Pedoman Media Cyber

PEDOMAN MEDIA CYBER
Pedoman Pemberitaan dan Etika Jurnalistik Online

I. DASAR HUKUM
1. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
2. UU ITE No. 19 Tahun 2016 (revisi) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
3. Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Dewan Pers.
4. Pedoman Pemberitaan Media Siber (Dewan Pers, 2014).

II. PRINSIP DASAR
1. Akurat:
– Verifikasi fakta sebelum publikasi.
– Gunakan sumber kredibel (pejabat resmi, dokumen, atau narasumber primer).
– Koreksi kesalahan secara transparan.

2. Berimbang:
– Berikan ruang untuk hak jawab (right of reply) jika melibatkan pihak terkait.
– Hindari narasi sepihak tanpa konfirmasi.

3. Etis:
– Hindari konten SARA, pornografi, atau ujaran kebencian.
– Hormati privasi, terutama korban kejahatan/aksi kekerasan.

4. Cepat dan Tepat:
– Update berita secara real-time, tetapi tetap prioritaskan akurasi.

 

III. ATURAN KHUSUS MEDIA CYBER
A. Judul dan Konten
1. Judul harus mencerminkan isi berita (no clickbait).
2. Tidak boleh memuat:
– Hoaks/disinformasi.
– Konten plagiat (selalu cantumkan sumber/referensi).
3. Konten sensitif (kecelakaan, kriminal, bencana):
– Blur foto korban.
– Hindari deskripsi grafis yang tidak perlu.

B. Sumber Berita
1. Wajib mencantumkan:
– Nama narasumber/jabatan (jika resmi).
– Link referensi (jika mengutip media lain).
2. Anonimitas:
– Hanya diperbolehkan untuk kasus khusus (misalnya, saksi kasus kriminal) dengan persetujuan redaksi.

C. Umpan Balik dan Koreksi
1. Kolom komentar:
– Moderasi ketat untuk hindari spam/ujaran kebencian.
2. Koreksi:
– Jika ada kesalahan, tambahkan catatan editor (editor’s note) di akhir artikel.

D. Hak Cipta
1. Foto/video:
– Cantumkan kredit pemilik (jika bukan hasil karya sendiri).
– Gunakan creative commons atau lisensi bebas royalti.
2. Artikel:
– Dilarang menyalin utuh tanpa izin; gunakan prinsip fair use.

 

IV. PROSEDUR OPERASIONAL
1. Penerbitan Berita:
Input (tim lapangan/redaksi) → *Editing (cek fakta & bahasa) → Approval (pemimpin redaksi) → Publish.
2. Darurat:
– Berita breaking news boleh dipublikasi cepat, tetapi harus diverifikasi dalam waktu 1×24 jam.

 

V. SANKSI
Pelanggaran pedoman akan dikenai sanksi:
1. Teguran tertulis.
2. Penghapusan konten (take-down).
3. Pemberhentian (jika melanggar hukum/etika berat).

VI. PENUTUP
Pedoman ini berlaku sejak ditetapkan dan dapat direvisi sesuai perkembangan regulasi.

Tim Redaksi PERSADA KITA.ID

Berikut adalah Kode Etik Jurnalistik yang disusun berdasarkan pedoman Dewan Pers Indonesia dan standar internasional, dengan penyesuaian untuk konteks media modern (cetak, siber, maupun televisi):

KODE ETIK JURNALISTIK
(Berdasarkan Keputusan Dewan Pers No. 03/KEJ/DEPERS/2006 & Standar Internasional)

I. PRINSIP DASAR

1. INDEPENDENSI
– Jurnalis tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan politik, bisnis, atau pihak tertentu.
– Menolak segala bentuk suap, tekanan, atau intervensi yang merusak objektivitas.

2. AKURASI
– Verifikasi fakta sebelum publikasi.
– Koreksi kesalahan secara proporsional dan transparan.

3. KEADILAN (BERIMBANG)
– Berikan hak jawab (right of reply) kepada pihak yang dirugikan.
– Hindari konflik kepentingan (conflict of interest).

4. PERLINDUNGAN SUMBER
Rahasiakan identitas sumber yang meminta anonimitas, kecuali untuk kasus hukum tertentu.

5. MENGHORMATI PRIVASI & MARTABAT
– Hindari pemberitaan sensasional terkait korban kekerasan, kecelakaan, atau bencana.
– Tidak memuat konten diskriminatif (SARA, gender, disabilitas).

II. KETENTUAN KHUSUS

A. PELIPUTAN BERITA
1. Identitas Narasumber:
– Cantumkan nama dan jabatan narasumber resmi.
– Untuk sumber anonim, pastikan kredibilitasnya dan dapatkan persetujuan redaksi.

2. Wawancara:
– Jelaskan tujuan wawancara kepada narasumber.
– Dilarang memanipulasi hasil wawancara (editing yang mengubah makna).

