“Kami akan menayangkan berbagai informasi layanan Pengadilan Agama, mulai dari jadwal persidangan, prosedur pelayanan, hingga edukasi hukum, melalui videotron yang tersebar di titik strategis di Konawe,”
PERSADA KITA.ID | KONAWE – Pengadilan Agama Kelas 1B Unaaha dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Konawe resmi menjalin kerja sama dalam penyebarluasan informasi layanan publik melalui media videotron. Nota Kesepahaman (MoU) ditandatangani di Aula Pengadilan Agama Unaaha, Rabu (28/5/2025).
MoU ini diteken langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Kelas 1B Unaaha, Dr. Sudirman M, S.H.I., M.E. bersama Kepala Diskominfo Konawe, Drs. H. Akib Ras, M.Si.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kerja sama ini bertujuan memperkuat keterbukaan informasi publik, khususnya dalam menyampaikan informasi pelayanan yang tersedia di lingkungan Pengadilan Agama kepada masyarakat secara lebih luas, cepat, dan mudah diakses melalui visualisasi di media videotron milik Pemkab Konawe.
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Unaaha Sudirman M, S.H.I., M.E menyampaikan bahwa MoU ini merupakan langkah strategis dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas lembaga peradilan di tingkat daerah.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan, termasuk memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan mudah dijangkau,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Konawe Drs. Akib Ras, M.Si menyatakan kesiapan pihaknya dalam mendukung penyebaran informasi publik sebagai bagian dari tugas pelayanan komunikasi publik pemerintah daerah.
“Kami akan menayangkan berbagai informasi layanan Pengadilan Agama, mulai dari jadwal persidangan, prosedur pelayanan, hingga edukasi hukum, melalui videotron yang tersebar di titik strategis di Konawe,” jelasnya.
Nota Kesepahaman ini diharapkan menjadi awal dari kolaborasi yang lebih luas antara institusi peradilan dan pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola informasi publik yang inklusif dan partisipatif.
Kerja sama ini diharapkan mampu meningkatkan literasi hukum masyarakat, mempercepat diseminasi informasi layanan publik. memperkuat sinergi antara lembaga peradilan dan pemerintah daerah. JM