Buntut Aksi Anarkis di PT IMIP, Polres Morowali Tetapkan 3 Tersangka

- Penulis

Rabu, 13 Agustus 2025 - 07:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatreskrim Polres Morowali, AKP Erick Wijaya Siagian, didampingi Ps. Kasihumas Ipda Abdul Hamid saat memberikan keterangan pers

Kasatreskrim Polres Morowali, AKP Erick Wijaya Siagian, didampingi Ps. Kasihumas Ipda Abdul Hamid saat memberikan keterangan pers

Morowali, PERSADA KITA.ID – Aksi massa anarkis yang melanda kawasan industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (PT IMIP) pada Jumat (8/8/2025) malam berujung penahanan. Polres Morowali telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait perusakan, pembakaran, dan pencurian aset perusahaan.

Kasatreskrim Polres Morowali, AKP Erick Wijaya Siagian, didampingi Ps. Kasihumas Ipda Abdul Hamid, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima dua laporan polisi usai kerusuhan.

“Ada dua laporan, yakni LP/B/96/VIII/SPKT/Polres Morowali/Polda Sulteng tanggal 9 Agustus 2025 tentang pencurian dan LP/B/100/VIII/2025/SPKT/Polres Morowali/Polda Sulteng tanggal 11 Agustus 2025 tentang perusakan,” jelas Erick dalam konferensi pers, Selasa (12/8/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Aksi ini dipicu oleh kabar meninggalnya seorang pemuda berinisial MR (19) di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, yang diduga akibat penganiayaan. Emosi massa memuncak, hingga berujung pada perusakan Pos Security PT IMIP dan penjarahan sejumlah peralatan kerja.

“Saat kerusuhan, dua pelaku, IM dan R, diamankan. Setelah diperiksa, IM mengakui terlibat perusakan, sementara R mengaku hanya ikut dalam unjuk rasa. Namun, keduanya menyebut ada dua orang lain, F dan NIU, yang terlibat penjarahan,” papar Erick.

Baca Juga:  Wakil Bupati Konawe Panggil Camat & Puskesmas Lambat Laporkan Data Stunting: 'Harus Selesai Hari Ini!

Tim penyidik yang dibackup Polda Sulawesi Tengah berhasil mengamankan F (20) dan NIU (25). Keduanya mengaku mencuri sejumlah peralatan PT IMIP, termasuk: 1 unit teropong automatic level, 2 unit bor beton (bor cas), 2 unit bor impact (bor cas) dan 1 unit sawmill (gergaji listrik).

“F dan NIU sudah ditetapkan sebagai tersangka pencurian dan ditahan di Rutan Polres Morowali selama 20 hari. Sementara IM kami jerat dengan pasal perusakan,” tegas Erick.

Polres Morowali mengimbau pelaku lain yang masih membawa barang jarahan untuk segera menyerahkan diri.

“Bagi yang terlibat, serahkan diri dan kembalikan barang curian. Ini bisa meringankan hukuman. Kami akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas,” tandas Erick. (JM)

Berita Terkait

PT MBS Gugat Tambang Ilegal di Amonggedo, Bongkar Modus Oknum ASN Pakai Mobil Dinas untuk Lindungi Penambang Liar
Hotel Sri Rahayu Dibobol! Polisi Ungkap Sindikat Canggih yang Jual Barang Lewat Online!
Operasi Tangkap Tangan KPK: Bupati Koltim Terjaring Kasus Fee Proyek RSUD
Polda Sultra Beraksi! Dua Pengunjung Klub Malam Terbukti Konsumsi Sabu
Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Terjaring OTT KPK!
Kemenko Polkam Apresiasi Penggagalan 16 Kasus Penyelundupan dalam Operasi Jaring Sriwijaya-Wallacea
Cekcok Medsos Berujung Maut, Pemuda di Konawe Tewas Ditikam
Satu Malam, Tiga Tersangka dan 26 Gram Sabu: Sat Narkoba Simalungun Bongkar Jaringan Bandar Masilam
Berita ini 15 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 20:10 WITA

Teken MoU, Bupati Yusran Akbar Terapkan Langkah Berani Menuju Pemerintahan Tanpa Tunai

Rabu, 1 Oktober 2025 - 18:56 WITA

CSR Rp250 Juta Ini Bukan Angka—Tapi Jembatan bagi Masa Depan Ribuan Anak Konawe!

Rabu, 1 Oktober 2025 - 14:13 WITA

2.927 PPPK Terima SK, Tapi Bupati Konawe: “Gaji Kalian dari Uang Rakyat—Jangan Main-Main!”

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:04 WITA

Hari Kesaktian Pancasila 2025: Konawe Bangkitkan Jiwa Kebangsaan Lewat Pelayanan Publik

Selasa, 30 September 2025 - 16:00 WITA

Disduk Capil Konawe Genjot Wajib KTP-el dan KIA: Penasaran Berapa Jumlahnya, Simak Beritanya!

Selasa, 30 September 2025 - 11:08 WITA

Gaji Besar di Luar Negeri? Bupati Konawe: Hati-hati Itu Jebakan!

Senin, 29 September 2025 - 20:28 WITA

KADIN Siapkan RUU Revisi UU 1987, Bamsoet Dorong Masuk Prolegnas 2026

Senin, 29 September 2025 - 18:56 WITA

Tindakan Cepat Gubernur Sultra! Langkah Konkret Pencegahan Keracunan Makanan Gratis di Sekolah-Sekolah

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x