Tak Ada Lagi ‘Gaji Bayangan’! Pemda Konawe Bersihkan Tenaga Non-ASN dari Struktur Pemerintahan

- Penulis

Senin, 29 September 2025 - 17:32 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokumen Surat Edaran Bupati Konawe Nomor B-100.3.4.2/373/BUPATI/IX/2025 yang melarang pengangkatan tenaga non-ASN di seluruh instansi pemerintahan daerah.

Dokumen Surat Edaran Bupati Konawe Nomor B-100.3.4.2/373/BUPATI/IX/2025 yang melarang pengangkatan tenaga non-ASN di seluruh instansi pemerintahan daerah.

“Tidak peduli alasannya—pengganti yang resign, yang lulus PPPK, atau kekurangan tenaga—tidak boleh ada satu pun honorer baru yang direkrut,”

KONAWE, PERSADA KITA.ID — Pemerintah Kabupaten Konawe mengambil langkah tegas dan berani: menghentikan total praktik pengangkatan tenaga honorer atau non-ASN di seluruh instansi pemerintahan daerah, mulai 26 September 2025. Melalui Surat Edaran Nomor B-100.3.4.2/373/BUPATI/IX/2025, Bupati Konawe H. Yusran Akbar, ST menegaskan komitmen penuh terhadap reformasi birokrasi nasional berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) 2023.

Langkah ini bukan sekadar imbauan administratif—melainkan larangan hukum yang mengikat seluruh pejabat di lingkungan Pemkab Konawe, termasuk camat, lurah, kepala dinas, badan, kantor, UPT, hingga staf ahli bupati.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Surat edaran tersebut secara eksplisit merujuk pada Pasal 65 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang melarang Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) maupun pejabat lain mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN atau bahkan hanya melaksanakan tugas ASN.

“Tidak peduli alasannya—pengganti yang resign, yang lulus PPPK, atau kekurangan tenaga—tidak boleh ada satu pun honorer baru yang direkrut,” tegas isi surat edaran yang dikeluarkan di Unaaha, 26 September 2025.

Tiga poin utama yang menjadi dasar kebijakan ini:

Baca Juga:  PDAM Konawe Bangkit: Restrukturisasi dan Perbaikan Infrastruktur untuk Layanan Air yang Lebih Baik

Larangan mutlak mengangkat tenaga non-ASN (dengan sebutan apa pun) untuk mengisi atau menjalankan tugas jabatan ASN.
Larangan menggantikan tenaga non-ASN yang berhenti—baik karena mengundurkan diri maupun telah diangkat sebagai PPPK.
Wajib evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan tenaga non-ASN yang masih aktif, dengan mempertimbangkan kebutuhan riil dan beban kerja di masing-masing unit kerja.

Langkah ini sejalan dengan dua surat resmi dari Menteri PANRB, yakni Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dan B/1527/M.SM.01.00/2023, yang menegaskan bahwa status kepegawaian di seluruh instansi pemerintah harus sesuai mekanisme resmi—tidak ada celah untuk tenaga di luar sistem ASN.

Keputusan ini juga menjadi respons tegas terhadap praktik lama yang kerap memicu ketidakadilan: ribuan honorer bekerja bertahun-tahun tanpa jaminan, sementara struktur kepegawaian tidak pernah dibenahi secara transparan.

Kini, Pemkab Konawe memilih jalan reformasi: birokrasi yang ramping, profesional, dan berbasis meritokrasi. Evaluasi terhadap tenaga non-ASN yang masih bertugas akan menjadi dasar penataan ulang struktur organisasi—bukan untuk memperpanjang masa ketidakpastian, tapi untuk mengakhiri dualisme sistem kepegawaian.

Kebijakan ini menandai babak baru dalam tata kelola pemerintahan di Konawe—di mana kepastian hukum, efisiensi anggaran, dan profesionalisme birokrasi menjadi prioritas utama, bukan lagi solusi instan lewat tenaga honorer. JM

Berita Terkait

Tindakan Cepat Gubernur Sultra! Langkah Konkret Pencegahan Keracunan Makanan Gratis di Sekolah-Sekolah
3.942 Honorer di Konawe Selangkah Lagi Jadi PNS! DPRD dan Pemda Sepakat Usulkan Jadi PPPK Paruh Waktu
Bupati Konawe Tantang Kades: Berani Berubah atau Tertinggal Selamanya!
16 Siswa Alami Muntah dan Diare Diduga Sehari Sebelumnya Usai Konsumsi Makanan Program MBG, BGN Konawe Turunkan Tim Investigasi Darurat !
Gubernur Sultra dan Bupati Konawe Kunjungi Ponpes Al-Ikhlas Lambuya, Salurkan Bantuan Total Rp50 Juta Plus Fasilitas untuk Santri
Bupati Yusran Akbar: Desa Ujung Tombak, Tapi Jangan Salah Kelola Dana!
Bupati Yusran Akbar Tantang Konawe Jadi Lumbung Pakan Nasional: 75 ha Hari ini, 10 ha Per Desa Besok!
Hotel Sri Rahayu Dibobol! Polisi Ungkap Sindikat Canggih yang Jual Barang Lewat Online!
Berita ini 280 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 29 September 2025 - 18:56 WITA

Tindakan Cepat Gubernur Sultra! Langkah Konkret Pencegahan Keracunan Makanan Gratis di Sekolah-Sekolah

Senin, 29 September 2025 - 17:32 WITA

Tak Ada Lagi ‘Gaji Bayangan’! Pemda Konawe Bersihkan Tenaga Non-ASN dari Struktur Pemerintahan

Senin, 29 September 2025 - 16:36 WITA

3.942 Honorer di Konawe Selangkah Lagi Jadi PNS! DPRD dan Pemda Sepakat Usulkan Jadi PPPK Paruh Waktu

Kamis, 25 September 2025 - 22:15 WITA

16 Siswa Alami Muntah dan Diare Diduga Sehari Sebelumnya Usai Konsumsi Makanan Program MBG, BGN Konawe Turunkan Tim Investigasi Darurat !

Kamis, 25 September 2025 - 17:47 WITA

Gubernur Sultra dan Bupati Konawe Kunjungi Ponpes Al-Ikhlas Lambuya, Salurkan Bantuan Total Rp50 Juta Plus Fasilitas untuk Santri

Kamis, 25 September 2025 - 12:33 WITA

Bupati Yusran Akbar: Desa Ujung Tombak, Tapi Jangan Salah Kelola Dana!

Senin, 22 September 2025 - 15:22 WITA

Bupati Yusran Akbar Tantang Konawe Jadi Lumbung Pakan Nasional: 75 ha Hari ini, 10 ha Per Desa Besok!

Sabtu, 20 September 2025 - 19:43 WITA

Hotel Sri Rahayu Dibobol! Polisi Ungkap Sindikat Canggih yang Jual Barang Lewat Online!

Berita Terbaru

Bambang Soesatyo (kiri) berdiskusi intens dalam rapat Tim Perumus RUU KADIN di Jakarta, Senin (29/9/2025). Mereka menyusun strategi percepatan revisi UU KADIN agar masuk Prolegnas 2026

EKONOMI & BISNIS

KADIN Siapkan RUU Revisi UU 1987, Bamsoet Dorong Masuk Prolegnas 2026

Senin, 29 Sep 2025 - 20:28 WITA

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x