Disduk Capil Konawe Genjot Wajib KTP-el dan KIA: Penasaran Berapa Jumlahnya, Simak Beritanya!

- Penulis

Selasa, 30 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt. Kepala Disdukcapil Konawe, Andi Tenri Rawe Lasandara, SE., M.Si, saat memberikan keterangan pers di ruang kerjanya, Unaaha, Selasa (30/9/2025).

Plt. Kepala Disdukcapil Konawe, Andi Tenri Rawe Lasandara, SE., M.Si, saat memberikan keterangan pers di ruang kerjanya, Unaaha, Selasa (30/9/2025).

Di tengah komitmen memperkuat akurasi data kependudukan nasional, Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Konawe, Andi Tenri Rawe Lasandara, SE., M.Si, menegaskan bahwa pihaknya terus mendorong masyarakat yang telah menetap lebih dari satu tahun di alamat baru untuk segera mengurus surat pindah. Langkah ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470/7256/SJ tertanggal 27 Desember 2021 yang mengamanatkan sinkronisasi data penduduk secara de facto dan de jure.

Konawe, PERSADA KITA.ID — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Konawe menunjukkan konsistensi tinggi dalam pelayanan administrasi kependudukan sepanjang 2025. Namun, perbandingan data antara rekapitulasi kinerja per 30 Juni 2025 dan 31 Agustus 2025 mengungkap dinamika menarik: meski capaian nasional seperti Buku Pokok Pemakaman tetap 100%, sejumlah layanan strategis justru mengalami penurunan signifikan—terutama perekaman KTP-el dan penerbitan KIA.

Petugas Disdukcapil Konawe melayani warga dalam perekaman KTP-el di kantor pelayanan Unaaha

Plt. Kepala Disdukcapil Konawe, Andi Tenri Rawe Lasandara, SE., M.Si, mengakui adanya fluktuasi tersebut, namun menegaskan bahwa hal ini tidak mengurangi komitmen lembaganya dalam mewujudkan data kependudukan yang akurat dan inklusif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam dua bulan terakhir, Disdukcapil Kabupaten Konawe mencatat perubahan signifikan dalam capaian layanan administrasi kependudukan. Berdasarkan dokumen resmi Rekapitulasi Kinerja per 30 Juni 2025 dan 31 Agustus 2025, terlihat bahwa:

Perekaman KTP-el turun dari 185.990 jiwa (99,62%) menjadi 186.730 jiwa (97,53%). Dengan catatan, meski jumlah absolut naik, persentase terhadap wajib KTP dinamis turun karena basis data wajib KTP juga bertambah (dari 186.645 menjadi 191.457 jiwa).

Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) mengalami penurunan nyata. Dari 23.334 keping (29,01%) menjadi 22.875 keping (29,00%), meski angka persentase tampak stabil, namun secara kuantitas turun 459 keping.
Sementara Identitas Kependudukan Digital (IKD) justru meningkat dari 11.556 menjadi 11.886 pendaftar, menunjukkan minat masyarakat terhadap layanan digital terus tumbuh.

Akta Kelahiran usia 0–18 tahun tetap stabil di atas 99,5%, dengan sedikit penyesuaian dari 84.794 menjadi 84.736 dokumen—kemungkinan besar karena koreksi data atau sinkronisasi administratif.

Buku Pokok Pemakaman (BPP) tetap menjadi kebanggaan: 100% desa (291 dari 291) telah memiliki BPP sejak Juni dan dipertahankan hingga Agustus 2025.

Baca Juga:  Gakkum Kehutanan Lacak Pemodal Tambang Ilegal Nabire, 7 WNA China dan 10 Alat Berat Diamankan

“Perubahan ini bukan indikator penurunan kualitas layanan, melainkan cerminan dinamika populasi dan pembaruan data kependudukan secara real-time,” jelas Andi Tenri Rawe Lasandara di ruang kerjanya, Selasa (30/9/2025).

