Morowali, PERSADA KITA.ID – Aksi massa anarkis yang melanda kawasan industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (PT IMIP) pada Jumat (8/8/2025) malam berujung penahanan. Polres Morowali telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait perusakan, pembakaran, dan pencurian aset perusahaan.
Kasatreskrim Polres Morowali, AKP Erick Wijaya Siagian, didampingi Ps. Kasihumas Ipda Abdul Hamid, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima dua laporan polisi usai kerusuhan.
“Ada dua laporan, yakni LP/B/96/VIII/SPKT/Polres Morowali/Polda Sulteng tanggal 9 Agustus 2025 tentang pencurian dan LP/B/100/VIII/2025/SPKT/Polres Morowali/Polda Sulteng tanggal 11 Agustus 2025 tentang perusakan,” jelas Erick dalam konferensi pers, Selasa (12/8/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Aksi ini dipicu oleh kabar meninggalnya seorang pemuda berinisial MR (19) di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, yang diduga akibat penganiayaan. Emosi massa memuncak, hingga berujung pada perusakan Pos Security PT IMIP dan penjarahan sejumlah peralatan kerja.
“Saat kerusuhan, dua pelaku, IM dan R, diamankan. Setelah diperiksa, IM mengakui terlibat perusakan, sementara R mengaku hanya ikut dalam unjuk rasa. Namun, keduanya menyebut ada dua orang lain, F dan NIU, yang terlibat penjarahan,” papar Erick.
Tim penyidik yang dibackup Polda Sulawesi Tengah berhasil mengamankan F (20) dan NIU (25). Keduanya mengaku mencuri sejumlah peralatan PT IMIP, termasuk: 1 unit teropong automatic level, 2 unit bor beton (bor cas), 2 unit bor impact (bor cas) dan 1 unit sawmill (gergaji listrik).
“F dan NIU sudah ditetapkan sebagai tersangka pencurian dan ditahan di Rutan Polres Morowali selama 20 hari. Sementara IM kami jerat dengan pasal perusakan,” tegas Erick.
Polres Morowali mengimbau pelaku lain yang masih membawa barang jarahan untuk segera menyerahkan diri.
“Bagi yang terlibat, serahkan diri dan kembalikan barang curian. Ini bisa meringankan hukuman. Kami akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas,” tandas Erick. (JM)