Pertumbuhan ekonomi Konawe mencapai 14,32%, menjadi dasar pengusulan UMK mandiri
Konawe, PERSADA KITA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe mengambil langkah strategis dan cepat dalam memenuhi hak-hak pekerja. Dalam sebuah rapat koordinasi yang digelar di Ruang Rapat Wakil Bupati, Selasa (18/11/2025), Wakil Bupati Konawe, H. Syamsul Ibrahim, memimpin langsung pembahasan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Konawe yang mandiri.
Rapat yang dihadiri oleh Asisten III, jajaran Dewan Pengupahan Daerah yang terdiri dari unsur, perwakilan serikat pekerja, perwakilan Badan Pusat Statistik (BPS), Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) serta sejumlah instansi terkait jajaran Kabupaten Konawe ini menghasilkan sebuah rekomendasi nilai sementara yang mencengangkan: Rp 3.140.877,12.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam paparannya, Wabup Syamsul menegaskan bahwa Konawe sudah saatnya memiliki upah minimum sendiri yang lepas dari bayang-bayang UMP Sultra. “Salah satu indikatornya adalah angka kemiskinan. Untuk itu, payung hukum kita perjelas,” ujar Syamsul Ibrahim dengan nada tegas, seperti yang didengar oleh media ini di lokasi.
Landasan kepercayaan diri Pemkab Konawe tidak main-main. Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Konawe yang tercatat sebesar 14,32 persen tertinggi di Sultra dan menempati peringkat ke-7 besar se-Indonesia menjadi argumentasi utama. Capaian ekonomi yang kuat ini, menurut Wabup Syamsul, harus berdampak langsung pada kesejahteraan para pekerja di tingkat kabupaten.

Sementara Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN), Ilham Saputra, menjelaskan bahwa Dewan Pengupahan Konawe sudah terbentuk sejak tiga tahun lalu. Komposisinya terdiri dari unsur pemerintah, serikat pekerja/buruh, pengusaha, akademisi/ahli, serta BPS.
Namun, kata Ilham yang akrab disapa Kiling, selama tiga tahun berjalan, rekomendasi UMK yang dirumuskan Dewan Pengupahan Konawe belum pernah diakomodasi oleh Pemerintah Provinsi. Alhasil, penetapan upah di Konawe selalu mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP).
“Padahal kita sudah punya Dewan Pengupahan yang merumuskan UMK. Tetapi setiap tahun, acuan kita tetap UMP,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, UMP Sultra tahun 2025 sebesar Rp3.073.511. Berdasarkan data pertumbuhan ekonomi, inflasi, produktivitas tenaga kerja, kondisi ketenagakerjaan, hingga kemampuan dunia usaha—Dewan Pengupahan Konawe menghitung UMK sementara di angka Rp3.140.877.
“Secara regulasi, UMK memang harus lebih tinggi dari UMP. Angka Rp3.140.877 tahun berjalan ini yang akan kami bawa ke Pemprov untuk dimintakan persetujuan,” jelas Kiling yang juga ketua KNPI Konawe ini.

Yang membuat rapat ini berbeda adalah instruksi yang tegas dan berorientasi pada kecepatan. Wabup Syamsul tidak ingin ada waktu yang terbuang. “Saya perintahkan, rekomendasi dari rapat ini harus besok masuk pengusulannya ke Pemda Provinsi Sultra,” perintahnya. Langkah ini menunjukkan keseriusan Pemkab Konawe untuk segera merealisasikan UMK yang dianggap lebih sesuai dengan kondisi dan kemampuan ekonomi daerah.
Meski angka Rp 3.140.877,12 menjadi acuannya di tahun berjalan ini, tim kerja dari Dewan Pengupahan menegaskan bahwa nilai ini belum final. Nilai akhir akan menunggu keputusan UMP Provinsi Sultra 2026, yang selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan rapat penetapan definitif oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Konawe.
Kebijakan progresif ini dinilai sebagai angin segar bagi ribuan buruh dan pekerja di Konawe. Jika disetujui, UMK Konawe yang mandiri akan menjadi bukti nyata otonomi daerah yang berpihak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan penurunan angka kemiskinan. Semua mata kini tertuju pada respons cepat dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. JM















