Plang Penghentian Hauling PT MCM di Puriala Raib, Warga Pertanyakan Kejelasan

- Penulis

Rabu, 28 Mei 2025 - 18:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, dibuat heran oleh hilangnya plang penghentian aktivitas hauling milik PT Modern Cahaya Makmur (MCM) yang sebelumnya terpasang di jalur utama pengangkutan tambang.

Warga Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, dibuat heran oleh hilangnya plang penghentian aktivitas hauling milik PT Modern Cahaya Makmur (MCM) yang sebelumnya terpasang di jalur utama pengangkutan tambang.

“Plang itu penanda penting bahwa aktivitas tambang dihentikan. Sekarang tiba-tiba hilang, tidak ada pengumuman atau surat resmi yang kami tahu,”

PERSADA KITA.ID| KONAWE – Warga Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, dibuat heran oleh hilangnya plang penghentian aktivitas hauling milik PT Modern Cahaya Makmur (MCM) yang sebelumnya terpasang di jalur utama pengangkutan tambang.

Plang tersebut merupakan tanda resmi dari Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Provinsi Sulawesi Tenggara, yang sebelumnya dipasang sebagai bentuk penghentian sementara aktivitas hauling akibat kerusakan jalan provinsi. Namun, kini tanda larangan tersebut raib tanpa ada penjelasan dari pihak berwenang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penghentian hauling PT MCM sebelumnya dilakukan untuk mencegah kerusakan lebih lanjut pada jalur yang dilalui truk tambang serta memberikan ruang bagi upaya perbaikan jalan pada Senin (26/5/2025). Namun, hingga saat ini kondisi jalan tetap rusak berat dan membahayakan pengguna jalan, sementara tanda penghentian yang menjadi acuan warga sudah tak terlihat di lokasi.

IN, salah satu warga Puriala, mengungkapkan kekhawatirannya. “Plang itu penanda penting bahwa aktivitas tambang dihentikan. Sekarang tiba-tiba hilang, tidak ada pengumuman atau surat resmi yang kami tahu,” keluhnya kepada awak media, Rabu (28/5/2025).

Warga menduga bahwa hilangnya plang penghentian tersebut bisa membuka celah bagi aktivitas hauling yang kembali dilakukan tanpa sepengetahuan masyarakat. Mereka mempertanyakan pihak yang mencabut tanda larangan serta alasan di baliknya.

“Kami khawatir. Jalan belum diperbaiki, tapi tanda larangan sudah tidak ada. Jangan sampai ini hanya akal-akalan untuk mulai operasi lagi secara diam-diam,” lanjut IN, yang kerap melintasi jalur tersebut.

Baca Juga:  Wakil Bupati Konawe Tinjau Progres Renovasi Rumah Adat Laikambuu
Plang Larangan: PT MCM resmi dilarang menggunakan jalan provinsi untuk hauling pada Senin (26/5/2025). Alasannya jelas, jalan provinsi rusak parah akibat aktivitas mereka. Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (SDA & Bina Marga) Sulawesi Tenggara turun tangan langsung. Jalan sepanjang 25 kilometer yang dilalui truk tambang PT MCM kini dalam kondisi mengenaskan 13 kilometer di Kabupaten Konawe, dan 12 kilometer di Kota Kendari.

Sebelumnya, PT MCM resmi dilarang menggunakan jalan provinsi untuk hauling pada Senin (26/5/2025). Alasannya jelas, jalan provinsi rusak parah akibat aktivitas mereka.

Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (SDA & Bina Marga) Sulawesi Tenggara turun tangan langsung. Jalan sepanjang 25 kilometer yang dilalui truk tambang PT MCM kini dalam kondisi mengenaskan 13 kilometer di Kabupaten Konawe, dan 12 kilometer di Kota Kendari.

“Kita tidak main-main. Jalan ini milik publik, bukan jalan tambang. Kalau rusak, mereka harus bertanggung jawab. Kami stop hauling sampai semua kewajiban dipenuhi,” tegas Kepala Dinas SDA dan Bina Marga Sultra, Pahri Yamsul.

Fakta di lapangan membuktikan pelanggaran serius. Truk hauling milik PT MCM membawa muatan hingga 14 ton, padahal daya dukung jalan hanya 8 ton. Tak hanya itu, jarak antar kendaraan diabaikan, dan waktu operasional dilanggar.

“Dispensasi itu bukan berarti bebas aturan. Banyak yang dilanggar, jadi kami cabut hak mereka untuk lewat jalan provinsi,” tegas Kepala Dinas Perhubungan Sultra, Muhammad Rajulan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Perhubungan maupun Dinas ESDM Sulawesi Tenggara mengenai hilangnya plang tersebut. Warga terus memantau perkembangan di lapangan dan mendesak pemerintah untuk segera memberikan penjelasan serta mengambil tindakan tegas terhadap kemungkinan pelanggaran. JM

Berita Terkait

Pengadilan Agama Konawe dan Diskominfo Kolaborasi Publikasikan Layanan via Videotron
DPRD Konawe Gelar Rapat Paripurna Bahas Ranwal RPJMD 2025-2030 Sebagai Visi Konawe Bersahaja
1.145 Jamaah Haji Sultra Diberangkatkan ke Tanah Suci dari Bandara Haluoleo
Tak Sekadar Angka: Di Balik Konsistensi 11 Kali WTP Konawe yang Menginspirasi
Gubernur Sultra Lantik 13 Pejabat Eselon II, Tegaskan: Jabatan adalah Amanah, Bukan Hak!
Panen Raya Padi Konawe Jadi Penopang Ketahanan Pangan Sultra, Gubernur dan Bupati Komit Wujudkan Lumbung Padi Berkelanjutan
Konawe Cup Race 2025 Cetak Rekor Jawara, Yudhi Prayogo dan Gibran Bintang Fajar Borong Juara Umum
Unaaha FC Gelar Seleksi Ketat, Siap Meluncurkan Tim Anyar di Liga IV 2025
Berita ini 20 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terbaru

Uncategorized

Gdzie Wskazane Jest Grać?

Minggu, 1 Jun 2025 - 06:56 WITA

Uncategorized

“najlepsze Zakłady Sportowe On The Internet W Polsce

Minggu, 1 Jun 2025 - 06:51 WITA

Uncategorized

Télécharger 1xbet Gratuit: 1xbet Software 2025

Minggu, 1 Jun 2025 - 06:39 WITA