Buntut Aksi Anarkis di PT IMIP, Polres Morowali Tetapkan 3 Tersangka

- Penulis

Rabu, 13 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatreskrim Polres Morowali, AKP Erick Wijaya Siagian, didampingi Ps. Kasihumas Ipda Abdul Hamid saat memberikan keterangan pers

Kasatreskrim Polres Morowali, AKP Erick Wijaya Siagian, didampingi Ps. Kasihumas Ipda Abdul Hamid saat memberikan keterangan pers

Morowali, PERSADA KITA.ID – Aksi massa anarkis yang melanda kawasan industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (PT IMIP) pada Jumat (8/8/2025) malam berujung penahanan. Polres Morowali telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait perusakan, pembakaran, dan pencurian aset perusahaan.

Kasatreskrim Polres Morowali, AKP Erick Wijaya Siagian, didampingi Ps. Kasihumas Ipda Abdul Hamid, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima dua laporan polisi usai kerusuhan.

“Ada dua laporan, yakni LP/B/96/VIII/SPKT/Polres Morowali/Polda Sulteng tanggal 9 Agustus 2025 tentang pencurian dan LP/B/100/VIII/2025/SPKT/Polres Morowali/Polda Sulteng tanggal 11 Agustus 2025 tentang perusakan,” jelas Erick dalam konferensi pers, Selasa (12/8/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Aksi ini dipicu oleh kabar meninggalnya seorang pemuda berinisial MR (19) di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, yang diduga akibat penganiayaan. Emosi massa memuncak, hingga berujung pada perusakan Pos Security PT IMIP dan penjarahan sejumlah peralatan kerja.

“Saat kerusuhan, dua pelaku, IM dan R, diamankan. Setelah diperiksa, IM mengakui terlibat perusakan, sementara R mengaku hanya ikut dalam unjuk rasa. Namun, keduanya menyebut ada dua orang lain, F dan NIU, yang terlibat penjarahan,” papar Erick.

Baca Juga:  Tim URC Satreskrim Polres Konawe Tangkap Pelaku Curanmor

Tim penyidik yang dibackup Polda Sulawesi Tengah berhasil mengamankan F (20) dan NIU (25). Keduanya mengaku mencuri sejumlah peralatan PT IMIP, termasuk: 1 unit teropong automatic level, 2 unit bor beton (bor cas), 2 unit bor impact (bor cas) dan 1 unit sawmill (gergaji listrik).

“F dan NIU sudah ditetapkan sebagai tersangka pencurian dan ditahan di Rutan Polres Morowali selama 20 hari. Sementara IM kami jerat dengan pasal perusakan,” tegas Erick.

Polres Morowali mengimbau pelaku lain yang masih membawa barang jarahan untuk segera menyerahkan diri.

“Bagi yang terlibat, serahkan diri dan kembalikan barang curian. Ini bisa meringankan hukuman. Kami akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas,” tandas Erick. (JM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sinergitas Polres dan Kejari Konawe, Penegakan hukum profesional
Gerak Cepat URC Polres Konawe, Terduga Pelaku Pencabulan Diringkus
Kurang dari Sepekan, Tim URC Polres Konawe Bekuk Pelaku Curanmor di Wawotobi
Tim URC Satreskrim Polres Konawe Tangkap Pelaku Curanmor
Polda Sultra Tegaskan Penahanan Pendemo Smelter PT SCM Sesuai Bukti dan SOP, Bukan Kriminalisasi
Gakkum Kehutanan Lacak Pemodal Tambang Ilegal Nabire, 7 WNA China dan 10 Alat Berat Diamankan
DPRD Konawe Dukung Tim Terpadu P4GN, Target: Ungkap Jaringan Narkoba Sampai ke Desa
Legalitas Lengkap, Tapi Kantor Dibakar Massa: PT RCP Beber Hal ini…
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:20 WITA

Sinergitas Polres dan Kejari Konawe, Penegakan hukum profesional

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:53 WITA

Gerak Cepat URC Polres Konawe, Terduga Pelaku Pencabulan Diringkus

Jumat, 26 Juni 2026 - 06:40 WITA

Kurang dari Sepekan, Tim URC Polres Konawe Bekuk Pelaku Curanmor di Wawotobi

Jumat, 29 Mei 2026 - 06:56 WITA

Tim URC Satreskrim Polres Konawe Tangkap Pelaku Curanmor

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:26 WITA

Polda Sultra Tegaskan Penahanan Pendemo Smelter PT SCM Sesuai Bukti dan SOP, Bukan Kriminalisasi

Berita Terbaru