Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian secara resmi mengukuhkan dan memberangkatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai “kekuatan pengawasan dari bawah” yang strategis. Dalam pelantikan pengurus Asosiasi BPD Nasional (ABPEDNAS). Tito menegaskan peran BPD vital untuk mencegah penyalahgunaan anggaran desa yang mencapai triliunan rupiah dan memastikan program benar-benar menyentuh masyarakat. Langkah ini diambil sebagai respons atas maraknya kasus hukum yang menjerat kepala desa.
Tangerang, PERSADA KITA.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian secara resmi mengukuhkan dan memberangkatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai “kekuatan pengawasan dari bawah” yang strategis. Dalam pelantikan pengurus Asosiasi BPD Nasional (ABPEDNAS), Jumat (12/12/2025), Tito menegaskan peran BPD vital untuk mencegah penyalahgunaan anggaran desa yang mencapai triliunan rupiah dan memastikan program benar-benar menyentuh masyarakat. Langkah ini diambil sebagai respons atas maraknya kasus hukum yang menjerat kepala desa.
“Kita harapkan karena adanya badan ini (ABPEDNAS), akan membuat balancing, pengawas, dan juga memberikan masukan untuk program-program yang betul-betul menyentuh rakyat. Sehingga uang itu tidak disalahgunakan,” tegas Mendagri usai mengukuhkan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat ABPEDNAS periode 2025–2031 di Grand Anara Hotel, Tangerang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dihadiri langsung oleh Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, acara ini menandai komitmen lintas kementerian untuk membangun tata kelola desa yang bersih dan akuntabel. Dalam forum strategis itu, Mendagri Tito Karnavian juga secara resmi dikukuhkan sebagai Ketua Dewan Pakar ABPEDNAS.
Mendagri menjelaskan, UU Desa memberikan kewenangan besar pada desa, sekaligus membuka ruang risiko. Keberadaan ratusan ribu anggota BPD dari lebih dari 75.000 desa dinilainya sebagai aset berharga untuk menciptakan checks and balances. “Mekanisme pengawasan dari bawah lebih penting, yaitu dari Badan Permusyawaratan Desa,” ujarnya.
Meski pembinaan formal ada di tangan bupati/wali kota dan Kementerian Desa, Tito menekankan bahwa pengawasan komunitas melalui BPD bersifat lebih langsung dan efektif. Harapannya, dengan kapasitas yang diperkuat melalui asosiasi nasional yang dipimpin Ketua Umum Indra Utama ini, BPD dapat menjadi mitra kritis kepala desa dan garda terdepan pencegahan maladministrasi di akar rumput.
“Nah ini kita harapkan menjadi kekuatan besar untuk menjadi pengawas dan memberikan kontribusi nyata,” tandas Mendagri menutup arahan eksklusifnya, mengisyaratkan era baru pengawasan partisipatif di tingkat desa. (JM)
















