“Plang itu penanda penting bahwa aktivitas tambang dihentikan. Sekarang tiba-tiba hilang, tidak ada pengumuman atau surat resmi yang kami tahu,”
PERSADA KITA.ID| KONAWE – Warga Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, dibuat heran oleh hilangnya plang penghentian aktivitas hauling milik PT Modern Cahaya Makmur (MCM) yang sebelumnya terpasang di jalur utama pengangkutan tambang.
Plang tersebut merupakan tanda resmi dari Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Provinsi Sulawesi Tenggara, yang sebelumnya dipasang sebagai bentuk penghentian sementara aktivitas hauling akibat kerusakan jalan provinsi. Namun, kini tanda larangan tersebut raib tanpa ada penjelasan dari pihak berwenang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penghentian hauling PT MCM sebelumnya dilakukan untuk mencegah kerusakan lebih lanjut pada jalur yang dilalui truk tambang serta memberikan ruang bagi upaya perbaikan jalan pada Senin (26/5/2025). Namun, hingga saat ini kondisi jalan tetap rusak berat dan membahayakan pengguna jalan, sementara tanda penghentian yang menjadi acuan warga sudah tak terlihat di lokasi.
IN, salah satu warga Puriala, mengungkapkan kekhawatirannya. “Plang itu penanda penting bahwa aktivitas tambang dihentikan. Sekarang tiba-tiba hilang, tidak ada pengumuman atau surat resmi yang kami tahu,” keluhnya kepada awak media, Rabu (28/5/2025).
Warga menduga bahwa hilangnya plang penghentian tersebut bisa membuka celah bagi aktivitas hauling yang kembali dilakukan tanpa sepengetahuan masyarakat. Mereka mempertanyakan pihak yang mencabut tanda larangan serta alasan di baliknya.
“Kami khawatir. Jalan belum diperbaiki, tapi tanda larangan sudah tidak ada. Jangan sampai ini hanya akal-akalan untuk mulai operasi lagi secara diam-diam,” lanjut IN, yang kerap melintasi jalur tersebut.

Sebelumnya, PT MCM resmi dilarang menggunakan jalan provinsi untuk hauling pada Senin (26/5/2025). Alasannya jelas, jalan provinsi rusak parah akibat aktivitas mereka.
Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (SDA & Bina Marga) Sulawesi Tenggara turun tangan langsung. Jalan sepanjang 25 kilometer yang dilalui truk tambang PT MCM kini dalam kondisi mengenaskan 13 kilometer di Kabupaten Konawe, dan 12 kilometer di Kota Kendari.
“Kita tidak main-main. Jalan ini milik publik, bukan jalan tambang. Kalau rusak, mereka harus bertanggung jawab. Kami stop hauling sampai semua kewajiban dipenuhi,” tegas Kepala Dinas SDA dan Bina Marga Sultra, Pahri Yamsul.
Fakta di lapangan membuktikan pelanggaran serius. Truk hauling milik PT MCM membawa muatan hingga 14 ton, padahal daya dukung jalan hanya 8 ton. Tak hanya itu, jarak antar kendaraan diabaikan, dan waktu operasional dilanggar.
“Dispensasi itu bukan berarti bebas aturan. Banyak yang dilanggar, jadi kami cabut hak mereka untuk lewat jalan provinsi,” tegas Kepala Dinas Perhubungan Sultra, Muhammad Rajulan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Perhubungan maupun Dinas ESDM Sulawesi Tenggara mengenai hilangnya plang tersebut. Warga terus memantau perkembangan di lapangan dan mendesak pemerintah untuk segera memberikan penjelasan serta mengambil tindakan tegas terhadap kemungkinan pelanggaran. JM