3. Liputan Konflik/Bencana:
– Prioritaskan keselamatan korban, hindari eksploitasi gambar/foto traumatis.

 

B. PUBLIKASI KONTEN
1. Judul:
– Harus sesuai isi berita (no clickbait).
– Dilarang provokatif atau menyesatkan.

2. Plagiarisme:
– Selalu cantumkan sumber kutipan atau referensi.

3. Konten Sensitif:
– Beri peringatan (content warning) untuk konten kekerasan, bunuh diri, atau grafis.

 

C. MEDIA DIGITAL/SIBER
1. Komentar Pembaca:
– Moderasi komentar yang mengandung ujaran kebencian, hoaks, atau spam.
2. Kecepatan vs. Akurasi:
Breaking news boleh dipublikasi cepat, tetapi wajib diperbarui setelah verifikasi.

III. LARANGAN

Jurnalis dilarang:
1. Menerima imbalan (uang, hadiah, fasilitas) yang memengaruhi pemberitaan.
2. Memproduksi berita bohong (hoaks), fitnah, atau hasutan.
3. Menyalahgunakan profesi untuk kepentingan pribadi/golongan.

IV. TANGGUNG JAWAB
1. Koreksi:
– Jika terjadi kesalahan, media wajib meminta maaf dan memperbaiki berita.
2. Penanganan Keluhan:
– Sediakan mekanisme pengaduan publik (email/telepon redaksi).

V. SANKSI
Pelanggaran kode etik akan dikenai sanksi:
1. Teguran lisan/tertulis.
2. Pembekuan tugas.
3. Pemecatan (untuk pelanggaran berat).

VI. PENUTUP
Kode etik ini mengikat seluruh jurnalis, kontributor, dan mitra media. Revisi dilakukan melalui musyawarah redaksi dan berpedoman pada Dewan Pers.

“Tanpa etika, jurnalisme hanyalah alat propaganda.”

Lampiran Penting:
Dewan Pers berwenang memediasi sengketa pemberitaan.
– Setiap jurnalis wajib menandatangani pernyataan kesanggupan mematuhi kode etik.

Kode etik ini dirancang untuk menjaga kredibilitas media dan melindungi kebebasan pers yang bertanggung jawab.

 

 

Berikut adalah Kode Etik Persada kita.id yang disusun khusus untuk platform media PERSADA KITA.ID, menggabungkan prinsip jurnalistik nasional dengan nilai-nilai lokal:

KODE ETIK PERSADA KITA.ID
Pedoman Pemberitaan Berintegritas untuk Jurnalis dan Kontributor

I. IDENTITAS MEDIA PERSADA KITA.ID
Persada Kita.id berkomitmen menjadi sumber informasi:
Akurat & Bertanggung Jawab
Mengedepankan Nilai Kearifan
Menjaga Persatuan

II. PRINSIP DASAR

1. INDEPENDENSI
Tidak memihak kepentingan politik, bisnis, atau kelompok tertentu.
Menolak segala bentuk intervensi yang merusak objektivitas pemberitaan.

2. AKURASI & VERIFIKASI
Wajib konfirmasi ke minimal 3 sumber untuk isu sensitif.
Koreksi kesalahan dengan:
“`markdown
[EDITOR’S NOTE]: Perbaikan pada paragraf ….., data sebelumnya keliru…]
“`

3. BERIMBANG & ADIL
– Berikan hak jawab kepada pihak yang dirugikan (max 1×24 jam setelah permintaan).
– Hindari stigmatisasi terhadap suku, agama, atau golongan (terutama di wilayah yang multikultural).

4. MELINDUNGI SUMBER & PRIVASI
Anonimitas sumber dijamin kecuali untuk kasus pidana.
Blur wajah/identitas korban kekerasan atau anak-anak.

5. MENJUNJUNG BUDAYA & ADAT
Hormati nilai-nilai adat dalam pemberitaan.
– Promosikan kearifan lokal (bahasa, tradisi, UMKM) secara proporsional.

III. ATURAN KHUSUS

A. Konten Terlarang
❌ Berita bohong (hoaks) atau ujaran kebencian.
❌ Konten yang melecehkan adat/tokoh masyarakat.
❌ Eksploitasi bencana alam untuk sensasi.

B. Liputan Pemda & Politik Lokal
Wajib konfirmasi ke Humas Pemda untuk kebijakan resmi.
– **Hindari framing yang provokatif saat pilkada/pemilu.

C. Pedoman Media Siber
Judul harus sesuai isi (no clickbait tanpa fakta jelas).
– Moderasi komentar untuk filter SARA dan spam.

IV. MEKANISME PELAPORAN PELANGGARAN
1. Aduan masyarakat dilayani via:
📧 Email: idpersada.online@gmail.com
📞 Hotline: 0812 4360 0216
2. Tim Etik Media Persada Kita.id akan investigasi max 3 hari kerja.

V. SANKSI
Teguran tertulis (pelanggaran ringan).
Penundaan tugas (pelanggaran sedang).
Pemutusan kerja sama (pelanggaran berat + melanggar hukum).

VI. PENUTUP
Kode etik ini berlaku bagi seluruh jurnalis, kontributor, dan mitra PERSADA KITA.ID.
“Menjaga amanah informasi untuk kemajuan yang beradab.”

Disahkan oleh:
Pemimpin Redaksi Media PERSADA KITA.ID

Kode etik ini dirancang untuk memastikan Media PERSADA KITA.ID menjadi media profesional yang mengakar pada nilai keluhuran jurnalistik.