Polda Sultra pastikan tiga personil Polres Baubau yang diduga intimidasi jurnalis TV One ditindak tegas.
Kendari, PERSADA KITA.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) bergerak cepat menanggapi dugaan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis TV One, Jamil, di Polres Baubau. Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra memastikan akan menindak tegas tiga personil yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.
Langkah tegas ini disampaikan langsung oleh Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Erick Budi Santoso, di hadapan puluhan wartawan di Mapolda Sultra, Jumat (09/10/2026). Erick menegaskan, pihaknya telah menurunkan tim Paminal untuk mendalami persoalan yang mencoreng citra institusi kepolisian tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya sudah perintahkan Paminal untuk turun segera, untuk percepatan diperiksa dulu Paminal Polres Baubau. Alhamdulillah, tim kami sekarang sudah berada di Polres Baubau melakukan pendalaman,” ujar Erick dengan nada tegas.
Perwira berpangkat tiga melati di pundak ini mengungkapkan, tiga personil yang diduga terlibat akan segera dibawa ke Kendari untuk menjalani pemeriksaan intensif. Hal ini dilakukan guna memastikan proses hukum berjalan objektif dan transparan.
“Dan kami pastikan tiga personil ini akan kami bawa ke Polda Sultra untuk menjalani penanganan lebih lanjut,” ungkapnya.

Erick menambahkan, pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya. Jika terbukti bersalah, sanksi tegas sesuai aturan Perkap terkait Propam akan dijatuhkan.
“Setelah semua saksi diperiksa dan dibawa di sini. Kalau memang terbukti, kami langsung berikan sanksi sesuai dengan aturan Perkap terkait Propam. Mulai dari Pasal penanganan sesuai dengan aturan,” tegas Erick.
Lebih lanjut, mantan Kapolresta Kendari ini berkomitmen mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Ia mempersilakan korban untuk melaporkan dugaan pidana ke Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum), sementara Propam akan fokus pada pelanggaran disiplin dan kode etik.
“Terkait dengan pidananya, silakan korban, Pak Jamil, untuk membuat laporan di Krimum. Kami di Propam pastikan akan mengawal pelanggaran disiplin maupun kode etiknya,” tutupnya.
Sebagai informasi, jurnalis sekaligus kontributor TV One, Jamil, diduga menjadi korban intimidasi dan penganiayaan oleh oknum anggota polisi di Polres Baubau, Sulawesi Tenggara, pada Rabu, 7 Oktober 2026 malam. Insiden ini pun mendapat perhatian serius dari berbagai kalangan, termasuk organisasi pers. JM















