Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Konawe secara resmi menetapkan 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai prioritas Program Pembentukan Perda (Propemperda) Tahun 2026. Ketua Bapemperda, Ir. H. Majenuddin, M.Si, menegaskan bahwa nasib seluruh Raperda ini sangat bergantung pada kemampuan keuangan daerah, seraya mengkritisi lemahnya implementasi Perda selama ini yang kerap hanya menjadi “tumpukan kertas di lemari.”
Konawe, PERSADA KITA.ID – Di tengah dinamika politik tahun 2026, DPRD Kabupaten Konawe justru memacu langkah dalam fungsi legislasi. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) setempat telah mengunci 10 judul Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan masuk dalam Propemperda tahun depan.

Ketua Bapemperda DPRD Konawe, Ir. H. Majenuddin, M.Si, dalam wawancara eksklusif dengan PERSADA KITA.ID, Selasa (3/2/2026), mengungkapkan bahwa proses verifikasi oleh Bagian Hukum Setda Konawe telah rampung. Langkah ini krusial untuk memastikan tidak ada tumpang tindih pengaturan dan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan terbaru.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jangan sampai ada Perda yang lahir belakangan, tapi mengatur hal yang sama dengan Perda lama. Dulu masih banyak yang pakai dasar hukum kadaluwarsa. Sekarang kita sesuaikan semua,” tegas Majenuddin.

Tahapan dan Kendala Anggaran
Setelah verifikasi daerah, tahap selanjutnya adalah harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Tenggara. Namun, titik kritis terletak pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Majenuddin secara blak-blakan menyatakan bahwa pembahasan 10 Raperda tidak mutlak akan tuntas seluruhnya.
“Semua tergantung kemampuan anggaran. Bisa saja nanti ada pengurangan. Prioritas utama adalah Raperda yang merupakan perintah langsung undang-undang dan yang berkaitan erat dengan pelayanan serta kesejahteraan masyarakat,” ujar mantan Kepala Dinas PUPR Konawe Utara itu.

Sorotan Tajam: Perda yang Mandul
Yang menarik dari pernyataan Majenuddin adalah kritik pedas terhadap efektivitas Perda selama ini. Menurutnya, kelemahan utama pembentukan Perda di Konawe adalah berhentinya regulasi setelah diundangkan. Minimnya sosialisasi dan penegakan membuat Perda kehilangan ruh.
“Output dari semua proses ini adalah pelayanan publik dan kesejahteraan. Tapi seringkali, setelah diundangkan, Perda hanya menjadi tumpukan kertas di lemari. Ini yang harus kita ubah,” sindir politisi PBB tersebut.
Bapemperda berencana mengintegrasikan sosialisasi Perda ke dalam masa reses anggota dewan, sehingga masyarakat tidak hanya tahu, tetapi juga memahami dan menjalankan aturan yang dibuat.
“Harapan kami, Perda yang lahir ini benar-benar dijalankan dan dirasakan manfaatnya. Jangan sampai fungsi regulasi kita lemah, sementara fungsi anggaran dan pengawasan sudah berjalan,” pungkasnya. JM
















