“Kejadian keracunan makanan pada program makan bergizi gratis dapat terjadi akibat berbagai faktor, mulai dari ketidaksesuaian bahan baku, proses pengolahan yang kurang higienis, hingga penyimpanan yang tidak memenuhi standar,”
KENDARI, PERSADA KITA.ID — Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500-1/8704 Tahun 2025 yang menetapkan langkah-langkah pencegahan keracunan makanan secara sistematis dan terintegrasi dalam Program Makan Bergizi Gratis di seluruh wilayah provinsi. Edaran ini dikeluarkan sebagai respons atas kejadian keracunan makanan yang berpotensi membahayakan kesehatan siswa, dan bertujuan memastikan program sosial penting ini berjalan dengan aman, higienis, dan sesuai standar.
Dalam surat edaran yang ditandatangani di Kendari pada tanggal 25 September 2025 lalu, Gubernur Andi Sumangerukka menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis adalah upaya strategis pemerintah untuk meningkatkan kualitas gizi dan kesehatan masyarakat, terutama kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, dan lansia. Namun, keberhasilan program ini tidak bisa dicapai jika tidak diimbangi dengan pengawasan ketat terhadap keamanan pangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kejadian keracunan makanan pada program makan bergizi gratis dapat terjadi akibat berbagai faktor, mulai dari ketidaksesuaian bahan baku, proses pengolahan yang kurang higienis, hingga penyimpanan yang tidak memenuhi standar,” demikian disebutkan dalam bagian latar belakang edaran.
Untuk itu, Gubernur memerintahkan semua pihak terkait—mulai dari Bupati/Wali Kota, Sekretaris Daerah, hingga Satgas Percepatan Pelaksanaan Program MBG—untuk segera menindaklanjuti edaran ini dengan serius.
Tujuan utamanya adalah:
Menjamin keamanan dan mutu makanan yang disediakan dalam program.
Mencegah insiden keracunan melalui pengawasan sistematis dan terintegrasi.
Meningkatkan kemampuan petugas terkait dalam mengenali, menanggapi, dan menangani insiden keracunan secara cepat dan tepat.
Meminimalisir dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan kepercayaan publik.
Membangun sistem pelaporan dan evaluasi yang efektif sebagai bahan perbaikan dan pengembangan program ke depannya.
Edaran ini mencakup ruang lingkup yang luas, termasuk pengawasan kualitas bahan makanan, proses produksi dan pengolahan, distribusi dan penyajian, penanganan insiden, koordinasi antar instansi, serta pemberian edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat dan tenaga pelaksana.
Beberapa tindakan konkret yang harus dilakukan oleh daerah meliputi:
Penguatan Pengawasan Rantai Produksi Pangan: Mulai dari pengadaan, penyimpanan, pengolahan, hingga distribusi.
Pembentukan Tim Pengawas Terpadu di tingkat kabupaten/kota yang melibatkan Dinas Pendidikan, Kesehatan, Ketahanan Pangan, BPOM, dan instansi terkait lainnya.
Penyediaan Hotline Lapor Insiden: Mekanisme pelaporan cepat di setiap sekolah untuk kasus gejala keracunan.
Inspeksi Mendadak (Sidak) secara berkala ke sekolah-sekolah dan dapur penyedia makanan.
Edukasi dan Sosialisasi kepada pihak sekolah, penyedia makanan, dan orang tua tentang pentingnya keamanan pangan.
Langkah ini merupakan bentuk komitmen kuat Gubernur Andi Sumangerukka terhadap kesejahteraan masyarakat, khususnya generasi muda. Dengan aturan yang jelas dan sistem pengawasan yang ketat, diharapkan Program Makan Bergizi Gratis tidak hanya menjadi solusi gizi, tapi juga menjadi simbol pelayanan publik yang aman, terpercaya, dan berkelanjutan. JM