“Tidak peduli alasannya—pengganti yang resign, yang lulus PPPK, atau kekurangan tenaga—tidak boleh ada satu pun honorer baru yang direkrut,”
KONAWE, PERSADA KITA.ID — Pemerintah Kabupaten Konawe mengambil langkah tegas dan berani: menghentikan total praktik pengangkatan tenaga honorer atau non-ASN di seluruh instansi pemerintahan daerah, mulai 26 September 2025. Melalui Surat Edaran Nomor B-100.3.4.2/373/BUPATI/IX/2025, Bupati Konawe H. Yusran Akbar, ST menegaskan komitmen penuh terhadap reformasi birokrasi nasional berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) 2023.
Langkah ini bukan sekadar imbauan administratif—melainkan larangan hukum yang mengikat seluruh pejabat di lingkungan Pemkab Konawe, termasuk camat, lurah, kepala dinas, badan, kantor, UPT, hingga staf ahli bupati.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Surat edaran tersebut secara eksplisit merujuk pada Pasal 65 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang melarang Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) maupun pejabat lain mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN atau bahkan hanya melaksanakan tugas ASN.
“Tidak peduli alasannya—pengganti yang resign, yang lulus PPPK, atau kekurangan tenaga—tidak boleh ada satu pun honorer baru yang direkrut,” tegas isi surat edaran yang dikeluarkan di Unaaha, 26 September 2025.
Tiga poin utama yang menjadi dasar kebijakan ini:
Larangan mutlak mengangkat tenaga non-ASN (dengan sebutan apa pun) untuk mengisi atau menjalankan tugas jabatan ASN.
Larangan menggantikan tenaga non-ASN yang berhenti—baik karena mengundurkan diri maupun telah diangkat sebagai PPPK.
Wajib evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan tenaga non-ASN yang masih aktif, dengan mempertimbangkan kebutuhan riil dan beban kerja di masing-masing unit kerja.
Langkah ini sejalan dengan dua surat resmi dari Menteri PANRB, yakni Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dan B/1527/M.SM.01.00/2023, yang menegaskan bahwa status kepegawaian di seluruh instansi pemerintah harus sesuai mekanisme resmi—tidak ada celah untuk tenaga di luar sistem ASN.
Keputusan ini juga menjadi respons tegas terhadap praktik lama yang kerap memicu ketidakadilan: ribuan honorer bekerja bertahun-tahun tanpa jaminan, sementara struktur kepegawaian tidak pernah dibenahi secara transparan.
Kini, Pemkab Konawe memilih jalan reformasi: birokrasi yang ramping, profesional, dan berbasis meritokrasi. Evaluasi terhadap tenaga non-ASN yang masih bertugas akan menjadi dasar penataan ulang struktur organisasi—bukan untuk memperpanjang masa ketidakpastian, tapi untuk mengakhiri dualisme sistem kepegawaian.
Kebijakan ini menandai babak baru dalam tata kelola pemerintahan di Konawe—di mana kepastian hukum, efisiensi anggaran, dan profesionalisme birokrasi menjadi prioritas utama, bukan lagi solusi instan lewat tenaga honorer. JM