“Mari kita wujudkan Konawe Bersahaja, dimulai dari kesadaran bahwa pajak adalah bagian dari tanggung jawab kita sebagai warga negara,”
PERSADA KITA.ID| KONAWE – Di tengah upaya memperkuat kemandirian fiskal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Kebijakan Pajak dan Retribusi. Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (7/5/2025) ini dihadiri oleh perwakilan pemerintah kecamatan, lurah, dan kepala desa se-Konawe, sebagai bentuk komitmen Pemkab dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan pajak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bupati Konawe, Yusran Akbar, melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Ferdinand Sapan, menegaskan bahwa tantangan terbesar saat ini adalah rendahnya partisipasi masyarakat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Data tahun 2024 menunjukkan, dari 95.921 wajib pajak, hanya 33.046 (34,45%) yang taat membayar. “Rasio PAD terhadap total pendapatan daerah masih 10,9%. Artinya, kita masih sangat bergantung pada transfer dana pusat. Ini harus jadi perhatian bersama,” ujar Ferdinand.
Pajak sebagai Pondasi Pembangunan
Ferdinand menekankan bahwa PAD adalah tulang punggung pembiayaan layanan publik dan pembangunan infrastruktur. “Jika penerimaan pajak rendah, otomatis kemampuan daerah untuk membangun juga terbatas,” tambahnya. Oleh karena itu, Pemkab Konawe menjadikan peningkatan penerimaan PBB-P2 sebagai prioritas utama.
Tak hanya itu, Pemkab juga mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjadi teladan dalam kepatuhan pajak. “ASN harus jadi contoh bagi masyarakat. Jika kami taat, maka masyarakat juga akan lebih mudah diajak bekerja sama,” tegas Ferdinand.
Digitalisasi dan Aturan Ketat untuk Efisiensi
Untuk mempermudah proses pembayaran sekaligus meningkatkan transparansi, Pemkab Konawe akan menerbitkan dua instruksi bupati:
Instruksi Bupati Nomor 900.1.3.2/1 Tahun 2025, mewajibkan penggunaan sistem pembayaran digital untuk transaksi pajak dan retribusi.
Instruksi Bupati Nomor 900.1.3.2/2 Tahun 2025, yang mewajibkan bukti lunas PBB-P2 dan retribusi kebersihan sebagai syarat pengurusan administrasi di lingkungan Pemkab.
“Kebijakan ini bukan sekadar untuk efisiensi, tapi juga menumbuhkan budaya disiplin dan akuntabilitas,” jelas Ferdinand. Ia berharap, langkah ini dapat memastikan bahwa setiap rupiah pajak yang dibayar masyarakat kembali dalam bentuk pembangunan desa dan penataan kota.
Bapenda Konawe: Sosialisasi untuk Pemahaman yang Lebih Baik
Kepala Bapenda Konawe, Cici Ita Ristianty, menyatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Bapenda dan SK Kepala Bapenda Nomor 6 Tahun 2025. “Kami ingin seluruh peserta, terutama perangkat desa dan kecamatan, benar-benar paham aturan terbaru sehingga bisa menyosialisasikannya ke masyarakat,” ujarnya.
Ia juga berharap, dengan pemahaman yang baik, tingkat kepatuhan pajak akan meningkat. “Pajak bukan beban, tapi investasi untuk Konawe yang lebih maju,” tegas Cici.
Dukungan Penuh dari BKAD
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Konawe, HK Santoso, yang turut hadir, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemkab. “Kami siap memastikan bahwa setiap kebijakan fiskal berjalan efektif demi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Masyarakat Diajak Berpartisipasi Aktif
Pemkab Konawe mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama membangun daerah melalui kepatuhan pajak. “Mari kita wujudkan Konawe Bersahaja, dimulai dari kesadaran bahwa pajak adalah bagian dari tanggung jawab kita sebagai warga negara,” pungkas Ferdinand.
Dengan langkah-langkah konkret ini, Pemkab Konawe bertekad mengurangi ketergantungan pada dana pusat dan mempercepat pembangunan berbasis kemandirian fiskal. “KONAWE BERSAHAJA”. JM