“Meski bukti kausalitasnya masih diperdebatkan, kami mendorong eksportir bersiap menghadapi regulasi baru ini,”
PERSADA KITA.ID|AMERIKA SERIKAT – Perwakilan Perdagangan (Perwadag) Indonesia di Amerika Serikat (AS) mengimbau eksportir produk makanan dan minuman (mamin) serta farmasi untuk lebih cermat dalam penggunaan pewarna sintetis menyusul rencana Pemerintah AS melarang delapan jenis pewarna berbasis minyak bumi. Kebijakan ini diproyeksikan berlaku efektif akhir 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Indonesian Trade Promotion Center (ITPC) Chicago, Dhonny Yudho Kusuma, menjelaskan bahwa pelarangan ini didasarkan pada penelitian yang mengaitkan pewarna sintetis dengan risiko hiperaktivitas, diabetes, dan kanker. “Meski bukti kausalitasnya masih diperdebatkan, kami mendorong eksportir bersiap menghadapi regulasi baru ini,” ujarnya, Chicago AS, Senin (5/5/2025).

Dampak pada Ekspor Indonesia
Dhonny menyatakan, larangan ini berpotensi memengaruhi nilai impor produk mamin AS, termasuk dari Indonesia. “Ini menjadi tambahan hambatan non-tarif setelah kenaikan tarif impor sebelumnya,” katanya.
Pada 22 April 2025, Menteri Kesehatan AS Robert F. Kennedy Jr. dan Kepala FDA Marty Makary mengumumkan pencabutan izin dua pewarna sintetis—Citrus Red No. 2 dan Orange B—dalam beberapa bulan ke depan. Enam lainnya (Red Dye No. 40, Yellow Dye No. 5 & 6, Blue Dye No. 1 & 2, dan Green Dye No. 3) akan dilarang akhir 2025, sementara Red Dye No. 3 diberi tenggat hingga akhir 2026.

Transisi ke Pewarna Alami
FDA berencana mengizinkan empat pewarna alami pengganti, yaitu calcium phosphate, galdieria extract blue, gardenia blue, dan butterfly pea flower extract. Namun, Dhonny memperingatkan bahwa biaya produksi mungkin naik karena harga pewarna alami lebih mahal dan diperlukan dalam jumlah lebih besar untuk hasil optimal.
Saat ini, belum ada sanksi resmi bagi pelanggar karena FDA masih berkoordinasi dengan industri. Namun, beberapa produsen AS telah mengajukan voluntary compliance dan mulai mereformulasi produk.
Larangan di Tingkat Negara Bagian
Kebijakan federal ini menyusul langkah negara bagian seperti Virginia Barat yang melarang tujuh pewarna sintetis dan dua pengawet (BHA dan Propylparaben) mulai 2028. Sejak Agustus 2025, larangan serupa berlaku untuk makanan di sekolah-sekolah di Virginia Barat, mengikuti kebijakan California tahun 2024. Sementara itu, Illinois mengajukan RUU pelarangan Red Dye No. 3 dan minyak sayur terbrominasi.
Peluang Baru bagi Eksportir
Meski tantangan, Dhonny melihat tiga peluang: (1) perusahaan yang cepat beradaptasi bisa menguasai pasar, (2) produk berbahan alami menarik konsumen kesehatan, dan (3) permintaan pewarna alami akan meningkat. “Eksportir Indonesia bisa manfaatkan momentum ini,” tegasnya. (K-Dag)