“Kami tidak berhenti di sosialisasi. Akan ada pendampingan berkelanjutan. Karena HKI adalah investasi jangka panjang untuk kesejahteraan masyarakat Konawe,”
Konawe, PERSADA KITA.ID – Pemerintah Kabupaten Konawe melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) menggelar sosialisasi fasilitasi dan pembinaan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Hotel Nugraha, Selasa (19/5/2026).
Kegiatan yang menyasar Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), akademisi, tenaga kesehatan, hingga perangkat daerah ini diikuti puluhan peserta, termasuk jajaran pengurus Forum Usaha Kecil Menengah-Industri Kecil Menengah (UKM-IKM) Kabupaten Konawe.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kehadiran para pelaku usaha kecil ini menjadi bukti nyata bahwa kesadaran melindungi aset intelektual di daerah mulai meningkat.

Ketua Forum UKM-IKM Konawe, Rita Harmasan Papua, hadir bersama sekretaris forum, Rasnawati, SH, serta belasan anggota pengurus lainnya. Mereka adalah Evi Damayanthy (Divisi Humas), Harlita, Amiruddin, Hernani, Herawati, Frima Dewi, Lilik, Budisantoso, Marina, dan Piasin.
Sementara itu, dua anggota forum lainnya, Herni (produk cookies) dan Risyan (Tahu Mulya), mendapatkan fasilitas HAKI untuk merek produk mereka. Keikutsertaan mereka menjadi semangat bagi anggota lain untuk segera mendaftarkan kekayaan intelektualnya.

Yang menarik dari kegiatan ini adalah pengakuan langsung dari para peserta. Selama ini, inovasi sederhana seperti resep makanan khas, desain kemasan, hingga hasil riset kecil dari tenaga kesehatan dan guru sering kali tidak tercatat. Akibatnya, ketika produk serupa muncul dari daerah lain, masyarakat Konawe kehilangan hak klaim.
Kepala BRIDA Konawe, Hj. Riny Andriani, S.P., M.Si, membuka sosialisasi dengan pernyataan tegas bahwa kekayaan intelektual bukan sekadar urusan birokrasi, melainkan aset ekonomi yang bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kami tidak ingin produk unggulan Konawe, sekecil apa pun, diklaim oleh daerah lain. HKI adalah tameng sekaligus alat promosi. Melalui kegiatan ini, kami fasilitasi pendaftaran untuk UMKM dan inovator lokal,” ujar Riny.

Hadir sebagai narasumber utama, Dr. Linda Fatmawati Saleh, S.H., M.H, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara. Ia membuka sesi dengan data mengejutkan bahwa masih banyak produk lokal Sultra, termasuk dari Konawe, yang belum terdaftar HKI.
“Padahal, kalau sudah terdaftar, HKI bisa menjadi aset yang dilindungi hukum. Jika ada pihak lain yang memanfaatkan tanpa izin, pemilik bisa menuntut. Jangan tunggu produk Anda ditiru dulu baru sadar,” tegas Linda di hadapan puluhan peserta.
Ia menambahkan bahwa prinsip first to file sangat penting bagi UMKM. “Siapa yang mendaftar duluan, dialah pemiliknya. Karena itu, penelusuran merek sebelum pendaftaran wajib dilakukan untuk menghindari sengketa di kemudian hari,” jelasnya.

Peserta diberikan materi teknis tentang tata cara pendaftaran merek, hak cipta, dan paten; manfaat perlindungan hukum bagi produk inovasi; serta strategi pemanfaatan HKI untuk mengembangkan usaha.
Sesi yang paling dinanti adalah konsultasi dan pendampingan langsung. Beberapa peserta mengaku selama ini enggan mendaftarkan HKI karena khawatir biaya mahal dan prosedur rumit. Namun, BRIDA Konawe menjamin adanya pendampingan fasilitasi untuk mendapatkan HAKI secara bertahap.

Pemerintah Kabupaten Konawe melalui BRIDA mendorong agar produk dan inovasi dari daerah ini terdaftar HKI. Langkah ini diharapkan menciptakan ekosistem inovasi yang kuat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis kreativitas lokal.
“Kami tidak berhenti di sosialisasi. Akan ada pendampingan berkelanjutan. Karena HKI adalah investasi jangka panjang untuk kesejahteraan masyarakat Konawe,” tutup Riny Andriani.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan tidak ada lagi inovasi lokal yang “hilang” karena tidak tercatat secara hukum. Kini, para pelaku UMKM dan inovator di Konawe memiliki tameng sekaligus peluang ekonomi baru melalui HKI. (JM)

















Tinggalkan Balasan