Tak Ada Lagi ‘Gaji Bayangan’! Pemda Konawe Bersihkan Tenaga Non-ASN dari Struktur Pemerintahan

- Penulis

Senin, 29 September 2025 - 17:32 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokumen Surat Edaran Bupati Konawe Nomor B-100.3.4.2/373/BUPATI/IX/2025 yang melarang pengangkatan tenaga non-ASN di seluruh instansi pemerintahan daerah.

Dokumen Surat Edaran Bupati Konawe Nomor B-100.3.4.2/373/BUPATI/IX/2025 yang melarang pengangkatan tenaga non-ASN di seluruh instansi pemerintahan daerah.

“Tidak peduli alasannya—pengganti yang resign, yang lulus PPPK, atau kekurangan tenaga—tidak boleh ada satu pun honorer baru yang direkrut,”

KONAWE, PERSADA KITA.ID — Pemerintah Kabupaten Konawe mengambil langkah tegas dan berani: menghentikan total praktik pengangkatan tenaga honorer atau non-ASN di seluruh instansi pemerintahan daerah, mulai 26 September 2025. Melalui Surat Edaran Nomor B-100.3.4.2/373/BUPATI/IX/2025, Bupati Konawe H. Yusran Akbar, ST menegaskan komitmen penuh terhadap reformasi birokrasi nasional berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) 2023.

Langkah ini bukan sekadar imbauan administratif—melainkan larangan hukum yang mengikat seluruh pejabat di lingkungan Pemkab Konawe, termasuk camat, lurah, kepala dinas, badan, kantor, UPT, hingga staf ahli bupati.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Surat edaran tersebut secara eksplisit merujuk pada Pasal 65 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang melarang Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) maupun pejabat lain mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN atau bahkan hanya melaksanakan tugas ASN.

“Tidak peduli alasannya—pengganti yang resign, yang lulus PPPK, atau kekurangan tenaga—tidak boleh ada satu pun honorer baru yang direkrut,” tegas isi surat edaran yang dikeluarkan di Unaaha, 26 September 2025.

Tiga poin utama yang menjadi dasar kebijakan ini:

Baca Juga:  Bupati Konawe Apresiasi Bantuan Alsintan dari DPR RI: Pacu Produktivitas Petani di Lumbung Pangan Sultra

Larangan mutlak mengangkat tenaga non-ASN (dengan sebutan apa pun) untuk mengisi atau menjalankan tugas jabatan ASN.
Larangan menggantikan tenaga non-ASN yang berhenti—baik karena mengundurkan diri maupun telah diangkat sebagai PPPK.
Wajib evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan tenaga non-ASN yang masih aktif, dengan mempertimbangkan kebutuhan riil dan beban kerja di masing-masing unit kerja.

Langkah ini sejalan dengan dua surat resmi dari Menteri PANRB, yakni Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dan B/1527/M.SM.01.00/2023, yang menegaskan bahwa status kepegawaian di seluruh instansi pemerintah harus sesuai mekanisme resmi—tidak ada celah untuk tenaga di luar sistem ASN.

Keputusan ini juga menjadi respons tegas terhadap praktik lama yang kerap memicu ketidakadilan: ribuan honorer bekerja bertahun-tahun tanpa jaminan, sementara struktur kepegawaian tidak pernah dibenahi secara transparan.

Kini, Pemkab Konawe memilih jalan reformasi: birokrasi yang ramping, profesional, dan berbasis meritokrasi. Evaluasi terhadap tenaga non-ASN yang masih bertugas akan menjadi dasar penataan ulang struktur organisasi—bukan untuk memperpanjang masa ketidakpastian, tapi untuk mengakhiri dualisme sistem kepegawaian.

Kebijakan ini menandai babak baru dalam tata kelola pemerintahan di Konawe—di mana kepastian hukum, efisiensi anggaran, dan profesionalisme birokrasi menjadi prioritas utama, bukan lagi solusi instan lewat tenaga honorer. JM

Berita Terkait

Harga Pangan Stabil, Ekonomi Bergerak: Bupati Konawe dan Bulog Unaaha Salurkan Bantuan Pangan 2026 untuk 30 Ribu Keluarga
Bupati Konawe Bersama Kadin dan IMI Tebar Berkah Ramadan di Pesantren Daarullsolah Wawotobi
HUT ke-66 Konawe: Gubernur Sultra Beri Arahan Tegas di Tengah Semangat “Desa Unggul, Kota Berkembang”
Sinergi Lintas Daerah Membangun Bumi Anoa: Bupati Konawe Yusran Akbar Hadiri Upacara HUT ke-66 Kolaka dengan Penuh Khidmat
Bupati Konawe Ngabuburit Naik Moge Sambil Blusukan dan Bagi-Bagi Sembako ke Warga Onembute
Bukan di Ruang Seremonial Biasa: Bupati Konawe Yusran Akbar Lantik Pejabat di TPA, Ini Pesan Simbolisnya
Matangkan Persiapan HUT ke-66 Konawe, Wakil Bupati Syamsul Ibrahim Pimpin Rapat Koordinasi Akhir
Tekan Inflasi Jelang Ramadan, Bupati Konawe Turun Langsung Pantau Gerakan Pangan Murah di Pasar Tutuwi Motaha
Berita ini 1,768 kali dibaca
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 13:54 WITA

Harga Pangan Stabil, Ekonomi Bergerak: Bupati Konawe dan Bulog Unaaha Salurkan Bantuan Pangan 2026 untuk 30 Ribu Keluarga

Sabtu, 7 Maret 2026 - 21:24 WITA

Bupati Konawe Bersama Kadin dan IMI Tebar Berkah Ramadan di Pesantren Daarullsolah Wawotobi

Selasa, 3 Maret 2026 - 17:15 WITA

HUT ke-66 Konawe: Gubernur Sultra Beri Arahan Tegas di Tengah Semangat “Desa Unggul, Kota Berkembang”

Sabtu, 28 Februari 2026 - 13:55 WITA

Sinergi Lintas Daerah Membangun Bumi Anoa: Bupati Konawe Yusran Akbar Hadiri Upacara HUT ke-66 Kolaka dengan Penuh Khidmat

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:35 WITA

Bupati Konawe Ngabuburit Naik Moge Sambil Blusukan dan Bagi-Bagi Sembako ke Warga Onembute

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:46 WITA

Matangkan Persiapan HUT ke-66 Konawe, Wakil Bupati Syamsul Ibrahim Pimpin Rapat Koordinasi Akhir

Jumat, 13 Februari 2026 - 13:04 WITA

Tekan Inflasi Jelang Ramadan, Bupati Konawe Turun Langsung Pantau Gerakan Pangan Murah di Pasar Tutuwi Motaha

Kamis, 12 Februari 2026 - 14:16 WITA

Wujudkan Generasi Emas Konawe: Bupati Yusran Akbar Canangkan Gerakan Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x