Di tengah maraknya praktik tambang ilegal yang merugikan negara dan perusahaan berizin, PT Multi Bumi Sejahtera (MBS) akhirnya mengambil langkah tegas: menggugat secara hukum perusahaan penambang ore nikel yang beroperasi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) miliknya di Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Lebih mengejutkan, PT MBS mengungkap adanya dugaan keterlibatan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menggunakan mobil dinas untuk memasuki area tambang ilegal—sebuah modus yang dinilai cenderung melecehkan wibawa negara dan merusak tata kelola pertambangan nasional.
Konawe, PERSADA KITA.ID — Manajemen PT Multi Bumi Sejahtera (MBS) tidak tinggal diam melihat wilayah IUP Operasi Produksinya di Amonggedo dieksploitasi secara ilegal oleh pihak ketiga. Kepada awak media, kuasa hukum perusahaan, Yudha, menyatakan bahwa aktivitas penambangan ilegal tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keberlanjutan investasi dan lingkungan, Rabu (1/10/2025).
“Berdasarkan Keputusan Bupati Konawe Nomor 231 Tahun 2013 dan diperkuat Putusan Mahkamah Agung Nomor 1313 K/PID.SUS.LH/2016, PT MBS memiliki hak eksklusif atas wilayah tersebut. Namun, kini ada pihak lain yang seenaknya menambang tanpa izin, bahkan diduga dilindungi oleh oknum ASN,” tegas Yudha.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Fakta mencengangkan terungkap saat tim investigasi internal PT MBS menemukan kendaraan dinas milik instansi pemerintah daerah kerap keluar-masuk lokasi tambang ilegal. “Ini bukan sekadar pelanggaran administratif—ini diduga bentuk kolusi terstruktur yang merusak tatanan hukum dan ekonomi daerah,” tambahnya.
PT MBS kini telah menyiapkan gugatan perdata dan laporan pidana ke Polda Sultra serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan pembiaran terhadap aktivitas ilegal. Perusahaan juga mendesak Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk segera mencabut izin operasional—jika ada—dan menghentikan seluruh aktivitas di lokasi tersebut.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Jika perlu, kami bawa ke tingkat nasional. Negara harus hadir melindungi investor yang taat aturan,” tegas Yudha.
PT Multi Bumi Sejahtera (MBS) adalah perusahaan pertambangan nasional yang beroperasi secara legal di Kabupaten Konawe sejak 2013, dengan fokus pada pengelolaan ore nikel berkelanjutan. Perusahaan berkomitmen pada prinsip tata kelola yang baik, perlindungan lingkungan, dan kemitraan dengan masyarakat lokal. PT MBS memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) yang sah berdasarkan regulasi nasional dan putusan hukum tetap. JM