Ia menambahkan, peningkatan jumlah penduduk wajib KTP dari 186.645 menjadi 191.457 jiwa dalam dua bulan menunjukkan akurasi data Disdukcapil semakin baik—termasuk pendataan penduduk baru, migrasi, dan kelahiran.

“Kami tidak hanya mengejar angka, tapi kebenaran data. Jika basis wajib KTP bertambah karena penduduk baru terdaftar, maka persentase perekaman bisa ‘terlihat’ turun—padahal kami terus bekerja,” tegasnya.

Fokus pada Surat Pindah Datang

Menyikapi Surat Edaran Mendagri No. 470/7256/SJ tahun 2021, Andi Tenri mengingatkan warga yang telah menetap lebih dari satu tahun di alamat baru untuk segera mengurus surat pindah. “Ini kunci sinkronisasi data de facto dan de jure. Tanpa itu, data kami tidak akan akurat,” ujarnya.

Plt. Kepala Disdukcapil Kabupaten Konawe, Andi Tenri Rawe Lasandara, SE., M.Si, mengingatkan seluruh warga yang telah berdomisili lebih dari satu tahun di alamat baru agar segera mengurus surat pindah datang. Hal ini bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga kunci utama dalam memastikan akurasi data kependudukan nasional.

“Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013, penduduk yang pindah dan menetap lebih dari satu tahun wajib melaporkan perpindahannya. Tujuannya agar data de facto (kenyataan di lapangan) dan de jure (data administratif) selaras,” tegas Andi Tenri di ruang kerjanya, Selasa (30/9/2025).

Ia menambahkan, proses pengurusan surat pindah kini jauh lebih mudah. Cukup datang ke Disdukcapil daerah asal dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK), warga bisa langsung mendapatkan Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI). Bahkan, koordinasi antar Disdukcapil kabupaten/kota bisa dilakukan melalui email atau media elektronik lainnya.

Disdukcapil Konawe juga memastikan tidak ada pungutan liar, penambahan syarat ilegal, atau hambatan birokrasi—sebagaimana terverifikasi dalam laporan kinerja periode Juni–Agustus 2025. JM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kemarau Panjang, BPBD Konawe Suplai Air Bersih Darurat ke Meluhu dan Muara Sampara
LIRA Konawe Dikukuhkan, Andi Ifitra Porondosi Pegang Mandat 2026-2031
Jumat Seru-Seruan di Dishub Konawe, ASN dan P3K Adu Bola Gotong hingga Lari Karung
SPPG Wonggeduku Bantah Isu Tikus, Sebut Bau Saat Sidak Berasal dari Pembersihan IPAL
Dukung Digitalisasi Pajak, Bupati Yusran Akbar Bersama Kepala Daerah dari Berbagai Provinsi Teken Kerja Sama Replikasi SISGITA
Liga PAN Mobile Legend Brother Afdhal 2026 Resmi Digelar, 62 Tim Berebut Total Hadiah Rp15 Juta
Antisipasi Karhutla, Bupati Konawe Yusran Akbar Perintahkan Pemantauan Titik Rawan
Bupati Konawe Tutup Orientasi PPPK, Sampaikan Pesan Penting untuk Peserta
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 16:18 WITA

Kemarau Panjang, BPBD Konawe Suplai Air Bersih Darurat ke Meluhu dan Muara Sampara

Minggu, 27 September 2026 - 10:21 WITA

LIRA Konawe Dikukuhkan, Andi Ifitra Porondosi Pegang Mandat 2026-2031

Jumat, 25 September 2026 - 13:57 WITA

Jumat Seru-Seruan di Dishub Konawe, ASN dan P3K Adu Bola Gotong hingga Lari Karung

Jumat, 25 September 2026 - 11:42 WITA

SPPG Wonggeduku Bantah Isu Tikus, Sebut Bau Saat Sidak Berasal dari Pembersihan IPAL

Sabtu, 19 September 2026 - 21:44 WITA

Liga PAN Mobile Legend Brother Afdhal 2026 Resmi Digelar, 62 Tim Berebut Total Hadiah Rp15 Juta

Berita Terbaru