“Ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk pertanggungjawaban kepada publik,”
PERSADA KITA.ID| KONAWE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe dan Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Penandatanganan yang berlangsung dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Konawe, Jumat (4/7/2025), menegaskan komitmen kedua pihak dalam pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya, S.Pd., MM, didampingi Wakil Ketua I, Nuryadin Tombili, ST, dan Wakil Ketua II, Nasrullah Faizal, SH. Sementara itu, Bupati Konawe, H. Yusran Akbar, diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Dr. Ferdinand, SP, MH. Turut hadir Wakapolres Konawe, Kompol Djamaluddin Saho, SHi, MH, serta seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Konawe.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD, H. A. Ginal Sambari, S.Sos, M.Si, menyampaikan delapan rekomendasi krusial hasil pembahasan, salah satunya penyelesaian utang daerah sebesar Rp62,8 miliar agar tidak membebani APBD tahun berikutnya. “Rekomendasi ini harus segera ditindaklanjuti untuk menjaga kesehatan fiskal daerah,” tegas Ginal.
Sekda Ferdinand, mewakili Bupati Yusran Akbar, menyebut penandatanganan ini sebagai puncak dari proses musyawarah yang harmonis antara DPRD dan Pemda. “Kolaborasi ini membuktikan tata kelola pemerintahan yang baik, di mana semua pihak bekerja untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sebelum mencapai tahap final, Raperda telah melalui serangkaian proses ketat, termasuk: Penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD, Rapat konsultasi dan pembahasan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), Penyusunan rekomendasi perbaikan oleh pansus.
“Semua masukan dari DPRD bersifat konstruktif dan akan menjadi bahan evaluasi untuk peningkatan kualitas pengelolaan APBD ke depan,” tambah Ferdinand.

Dalam sambutannya, Sekda mengungkapkan kebanggaan atas capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama satu dekade terakhir. Namun, ia mengingatkan bahwa mempertahankan prestasi ini ke depan tidak mudah. “Dinamika keuangan daerah semakin kompleks, tetapi dengan komitmen seluruh OPD dan dukungan DPRD, kita optimistis bisa mempertahankan WTP,” tegasnya.
Ferdinand juga menekankan pentingnya penyusunan laporan keuangan yang mencakup; Neraca, Laporan realisasi anggaran, Laporan arus kas,Catatan atas laporan keuangan (CaLK), secara tepat waktu dan akurat. “Ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk pertanggungjawaban kepada publik,” imbuhnya.

Di akhir acara, Sekda mengapresiasi semua pihak yang terlibat dalam proses pembahasan Raperda. “Kerja sama ini adalah fondasi untuk membangun Konawe yang lebih sejahtera. Mari kita terus tingkatkan kualitas pengelolaan APBD demi kesejahteraan masyarakat,” tutup Ferdinand.
Penandatanganan MoU ini menjadi penanda dimulainya tahapan berikutnya, yakni pembahasan Raperda di tingkat provinsi sebelum ditetapkan sebagai Perda. Dengan langkah ini, DPRD dan Pemda Konawe menunjukkan keseriusan dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah. JM