“MoU ini menjadi payung hukum agar seluruh kebijakan berjalan akuntabel dan minim risiko gugatan,”
PERSADA KITA.ID | KONAWE – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe memperkuat sinergi hukum melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang penanganan masalah Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Kerja sama ini diharapkan menjadi solusi atas potensi sengketa hukum yang melibatkan kebijakan daerah.

MoU bernomor 400.14.5.1/05/PKS/VII/2025 (Pemda) dan B-04/P.3.14/Gs.2/06/2025 (Kejari) itu ditandatangani Bupati Konawe, H. Yusran Akbar, ST, dan Kajari Konawe, Dr. Musafir Menca, SH, S.Pd, MH, di Ruang Rapat Bupati, Selasa (2/7/2025). Turut hadir Sekda Konawe, Dr. Ferdinand, SP, MH, Kepala Inspektorat Konawe, Andreas Apono, SH, dan Kabag Hukum Setda Konawe, Ari Mas’ud, SH. Sementara dari pihak Kejaksaan hadir Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Nada Ayu Dewindu Ridwan, SH, MH.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Yusran Akbar menyambut baik kolaborasi ini sebagai upaya antisipasi pelanggaran hukum dalam pelaksanaan program pembangunan. “MoU ini menjadi payung hukum agar seluruh kebijakan berjalan akuntabel dan minim risiko gugatan,” tegasnya.
Ia meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bekerja sesuai koridor hukum. “Kepatuhan pada aturan adalah kunci menghindari sengketa yang bisa menghambat pembangunan,” imbau Yusran.

Kajari Konawe, Musafir Menca, menjelaskan MoU ini mencakup tiga aspek utama: penguatan peran Jaksa Pengacara Negara (JPN), pencegahan sengketa hukum, dan kolaborasi penanganan kasus Perdata-TUN.
“Kejaksaan akan mendampingi Pemda secara penuh, mulai dari penyusunan rencana kebijakan hingga representasi di pengadilan jika diperlukan,” jelas Musafir. Pendampingan meliputi legal opinion, konsultasi kontrak, hingga pengawasan pengadaan barang/jasa dari perencanaan hingga pelaksanaannya.
Ia menekankan, kerja sama ini juga bertujuan meminimalkan produk hukum daerah yang bermasalah, seperti Perda yang berpotensi digugat di PTUN. “Kami ingin memastikan setiap kebijakan memiliki dasar hukum kuat,” tambahnya.

Musafir menegaskan, kolaborasi ini sejalan dengan upaya mewujudkan pemerintahan yang transparan dan berintegritas. “MoU bukan sekadar formalitas, tapi komitmen bersama menegakkan hukum demi kepentingan publik,” ujarnya.
Sekda Konawe, Dr. Ferdinand, SP, MH, usai kegiatan, menyatakan kesiapan OPD mengoptimalkan fasilitas ini. “Dengan pendampingan Kejaksaan, kami bisa lebih hati-hati dalam mengambil kebijakan strategis,” katanya.
Ferdinand juga menambahkan, MoU akan mempercepat penyelesaian sengketa aset dan administrasi pemda. “Selama ini, banyak kasus terhambat prosedur. Sekali ada jalan hukum lebih jelas,” ungkapnya.
Wakil Ketua I DPRD Konawe, Nuryadin Tombili, mengapresiasi inisiatif ini. “Ini langkah progresif untuk melindungi kepentingan daerah dari gugatan yang merugikan,” komentarnya.
Ia berharap kerja sama ini bukan hanya di atas kertas, tapi benar-benar diimplementasikan untuk kemajuan Konawe.
Dengan penandatanganan ini, Konawe menjadi salah satu daerah di Sultra yang secara formal menggandeng Kejaksaan dalam penguatan aspek hukum pemerintahan. (JM)