Mereka dijerat pasal korupsi dan KUHP, dengan masa tahanan 20 hari mulai 8-27 Agustus 2025
PERSADA KITA.ID | JAKARTA – Drama penangkapan Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Azis, berakhir dengan penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diamankan usai menghadiri Rakernas Partai NasDem di Makassar, Kamis (7/8/2025), dan langsung dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif.
Kasus ini berawal dari proyek pembangunan/peningkatan kualitas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur senilai Rp126,3 miliar, yang dananya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kesehatan. Proyek yang dimulai Maret 2025 ini ternyata menyimpan praktik suap mengkhianati kepercayaan publik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
KPK mengendus adanya permainan kotor: fee proyek sebesar 8% atau sekitar Rp9 miliar yang diminta oleh Bupati Abdul Azis (ABZ) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, AGD. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi ABZ, termasuk pembelian kebutuhan dirinya yang dikelola oleh stafnya, YS.

Operasi Tangkap Tangan di Tiga Kota
KPK bergerak cepat dengan mengerahkan tiga tim di Jakarta, Makassar, dan Kendari. Total 12 orang diamankan, termasuk:
ABZ (Bupati Koltim) dan ajudannya (FZ) di Makassar.
AGD (PPK Proyek), HAR (PPTK), NA (staf PT PCP), dan DA (Kasubag TU Pemkab Koltim) di Kendari.
6 orang di Jakarta, termasuk ALH (PIC Kemenkes) dan sejumlah pihak swasta terkait PT PCP.
Aliran Uang Suap Terungkap
Asep Guntur, Plt. Deputi Penindakan KPK, membeberkan kronologi aliran dana:
DK (PT PCP) menarik cek Rp1,6 miliar, diserahkan ke AGD, lalu ke YS (staf ABZ).
Penarikan tunai Rp200 juta langsung diberikan ke AGD.
PT PCP juga menarik cek Rp3,3 miliar sebagai bagian fee.
Saat penangkapan, KPK menyita uang tunai Rp200 juta dan sebuah HP sebagai barang bukti.
Lima Tersangka Resmi Ditahan
KPK menetapkan lima tersangka utama:
ABZ (Bupati Koltim) – Penerima suap.
ALH (PIC Kemenkes) – Diduga memfasilitasi proyek.
AGD (PPK Proyek) – Penerima & perantara suap.
DK & AR (PT PCP) – Pemberi suap.
Mereka dijerat pasal korupsi dan KUHP, dengan masa tahanan 20 hari mulai 8-27 Agustus 2025.
Dalam konferensi pers, seorang wartawan mempertanyakan kemungkinan aliran dana suap ke Partai NasDem, mengingat ABZ ditangkap usai Rakernas. Asep Guntur menegaskan KPK akan mendalami seluruh aliran dana, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak partai.
Kasus ini kembali mempertanyakan integritas proyek daerah. Apakah ABZ hanya pucuk gunung es? KPK diharapkan terus membongkar jaringan korupsi yang mungkin lebih luas. JM