Dalam operasi senyap selama dua pekan, Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah mencatat sejarah: 60 kilogram sabu—setara dengan 300 ribu dosis—berhasil diamankan di pesisir Kabupaten Donggala, Kamis (13/11/2025). Ini bukan hanya pengungkapan terbesar sepanjang berdirinya Polda Sulteng, melainkan juga bukti nyata komitmen Irjen Pol Dr. Endi Sutendi yang baru tiga pekan menjabat: “Narkoba adalah musuh bersama, dan kami akan berperang tanpa kompromi.”
Palu, PERSADA KITA.ID — Gelombang laut di pesisir Donggala tampak tenang Kamis malam (13/11/2025). Tapi di balik kegelapan itu, sebuah kapal kecil merapat diam-diam, menurunkan karung hitam yang isinya bukan ikan—melainkan 60 kilogram sabu murni, siap membanjiri Sulawesi Tengah.
Bayangkan: cukup 0,5 gram sabu bisa merusak satu nyawa. Maka 60.000 gram ini? Cukup untuk menghancurkan 120.000 masa depan—atau 300.000 jiwa jika dihitung efek domino korban keluarga, ekonomi, dan kriminalitas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, operasi senyap Tim Ditresnarkoba Polda Sulteng yang dipimpin langsung sang Kapolda baru, Irjen Pol Dr. Endi Sutendi, berhasil menggagalkannya. Inilah pengungkapan narkoba terbesar sepanjang sejarah Polda Sulteng—sebuah pencapaian monumental yang datang hanya 19 hari setelah Endi resmi menjabat dengan komitmen kuat memberantas narkoba lintas negara.
Konferensi pers digelar di lobi utama Mapolda Sulteng, Selasa (18/11/2025). Kapolda Sulteng Irjen Endi Sutendi didampingi Kabidhumas Kombes Pol Djoko Wienartono serta Dirresnarkoba Kombes Pol Pribadi Sembiring. Dalam kesempatan itu, sejumlah barang bukti turut dihadirkan bersama lima tersangka yang diamankan.

Kelima tersangka tersebut yakni AF (37), MF (30), M (70), SR (20), dan I (57). Mereka diduga bagian dari jaringan internasional asal Tawau, Malaysia. Polisi juga merinci peran masing-masing tersangka mulai dari kurir, penghubung, hingga pengendali lapangan.
Kapolda Sulteng Irjen Endi Sutendi mengapresiasi kerja keras seluruh personel Ditresnarkoba dalam pengungkapan ini. Ia menegaskan pengungkapan tersebut sejalan dengan program Asta Cita Presiden RI dalam pemberantasan narkotika.
“Narkoba adalah musuh bersama. Saya imbau seluruh masyarakat Sulawesi Tengah untuk waspada dan segera melapor bila mengetahui adanya peredaran narkoba. Mari kita lindungi generasi muda dari ancaman ini,” imbuhnya.
Kapolda Sulteng juga menerangkan pengungkapan ini tak lepas dari kerjasama semua pihak terutama stakeholder terkait dan masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberikan informasi tentang peredaran narkoba yang perlu kita berantas bersama.
“Kami memohon partisipasi semua pihak, mari kita jaga generasi muda Sulawesi Tengah agar tidak terjerumus dengan peredaran ataupun pengaruh bahaya narkoba,” terangnya.
Sementara itu Dirresnarkoba Polda Sulteng Kombes Pol Pribadi Sembiring menyebut, kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan AF yang sering mengambil sabu dari luar negeri melalui jalur laut.
“Sabu itu dikemas di kapal sebelum diambil oleh MF di pesisir Desa Rerang. Namun seluruh proses tersebut sudah dipantau ketat tim Ditresnarkoba,” ucapnya.
Ia juga menambahkan bahwa kolaborasi pemerintah dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba.
“Pengalaman kita, hukuman berat belum tentu membuat efek jera. Banyak faktor yang membuat mereka tetap nekat, seperti ekonomi dan pendidikan,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), hingga Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun. Polisi menyebut pengungkapan ini setara menyelamatkan 300 ribu jiwa anak bangsa dari bahaya narkoba. JM
















