“Kami tidak ingin konflik berkepanjangan bisa melemahkan kerukunan warga. Dengan pendekatan melalui jalur hukum ditingkat pengadilan, ini menjadi solusi terbaik dan adil bagi kedua belah pihak,”
PERSADA KITA.ID| KONAWE – Babak baru penyelesaian sengketa lahan di Desa Tawamelewe, Kecamatan Uepai, akhirnya dimulai. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe mengerahkan 520 personel gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengamankan proses pematokan lahan transmigrasi seluas 908,7 hektar, Senin (2/6/2025).

Operasi besar-besaran ini melibatkan pemasangan 81 patok beton dan 180 patok non-beton di tiga poligon, menandai langkah tegas pemerintah dalam memberikan kepastian hukum setelah sengketa berlarut-larut selama bertahun-tahun.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua DPRD: Pendekatan Hukum Solusi Paling Adil
Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya, S.Pd., M.M., menegaskan bahwa operasi ini merupakan titik terang penyelesaian konflik yang selama ini cenderung bisa melemahkan kerukunan warga.

“Kami tidak ingin konflik berkepanjangan bisa melemahkan kerukunan warga. Dengan pendekatan melalui jalur hukum ditingkat pengadilan, ini menjadi solusi terbaik dan adil bagi kedua belah pihak,” tegas Made Asmaya di lokasi pematokan.
Ia juga menyoroti pentingnya kepastian hukum dan keadilan sosial bagi masyarakat. “DPRD mendukung penuh langkah Pemda dan aparat keamanan dalam menyelesaikan sengketa ini secara definitif. Ini momentum untuk membangun Konawe yang lebih damai,” tambahnya.

Operasi Gabungan dengan Pengamanan Ketat
Hadir dalam operasi tersebut Wakil Bupati Konawe, Syamsul Ibrahim, SE., M.Si; Kapolres Konawe, AKBP Noer Alam, S.I.K; Kajari Konawe, Dr. Musafir Menca, S.H., S.Pd., MH, serta sejumlah pejabat terkait.
Wakil Bupati Syamsul Ibrahim menyatakan bahwa lahan sengketa akan dikosongkan selama satu bulan ke depan. “Hanya pemegang sertifikat resmi yang boleh menggarap lahan setelah ini. Bagi yang tidak puas, silakan tempuh jalur hukum,” tegasnya.
Kapolres Konawe, AKBP Noer Alam, juga mengingatkan bahwa tidak ada toleransi bagi pelanggar. “Ini penyelesaian definitif. Kami akan bertindak tegas jika masih ada yang mengganggu proses ini,” tegasnya.

Akhir Polemik yang Berlarut-Larut
Konflik lahan di Tawamelewe telah menjadi persoalan sejak era kepemimpinan Kery Saiful Konggoasa, berlanjut di masa PJ Harmin Ramba dan Stanley, hingga kini di bawah Bupati Yusran Akbar. Baru di periode ini, penyelesaian dilakukan secara terstruktur melalui pendekatan hukum dan pengamanan ketat.
Dengan langkah ini, diharapkan petani pemilik hak sah dapat kembali mengolah lahan tanpa kekhawatiran, sementara pihak yang merasa dirugikan tetap memiliki kesempatan menyelesaikan sengketa melalui jalur hukum.
“Kami berharap ini menjadi awal baru bagi masyarakat Tawamelewe untuk hidup rukun dan sejahtera,” pungkas Ketua DPRD Made Asmaya, menutup pernyataannya. (JM/PERSADA KITA.ID)