDIK).

Informasi yang dihimpun menunjukkan narasi sejumlah media terkait isu kriminalisasi ini justru memunculkan tanda tanya besar. Pasalnya, isu tersebut dikaitkan dengan persoalan tanah masyarakat adat, padahal aksi demonstrasi berulang yang dilakukan sekelompok warga di Kecamatan Routa sebelumnya lebih banyak menyoroti desakan percepatan pembangunan smelter, bukan persoalan tanah masyarakat adat. (*)

Berita Terkait

Disdukcapil Konawe “Jemput Bola” hingga Pelosok: Disabilitas, Lansia, hingga Warga Lapas Dapat KTP
Pengurus Forum UKM-IKM Konawe Ikuti Sosialisasi HKI: Resep Kue hingga Kemasan Kini Bisa Dilindungi Hukum
Silaturahmi Forum UKM-IKM Konawe, Rita Harmasan Papua Siap Fasilitasi Kemudahan Berusaha bagi Pelaku UMKM
Senin Lega! Daging Ayam dan Telur Stabil, Cabai Rawit Kini Rp45 Ribu di Pasar Asinua Unaaha
Jembatani Petani, Kapolri Sampaikan Langsung Aspirasi Alsintan dan Pupuk ke Presiden Prabowo
Video Conference Operasionalisasi KDKMP, dari Desa Mataiwoi: Bupati Konawe Dorong Sinergi Koperasi Merah Putih dan Peternakan
Fokus di Terminal Baruga, Sultra Kebut Operasional 75 Koperasi Merah Putih Jelang Juli 2026
Panen Jagung di Tuban, Presiden Prabowo Ibaratkan Kapolri ‘Kapten Kesebelasan’ yang Layak Diperpanjang
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:51 WITA

Pengurus Forum UKM-IKM Konawe Ikuti Sosialisasi HKI: Resep Kue hingga Kemasan Kini Bisa Dilindungi Hukum

Senin, 18 Mei 2026 - 21:27 WITA

Silaturahmi Forum UKM-IKM Konawe, Rita Harmasan Papua Siap Fasilitasi Kemudahan Berusaha bagi Pelaku UMKM

Senin, 18 Mei 2026 - 10:41 WITA

Senin Lega! Daging Ayam dan Telur Stabil, Cabai Rawit Kini Rp45 Ribu di Pasar Asinua Unaaha

Sabtu, 16 Mei 2026 - 23:12 WITA

Video Conference Operasionalisasi KDKMP, dari Desa Mataiwoi: Bupati Konawe Dorong Sinergi Koperasi Merah Putih dan Peternakan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:42 WITA

Fokus di Terminal Baruga, Sultra Kebut Operasional 75 Koperasi Merah Putih Jelang Juli 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:58 WITA

Presiden Prabowo Resmikan Operasionalisasi 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Jadi Tonggak Bersejarah

Sabtu, 16 Mei 2026 - 08:35 WITA

Pascakonsolidasi, Rita Harmasan Papua: Forum UKM-IKM Konawe Siap Jadi Penggerak Bisnis Bukan Sekadar Wadah

Jumat, 15 Mei 2026 - 17:15 WITA

Forum UKM-IKM Konawe Gelar Konsolidasi Pengurus Baru, Rita Harmasan Papua Pimpin 300 Anggota

Berita Terbaru