Tak Ada Lagi ‘Gaji Bayangan’! Pemda Konawe Bersihkan Tenaga Non-ASN dari Struktur Pemerintahan

- Penulis

Senin, 29 September 2025 - 17:32 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokumen Surat Edaran Bupati Konawe Nomor B-100.3.4.2/373/BUPATI/IX/2025 yang melarang pengangkatan tenaga non-ASN di seluruh instansi pemerintahan daerah.

Dokumen Surat Edaran Bupati Konawe Nomor B-100.3.4.2/373/BUPATI/IX/2025 yang melarang pengangkatan tenaga non-ASN di seluruh instansi pemerintahan daerah.

“Tidak peduli alasannya—pengganti yang resign, yang lulus PPPK, atau kekurangan tenaga—tidak boleh ada satu pun honorer baru yang direkrut,”

KONAWE, PERSADA KITA.ID — Pemerintah Kabupaten Konawe mengambil langkah tegas dan berani: menghentikan total praktik pengangkatan tenaga honorer atau non-ASN di seluruh instansi pemerintahan daerah, mulai 26 September 2025. Melalui Surat Edaran Nomor B-100.3.4.2/373/BUPATI/IX/2025, Bupati Konawe H. Yusran Akbar, ST menegaskan komitmen penuh terhadap reformasi birokrasi nasional berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) 2023.

Langkah ini bukan sekadar imbauan administratif—melainkan larangan hukum yang mengikat seluruh pejabat di lingkungan Pemkab Konawe, termasuk camat, lurah, kepala dinas, badan, kantor, UPT, hingga staf ahli bupati.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Surat edaran tersebut secara eksplisit merujuk pada Pasal 65 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang melarang Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) maupun pejabat lain mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN atau bahkan hanya melaksanakan tugas ASN.

“Tidak peduli alasannya—pengganti yang resign, yang lulus PPPK, atau kekurangan tenaga—tidak boleh ada satu pun honorer baru yang direkrut,” tegas isi surat edaran yang dikeluarkan di Unaaha, 26 September 2025.

Tiga poin utama yang menjadi dasar kebijakan ini:

Baca Juga:  Bupati Yusran Akbar Beri Sinyal "Selamatkan Generasi Muda dari Narkoba" Ini Langkah Nyatanya !

Larangan mutlak mengangkat tenaga non-ASN (dengan sebutan apa pun) untuk mengisi atau menjalankan tugas jabatan ASN.
Larangan menggantikan tenaga non-ASN yang berhenti—baik karena mengundurkan diri maupun telah diangkat sebagai PPPK.
Wajib evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan tenaga non-ASN yang masih aktif, dengan mempertimbangkan kebutuhan riil dan beban kerja di masing-masing unit kerja.

Langkah ini sejalan dengan dua surat resmi dari Menteri PANRB, yakni Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dan B/1527/M.SM.01.00/2023, yang menegaskan bahwa status kepegawaian di seluruh instansi pemerintah harus sesuai mekanisme resmi—tidak ada celah untuk tenaga di luar sistem ASN.

Keputusan ini juga menjadi respons tegas terhadap praktik lama yang kerap memicu ketidakadilan: ribuan honorer bekerja bertahun-tahun tanpa jaminan, sementara struktur kepegawaian tidak pernah dibenahi secara transparan.

Kini, Pemkab Konawe memilih jalan reformasi: birokrasi yang ramping, profesional, dan berbasis meritokrasi. Evaluasi terhadap tenaga non-ASN yang masih bertugas akan menjadi dasar penataan ulang struktur organisasi—bukan untuk memperpanjang masa ketidakpastian, tapi untuk mengakhiri dualisme sistem kepegawaian.

Kebijakan ini menandai babak baru dalam tata kelola pemerintahan di Konawe—di mana kepastian hukum, efisiensi anggaran, dan profesionalisme birokrasi menjadi prioritas utama, bukan lagi solusi instan lewat tenaga honorer. JM

Berita Terkait

Panen Raya Kemenimipas Cetak Rekor 123 Ton, Konawe Jadi Pusat Kontribusi di Sultra
Hari Desa Nasional, Bupati Konawe Sampaikan Apresiasi dan Lima Kunci Sukses untuk Kades
Cek Kesehatan Gratis dan Posyandu, Tim Puskesmas Unaaha Bawa Harapan Sehat untuk Warga Kelurahan Unaaha
Konawe Siap Jadi Tuan Rumah: Wabup Pimpin Rapat Percepatan Persiapan MTQ Provinsi Sultra
Puskesmas Anggaberi Gelar Cek Kesehatan Gratis, Wujudkan Konawe Bersahaja di Bidang Kesehatan
Konawe Bergerak Cepat: Dinsos Turun Langsung Usai Puting Beliung Porak-Porandakan Saponda Laut
Bupati Yusran Akbar Tekankan Inovasi dan Evaluasi Ketat Capaian Kinerja OPD Konawe di Awal 2026
Bupati Konawe Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Sultra Perkuat Jaminan Pekerja Rentan
Berita ini 1,768 kali dibaca
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 15:55 WITA

Panen Raya Kemenimipas Cetak Rekor 123 Ton, Konawe Jadi Pusat Kontribusi di Sultra

Kamis, 15 Januari 2026 - 13:43 WITA

Hari Desa Nasional, Bupati Konawe Sampaikan Apresiasi dan Lima Kunci Sukses untuk Kades

Kamis, 15 Januari 2026 - 12:51 WITA

Cek Kesehatan Gratis dan Posyandu, Tim Puskesmas Unaaha Bawa Harapan Sehat untuk Warga Kelurahan Unaaha

Rabu, 14 Januari 2026 - 12:31 WITA

Konawe Siap Jadi Tuan Rumah: Wabup Pimpin Rapat Percepatan Persiapan MTQ Provinsi Sultra

Senin, 12 Januari 2026 - 21:45 WITA

Konawe Bergerak Cepat: Dinsos Turun Langsung Usai Puting Beliung Porak-Porandakan Saponda Laut

Senin, 12 Januari 2026 - 12:13 WITA

Bupati Yusran Akbar Tekankan Inovasi dan Evaluasi Ketat Capaian Kinerja OPD Konawe di Awal 2026

Jumat, 9 Januari 2026 - 17:22 WITA

Bupati Konawe Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Sultra Perkuat Jaminan Pekerja Rentan

Jumat, 9 Januari 2026 - 13:22 WITA

Bupati Yusran Akbar Pimpin Langsung Kebut 24 Jam: Taman hingga Lampu Penerangan dan Jaringan Internet di KNMP Sorue Dibenahi Total untuk Prabowo

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x