Disduk Capil Konawe Genjot Wajib KTP-el dan KIA: Penasaran Berapa Jumlahnya, Simak Beritanya!

- Penulis

Selasa, 30 September 2025 - 16:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt. Kepala Disdukcapil Konawe, Andi Tenri Rawe Lasandara, SE., M.Si, saat memberikan keterangan pers di ruang kerjanya, Unaaha, Selasa (30/9/2025).

Plt. Kepala Disdukcapil Konawe, Andi Tenri Rawe Lasandara, SE., M.Si, saat memberikan keterangan pers di ruang kerjanya, Unaaha, Selasa (30/9/2025).

Di tengah komitmen memperkuat akurasi data kependudukan nasional, Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Konawe, Andi Tenri Rawe Lasandara, SE., M.Si, menegaskan bahwa pihaknya terus mendorong masyarakat yang telah menetap lebih dari satu tahun di alamat baru untuk segera mengurus surat pindah. Langkah ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470/7256/SJ tertanggal 27 Desember 2021 yang mengamanatkan sinkronisasi data penduduk secara de facto dan de jure.

Konawe, PERSADA KITA.ID — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Konawe menunjukkan konsistensi tinggi dalam pelayanan administrasi kependudukan sepanjang 2025. Namun, perbandingan data antara rekapitulasi kinerja per 30 Juni 2025 dan 31 Agustus 2025 mengungkap dinamika menarik: meski capaian nasional seperti Buku Pokok Pemakaman tetap 100%, sejumlah layanan strategis justru mengalami penurunan signifikan—terutama perekaman KTP-el dan penerbitan KIA.

Petugas Disdukcapil Konawe melayani warga dalam perekaman KTP-el di kantor pelayanan Unaaha

Plt. Kepala Disdukcapil Konawe, Andi Tenri Rawe Lasandara, SE., M.Si, mengakui adanya fluktuasi tersebut, namun menegaskan bahwa hal ini tidak mengurangi komitmen lembaganya dalam mewujudkan data kependudukan yang akurat dan inklusif.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam dua bulan terakhir, Disdukcapil Kabupaten Konawe mencatat perubahan signifikan dalam capaian layanan administrasi kependudukan. Berdasarkan dokumen resmi Rekapitulasi Kinerja per 30 Juni 2025 dan 31 Agustus 2025, terlihat bahwa:

Perekaman KTP-el turun dari 185.990 jiwa (99,62%) menjadi 186.730 jiwa (97,53%). Dengan catatan, meski jumlah absolut naik, persentase terhadap wajib KTP dinamis turun karena basis data wajib KTP juga bertambah (dari 186.645 menjadi 191.457 jiwa).

Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) mengalami penurunan nyata. Dari 23.334 keping (29,01%) menjadi 22.875 keping (29,00%), meski angka persentase tampak stabil, namun secara kuantitas turun 459 keping.
Sementara Identitas Kependudukan Digital (IKD) justru meningkat dari 11.556 menjadi 11.886 pendaftar, menunjukkan minat masyarakat terhadap layanan digital terus tumbuh.

Akta Kelahiran usia 0–18 tahun tetap stabil di atas 99,5%, dengan sedikit penyesuaian dari 84.794 menjadi 84.736 dokumen—kemungkinan besar karena koreksi data atau sinkronisasi administratif.

Buku Pokok Pemakaman (BPP) tetap menjadi kebanggaan: 100% desa (291 dari 291) telah memiliki BPP sejak Juni dan dipertahankan hingga Agustus 2025.

Baca Juga:  Kapolda Sultra: Pendidikan Bintara Polri 2025 Bentuk Karakter Unggul dan Berintegritas

“Perubahan ini bukan indikator penurunan kualitas layanan, melainkan cerminan dinamika populasi dan pembaruan data kependudukan secara real-time,” jelas Andi Tenri Rawe Lasandara di ruang kerjanya, Selasa (30/9/2025).

Ia menambahkan, peningkatan jumlah penduduk wajib KTP dari 186.645 menjadi 191.457 jiwa dalam dua bulan menunjukkan akurasi data Disdukcapil semakin baik—termasuk pendataan penduduk baru, migrasi, dan kelahiran.

“Kami tidak hanya mengejar angka, tapi kebenaran data. Jika basis wajib KTP bertambah karena penduduk baru terdaftar, maka persentase perekaman bisa ‘terlihat’ turun—padahal kami terus bekerja,” tegasnya.

