“Knalpot brong bukan hanya meresahkan warga, tapi juga berisiko menimbulkan kecelakaan dan konflik sosial. Ini bukan sekadar soal bising—ini soal ketertiban,”
PERSADA KITA.ID| KENDARI — Sebuah langkah tegas dan penuh komitmen ditunjukkan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara pagi tadi dalam upaya menciptakan lalu lintas yang aman dan nyaman. Sebanyak 735 knalpot brong hasil penindakan selama Operasi Patuh Anoa 2025 secara resmi dimusnahkan dalam sebuah seremoni yang digelar di halaman Mapolda Sultra, Selasa (29/7/2025).

Kegiatan pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kapolda Sultra Irjen Pol Didik Agung Wijanarko, S.I.K., M.H., serta dihadiri oleh Wakapolda Sultra Brigjen Pol Amur Chandra Juli Buana, S.H., M.H., jajaran Forkopimda, pejabat utama Polda, dan komunitas pecinta roda dua dan roda empat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sambutannya, Kapolda Sultra menegaskan bahwa penggunaan knalpot brong bukan sekadar pelanggaran teknis kendaraan, tetapi juga merupakan bentuk gangguan terhadap kenyamanan sosial yang berdampak pada ketertiban umum dan keselamatan pengguna jalan lainnya.
“Knalpot brong bukan hanya meresahkan warga, tapi juga berisiko menimbulkan kecelakaan dan konflik sosial. Ini bukan sekadar soal bising—ini soal ketertiban,” tegas Kapolda.
Operasi Patuh Anoa berlangsung selama 14 hari, mulai 14 hingga 27 Juli 2025, dengan pendekatan preemtif, preventif, dan penegakan hukum secara humanis. Penindakan dilakukan sebagai bagian dari upaya edukasi publik agar lebih sadar dan taat terhadap aturan berlalu lintas.
Pemusnahan ratusan knalpot ilegal ini bukan hanya tindakan simbolik, tetapi juga penanda kuat bahwa Polda Sultra tidak akan memberikan ruang bagi pelanggaran aturan yang mengganggu kenyamanan warga.
Selain memusnahkan knalpot brong, kegiatan ini sekaligus menunjukkan kolaborasi antara aparat kepolisian dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan berlalu lintas yang tertib dan aman. Dukungan dari komunitas otomotif lokal menjadi bukti nyata bahwa kesadaran publik terus tumbuh. JM