“Keberadaan Rukbasan di bawah pengelolaan Kejaksaan akan memperkuat sistem administrasi barang sitaan negara, sekaligus mempercepat proses hukum.”
KONAWE, PERSADA KITA.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung penegakan hukum dengan menghibahkan sebidang tanah seluas 47,37 are kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Unaaha. Lahan ini akan digunakan untuk pembangunan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rukbasan) yang modern dan representatif.

Penyerahan hibah tersebut secara resmi dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani bersama oleh Bupati Konawe, H. Yusran Akbar, ST., dan Kepala Kejaksaan Negeri Unaaha, Fachrizal, SH, di Ruang Rapat Bupati Konawe, Rabu (12/11/2025). Penandatanganan ini disaksikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe serta sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Konawe.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam langkah strategis percepatan penegakan hukum, Bupati Konawe H. Yusran Akbar menandatangani dokumen hibah tanah seluas 47,37 are untuk Rukbasan Kejari Unaaha. Aksi nyata ini tidak hanya menjawab amanat Perpres terbaru, tetapi juga menjadi fondasi kokoh bagi terwujudnya tata kelola benda sitaan negara yang lebih akuntabel dan transparan di Bumi To Konawe.

Dalam pernyataanya, Bupati Konawe H. Yusran Akbar, ST., menegaskan bahwa hibah lahan ini merupakan bentuk dukungan konkret Pemerintah Daerah terhadap upaya peningkatan penegakan hukum di wilayah Kabupaten Konawe.
“Keberadaan Rukbasan di bawah pengelolaan Kejaksaan akan memperkuat sistem administrasi barang sitaan negara, sekaligus mempercepat proses hukum,” ujar Bupati Yusran, seraya menyebut langkah ini sebagai implementasi dari amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 155 Tahun 2024.
Perpres tersebut mengalihkan fungsi dan tanggung jawab Rukbasan dari Kementerian Hukum dan HAM kepada Kejaksaan Republik Indonesia, dengan tujuan meningkatkan efisiensi dan mempersingkat proses penegakan hukum.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Unaaha, Fachrizal, SH., menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas dukungan penuh Pemkab Konawe.
“Kami sangat berterima kasih atas dukungan ini. Hibah tanah ini menjadi bukti nyata sinergi antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah dalam memperkuat penegakan hukum serta pengelolaan aset negara di daerah,” ujarnya.
Fachrizal menjelaskan bahwa lahan yang dihibahkan akan segera diproses untuk pembangunan Rukbasan. Tahap awal meliputi persiapan lahan, penimbunan, dan pemasangan pagar sementara, sebelum akhirnya dilaporkan ke Kejaksaan Agung untuk ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN). Langkah proaktif ini menegaskan keseriusan Kejaksaan dalam membangun infrastruktur hukum yang memadai di daerah.
Selain untuk mendukung kelancaran tugas pokok Kejaksaan, pembangunan Rukbasan ini diharapkan membawa manfaat langsung bagi masyarakat, yaitu melalui pelayanan hukum yang lebih transparan, tertib administrasi, dan akuntabel.
Dalam kesempatan tersebut, kedua belah pihak juga menyepakati komitmen untuk terus memperkuat kerja sama di bidang hukum, pengelolaan aset, dan tata kelola pemerintahan yang baik. Sinergi ini diharapkan dapat mewujudkan pemerintahan yang bersih, berwibawa, dan mampu memberikan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat Konawe. JM