Fokus pada Surat Pindah Datang

Menyikapi Surat Edaran Mendagri No. 470/7256/SJ tahun 2021, Andi Tenri mengingatkan warga yang telah menetap lebih dari satu tahun di alamat baru untuk segera mengurus surat pindah. “Ini kunci sinkronisasi data de facto dan de jure. Tanpa itu, data kami tidak akan akurat,” ujarnya.

Plt. Kepala Disdukcapil Kabupaten Konawe, Andi Tenri Rawe Lasandara, SE., M.Si, mengingatkan seluruh warga yang telah berdomisili lebih dari satu tahun di alamat baru agar segera mengurus surat pindah datang. Hal ini bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga kunci utama dalam memastikan akurasi data kependudukan nasional.

“Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013, penduduk yang pindah dan menetap lebih dari satu tahun wajib melaporkan perpindahannya. Tujuannya agar data de facto (kenyataan di lapangan) dan de jure (data administratif) selaras,” tegas Andi Tenri di ruang kerjanya, Selasa (30/9/2025).

Ia menambahkan, proses pengurusan surat pindah kini jauh lebih mudah. Cukup datang ke Disdukcapil daerah asal dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK), warga bisa langsung mendapatkan Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI). Bahkan, koordinasi antar Disdukcapil kabupaten/kota bisa dilakukan melalui email atau media elektronik lainnya.

Disdukcapil Konawe juga memastikan tidak ada pungutan liar, penambahan syarat ilegal, atau hambatan birokrasi—sebagaimana terverifikasi dalam laporan kinerja periode Juni–Agustus 2025. JM

Berita Terkait

Panen Raya Kemenimipas Cetak Rekor 123 Ton, Konawe Jadi Pusat Kontribusi di Sultra
Hari Desa Nasional, Bupati Konawe Sampaikan Apresiasi dan Lima Kunci Sukses untuk Kades
Cek Kesehatan Gratis dan Posyandu, Tim Puskesmas Unaaha Bawa Harapan Sehat untuk Warga Kelurahan Unaaha
Konawe Siap Jadi Tuan Rumah: Wabup Pimpin Rapat Percepatan Persiapan MTQ Provinsi Sultra
Puskesmas Anggaberi Gelar Cek Kesehatan Gratis, Wujudkan Konawe Bersahaja di Bidang Kesehatan
Konawe Bergerak Cepat: Dinsos Turun Langsung Usai Puting Beliung Porak-Porandakan Saponda Laut
Bupati Yusran Akbar Tekankan Inovasi dan Evaluasi Ketat Capaian Kinerja OPD Konawe di Awal 2026
Bupati Konawe Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Sultra Perkuat Jaminan Pekerja Rentan
Berita ini 63 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 15:55 WITA

Panen Raya Kemenimipas Cetak Rekor 123 Ton, Konawe Jadi Pusat Kontribusi di Sultra

Kamis, 15 Januari 2026 - 13:43 WITA

Hari Desa Nasional, Bupati Konawe Sampaikan Apresiasi dan Lima Kunci Sukses untuk Kades

Kamis, 15 Januari 2026 - 12:51 WITA

Cek Kesehatan Gratis dan Posyandu, Tim Puskesmas Unaaha Bawa Harapan Sehat untuk Warga Kelurahan Unaaha

Rabu, 14 Januari 2026 - 11:07 WITA

Puskesmas Anggaberi Gelar Cek Kesehatan Gratis, Wujudkan Konawe Bersahaja di Bidang Kesehatan

Senin, 12 Januari 2026 - 21:45 WITA

Konawe Bergerak Cepat: Dinsos Turun Langsung Usai Puting Beliung Porak-Porandakan Saponda Laut

Senin, 12 Januari 2026 - 12:13 WITA

Bupati Yusran Akbar Tekankan Inovasi dan Evaluasi Ketat Capaian Kinerja OPD Konawe di Awal 2026

Jumat, 9 Januari 2026 - 17:22 WITA

Bupati Konawe Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Sultra Perkuat Jaminan Pekerja Rentan

Jumat, 9 Januari 2026 - 13:22 WITA

Bupati Yusran Akbar Pimpin Langsung Kebut 24 Jam: Taman hingga Lampu Penerangan dan Jaringan Internet di KNMP Sorue Dibenahi Total untuk Prabowo

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x