“Persoalan sampah ini bukan hanya menjadi tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup, tetapi membutuhkan dukungan dan keterlibatan seluruh perangkat daerah,”
Konawe, PERSADA KITA.ID – Pemerintah Kabupaten Konawe memperkuat komitmen pengelolaan sampah berkelanjutan. Dalam kunjungan kerja ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Kelurahan Mataiwoi, Senin (19/10/2026), Bupati Konawe H. Yusran Akbar, ST., menegaskan bahwa persoalan sampah bukan hanya tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup semata, melainkan seluruh perangkat daerah dan masyarakat.

Bau sampah tidak lagi menjadi pemandangan yang dibiarkan. Di TPST Mataiwoi, Bupati Yusran Akbar didampingi Plt. Kepala DLH Konawe, Syahrul, S.KM., M.M., serta Sekretaris Daerah Ferdinand Sapaan dan sejumlah kepala OPD, meninjau langsung fasilitas pengolahan yang menjadi ujung tombak pengurangan sampah ke TPA.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) per 8 Agustus 2026 menunjukkan rata-rata sampah yang masuk ke TPA Mataiwoi mencapai 23,8 ton per hari. Dari jumlah itu, pemerintah menargetkan 70 persen atau sekitar 16,66 ton dapat dipilah dan dimanfaatkan kembali. Sementara 30 persen atau 7,14 ton diperkirakan menjadi sampah residu yang membutuhkan penanganan lanjutan.

“Persoalan sampah ini bukan hanya menjadi tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup, tetapi membutuhkan dukungan dan keterlibatan seluruh perangkat daerah,” tegas Bupati Yusran Akbar di hadapan para pejabat yang hadir.
Kunjungan tersebut dihadiri sejumlah kepala OPD, mulai dari Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pariwisata, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum, KasatPol PP, hingga Dinas Komunikasi dan Informatika, bersama pejabat dan P3K DLH Konawe.
Kehadiran lintas sektor ini menegaskan bahwa pengelolaan sampah membutuhkan sistem terintegrasi, dari lingkungan perkantoran pemerintah, fasilitas publik, permukiman, hingga pusat aktivitas ekonomi.

Pemerintah daerah juga mendorong perubahan pola penanganan sampah yang selama ini berorientasi pada pengumpulan dan pembuangan, menjadi sistem yang mengutamakan pemilahan, pengolahan, dan pemanfaatan kembali material yang masih bernilai guna.
Dalam kesempatan terpisah, Bupati Konawe menegaskan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang melarang praktik open dumping di TPA, serta Surat Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Tahun 2026 tentang Penyampaian Penghentian Praktik Open Dumping di TPA.

Seluruh stakeholder dan masyarakat wajib melakukan langkah konkret melalui pemilahan sampah dan penguatan kelembagaan sampah berbasis masyarakat dengan prinsip Reduce, Reuse, Recycle (3R), sehingga sampah yang masuk ke TPA hanya sampah residu.
“Dengan penutupan open dumping TPA, peluang kita untuk mengelola sampah rumah tangga, sampah rumah makan, atau di pasar-pasar bisa dikelola dengan baik lagi. Ini momentum kita untuk berbenah. Kita tidak boleh lagi membuang sampah sembarangan. Kita harus kelola dari sumbernya,” ujar Bupati.

Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe memberikan apresiasi penuh kepada masyarakat dan inovator daerah yang berhasil mengolah sampah menjadi produk bernilai ekonomis. Pengelolaan sampah tidak hanya berfokus pada pembersihan, tetapi juga pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui daur ulang.
“Kita mendorong peningkatan kapasitas sarana dan prasarana di TPA Mataiwoi, agar tempat tersebut tidak hanya sekadar tempat menumpuk sampah, tetapi dilengkapi fasilitas pemilah dan pengolah sampah modern yang mampu mengolah sampah sebanyak 16 ton per hari. Ini bentuk keseriusan kita sejalan dengan arahan Bapak Presiden dalam menangani isu lingkungan,” jelasnya.

Meski target 70 persen pemilahan menjadi angin segar, persentase tersebut masih merupakan asumsi perhitungan, bukan hasil pengukuran komposisi sampah aktual yang terverifikasi.
Diperlukan pendataan dan pengukuran langsung untuk mengetahui komposisi sampah organik, plastik, logam, kaca, serta material lain yang benar-benar dapat diolah atau didaur ulang. Sampah organik dapat diarahkan pada metode pengolahan sesuai karakteristiknya, sedangkan sampah anorganik bernilai ekonomis dapat dipilih untuk didaur ulang.
Dengan total layanan mencakup 6 kecamatan, tantangan ke depan adalah memastikan sistem pengumpulan, pengangkutan, pemilahan, dan pengolahan sampah berjalan efektif. Kolaborasi DLH, pemerintah kecamatan, desa/kelurahan, petugas kebersihan, hingga masyarakat menjadi prasyarat utama. JM















