Mendagri Tito Karnavian Keluarkan SE, Paksa Pemda Perkuat Layanan Kesehatan & Stop Tolak Pasien Kritis

- Penulis

Sabtu, 13 Desember 2025 - 09:05 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Inspektur Jenderal Kemendagri, Sang Made Mahendra Jaya: Surat Edaran Mendagri, Muhammad Tito Karnavian merupakan instruksi langsung untuk memastikan Pemda melakukan penguatan tata kelola

Inspektur Jenderal Kemendagri, Sang Made Mahendra Jaya: Surat Edaran Mendagri, Muhammad Tito Karnavian merupakan instruksi langsung untuk memastikan Pemda melakukan penguatan tata kelola

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengambil langkah tegas menyikapi lemahnya tata kelola pelayanan kesehatan di daerah. Melalui Surat Edaran Mendagri bernomor 400.5/9764/SJ, semua pemerintah daerah (Pemda) diperintahkan untuk membangun komitmen bersama memperkuat layanan dan menghentikan praktik penolakan pasien kritis yang berujung pada hilangnya nyawa. Surat edaran yang ditetapkan 10 Desember 2025 ini juga memastikan kesiapan fasilitas kesehatan selama libur Natal dan Tahun Baru.

Jakarta, PERSADA KITA.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengambil langkah tegas menyikapi lemahnya tata kelola pelayanan kesehatan di daerah. Melalui Surat Edaran Mendagri bernomor 400.5/9764/SJ, semua pemerintah daerah (Pemda) diperintahkan untuk membangun komitmen bersama memperkuat layanan dan menghentikan praktik penolakan pasien kritis yang berujung pada hilangnya nyawa. Surat edaran yang ditetapkan 10 Desember 2025 ini juga memastikan kesiapan fasilitas kesehatan selama libur Natal dan Tahun Baru.

Inspektur Jenderal Kemendagri, Sang Made Mahendra Jaya, menjelaskan bahwa surat edaran yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian ini merupakan instruksi langsung untuk memastikan Pemda melakukan penguatan tata kelola. “Surat Edaran ini menekankan kembali bahwa penanganan pasien kritis adalah prioritas utama dan wajib dilaksanakan dalam upaya penyelamatan nyawa,” tegas Mahendra dalam keterangan pers eksklusifnya di Jakarta, Jumat (12/12/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Surat edaran tersebut secara eksplisit menyasar praktik buruk yang kerap terjadi di fasilitas layanan kesehatan daerah (Fasyankes). Mahendra menegaskan poin kunci SE: “Pada setiap Fasyankes daerah, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi seseorang yang berada dalam kondisi gawat darurat tanpa penolakan, tanpa syarat administrasi, dan tanpa hambatan pembiayaan.”

Baca Juga:  Bupati Yusran Akbar Genjot Kebersihan Unaaha, Targetkan Adipura 2025!

Pernyataan ini merupakan penjabaran operasional dari Pasal 174 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mewajibkan fasyankes mendahulukan penyelamatan nyawa dan melarang penolakan pasien dengan alasan administratif.

Kewajiban Pemda: Dari Standar Layanan hingga Siaga Libur Panjang

Tidak hanya berhenti pada larangan, Kemendagri juga memberikan tugas konkret kepada kepala daerah. Mahendra menekankan dua instruksi tambahan yang sangat relevan dengan momen libur panjang:

Memastikan fasyankes tetap beroperasi 24/7 selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Menyiapkan sarana-prasarana dan menyiagakan tenaga kesehatan sesuai standar, untuk mengantisipasi lonjakan kebutuhan layanan.

Langkah ini dinilai sebagai upaya korektif dan preventif. Dengan memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) di bidang kesehatan—sebagai urusan wajib—Pemda diharapkan dapat mencegah terulangnya tragedi hilangnya nyawa akibat penolakan atau pelayanan yang tertunda.

“Komitmen bersama antara pusat dan daerah dalam memperkuat tata kelola ini bukan hanya soal regulasi, tapi soal nyawa manusia. Ini adalah panggilan untuk mengembalikan marwah pelayanan kesehatan sebagai bentuk perlindungan sosial dasar negara,” pungkas Mahendra menutup penjelasannya. (JM)

Berita Terkait

Panen Raya Kemenimipas Cetak Rekor 123 Ton, Konawe Jadi Pusat Kontribusi di Sultra
Hari Desa Nasional, Bupati Konawe Sampaikan Apresiasi dan Lima Kunci Sukses untuk Kades
Cek Kesehatan Gratis dan Posyandu, Tim Puskesmas Unaaha Bawa Harapan Sehat untuk Warga Kelurahan Unaaha
Konawe Siap Jadi Tuan Rumah: Wabup Pimpin Rapat Percepatan Persiapan MTQ Provinsi Sultra
Puskesmas Anggaberi Gelar Cek Kesehatan Gratis, Wujudkan Konawe Bersahaja di Bidang Kesehatan
Konawe Bergerak Cepat: Dinsos Turun Langsung Usai Puting Beliung Porak-Porandakan Saponda Laut
Bupati Yusran Akbar Tekankan Inovasi dan Evaluasi Ketat Capaian Kinerja OPD Konawe di Awal 2026
Bupati Konawe Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Sultra Perkuat Jaminan Pekerja Rentan
Berita ini 0 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 15:55 WITA

Panen Raya Kemenimipas Cetak Rekor 123 Ton, Konawe Jadi Pusat Kontribusi di Sultra

Kamis, 15 Januari 2026 - 13:43 WITA

Hari Desa Nasional, Bupati Konawe Sampaikan Apresiasi dan Lima Kunci Sukses untuk Kades

Kamis, 15 Januari 2026 - 12:51 WITA

Cek Kesehatan Gratis dan Posyandu, Tim Puskesmas Unaaha Bawa Harapan Sehat untuk Warga Kelurahan Unaaha

Rabu, 14 Januari 2026 - 12:31 WITA

Konawe Siap Jadi Tuan Rumah: Wabup Pimpin Rapat Percepatan Persiapan MTQ Provinsi Sultra

Senin, 12 Januari 2026 - 21:45 WITA

Konawe Bergerak Cepat: Dinsos Turun Langsung Usai Puting Beliung Porak-Porandakan Saponda Laut

Senin, 12 Januari 2026 - 12:13 WITA

Bupati Yusran Akbar Tekankan Inovasi dan Evaluasi Ketat Capaian Kinerja OPD Konawe di Awal 2026

Jumat, 9 Januari 2026 - 17:22 WITA

Bupati Konawe Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Sultra Perkuat Jaminan Pekerja Rentan

Jumat, 9 Januari 2026 - 13:22 WITA

Bupati Yusran Akbar Pimpin Langsung Kebut 24 Jam: Taman hingga Lampu Penerangan dan Jaringan Internet di KNMP Sorue Dibenahi Total untuk Prabowo

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x