Dalam sebuah langkah eksklusif dan mengejutkan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe secara resmi meminta penghentian sementara seluruh aktivitas pembangunan pabrik penggilingan beras milik CV Tani Konawe Sejahtera (TKS) di Kecamatan Uepai. Keputusan tegas ini diambil setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang sempat memanas hingga pengecekan lokasi langsung yang mengungkap fakta bahwa perusahaan belum mengantongi dokumen kunci seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL-UPL), meski lahan seluas 1,4 hektare akan dibangun.
Konawe, PERSADA KITA.ID – DPRD Kabupaten Konawe melalui Komisi II mengeluarkan rekomendasi keras setelah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Konawe dan organisasi HAM Sultra, Selasa (20/1/2026). Rapat yang digelar di ruang rapat utama DPRD Konawe ini merupakan tindak lanjut dari aksi demonstrasi HAM Sultra yang menduga adanya cacat prosedur dalam perizinan pembangunan pabrik beras milik CV Tani Konawe Sejahtera (TKS) yang berlokasi di Kecamatan Uepai.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Konawe, Eko Saputra Jaya, SH, dan dihadiri anggota dewan terkemuka seperti Christian Tandabio, Syafrudin, Tam Sati Take, serta Abdul Rahim Lahusi, berlangsung alot. Pasalnya, ini adalah RDP kedua yang digelar. Rekomendasi dari RDP pertama sebelumnya tidak diindahkan oleh pihak perusahaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami tidak main-main. Ini RDP kedua karena rekomendasi pertama tidak dilaksanakan. Hasil pengecekan di lapangan, pabrik sudah berdiri di lahan 1,4 hektare. Namun secara aturan, mereka hanya punya SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup). PKKPR dan UKL-UPL yang menjadi syarat mutlak untuk lahan seluas itu tidak ada,” tegas Eko Saputra Jaya dengan nada tegas.

Cek Lokasi Eksklusif DPRD
Setelah RDP, rombongan DPRD langsung bergerak cepat menuju lokasi pabrik di Uepai. Dalam peninjauan eksklusif yang ditemani awak media, terlihat jelas konstruksi bangunan pabrik sudah memasuki tahap pendirian tiang pancang dan cor beton. Tidak adanya dokumen PKKPR mengindikasikan bahwa tata ruang dan kesesuaian lahan belum mendapat restu resmi dari pemerintah daerah.
“Dari hasil cek lokasi, kami pastikan aktivitas pembangunan fisik mesti dihentikan dulu. Jangan sampai rakyat dan lingkungan dirugikan. Saya sebagai anak petani sangat mendukung investasi. Pabrik ini bagus untuk menstabilkan harga gabah dan melawan tengkulak. Tapi aturan tetap aturan. Jangan ada investasi yang ‘dipaksakan’ di atas ketidakjelasan hukum,” ujar Eko didampingi anggota Komisi II lainnya.

Sikap Tegas DPRD dan Nasib Petani
Christian Tandabio, salah satu anggota dewan, menambahkan bahwa penghentian sementara ini bersifat preventif. Jika CV TKS tetap membandel, DPRD akan merekomendasikan pencabutan izin prinsip kepada Bupati Konawe.
“Kami mendukung investasi, tapi investasi yang berkeadilan dan berwawasan lingkungan. Jangan sampai petani bahagia karena ada pabrik, tapi justru terkena dampak pencemaran atau sengketa lahan di kemudian hari,” pungkasnya.
DPRD Kabupaten Konawe memastikan tidak akan ada aktivitas pembangunan lanjutan hingga CV TKS melengkapi dokumen PKKPR dan UKL-UPL yang wajib diurus melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta DLH Konawe. JM
















