Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengambil langkah tegas menyikapi lemahnya tata kelola pelayanan kesehatan di daerah. Melalui Surat Edaran Mendagri bernomor 400.5/9764/SJ, semua pemerintah daerah (Pemda) diperintahkan untuk membangun komitmen bersama memperkuat layanan dan menghentikan praktik penolakan pasien kritis yang berujung pada hilangnya nyawa. Surat edaran yang ditetapkan 10 Desember 2025 ini juga memastikan kesiapan fasilitas kesehatan selama libur Natal dan Tahun Baru.
Jakarta, PERSADA KITA.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengambil langkah tegas menyikapi lemahnya tata kelola pelayanan kesehatan di daerah. Melalui Surat Edaran Mendagri bernomor 400.5/9764/SJ, semua pemerintah daerah (Pemda) diperintahkan untuk membangun komitmen bersama memperkuat layanan dan menghentikan praktik penolakan pasien kritis yang berujung pada hilangnya nyawa. Surat edaran yang ditetapkan 10 Desember 2025 ini juga memastikan kesiapan fasilitas kesehatan selama libur Natal dan Tahun Baru.
Inspektur Jenderal Kemendagri, Sang Made Mahendra Jaya, menjelaskan bahwa surat edaran yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian ini merupakan instruksi langsung untuk memastikan Pemda melakukan penguatan tata kelola. “Surat Edaran ini menekankan kembali bahwa penanganan pasien kritis adalah prioritas utama dan wajib dilaksanakan dalam upaya penyelamatan nyawa,” tegas Mahendra dalam keterangan pers eksklusifnya di Jakarta, Jumat (12/12/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Surat edaran tersebut secara eksplisit menyasar praktik buruk yang kerap terjadi di fasilitas layanan kesehatan daerah (Fasyankes). Mahendra menegaskan poin kunci SE: “Pada setiap Fasyankes daerah, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi seseorang yang berada dalam kondisi gawat darurat tanpa penolakan, tanpa syarat administrasi, dan tanpa hambatan pembiayaan.”
Pernyataan ini merupakan penjabaran operasional dari Pasal 174 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mewajibkan fasyankes mendahulukan penyelamatan nyawa dan melarang penolakan pasien dengan alasan administratif.
Kewajiban Pemda: Dari Standar Layanan hingga Siaga Libur Panjang
Tidak hanya berhenti pada larangan, Kemendagri juga memberikan tugas konkret kepada kepala daerah. Mahendra menekankan dua instruksi tambahan yang sangat relevan dengan momen libur panjang:
Memastikan fasyankes tetap beroperasi 24/7 selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Menyiapkan sarana-prasarana dan menyiagakan tenaga kesehatan sesuai standar, untuk mengantisipasi lonjakan kebutuhan layanan.
Langkah ini dinilai sebagai upaya korektif dan preventif. Dengan memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) di bidang kesehatan—sebagai urusan wajib—Pemda diharapkan dapat mencegah terulangnya tragedi hilangnya nyawa akibat penolakan atau pelayanan yang tertunda.
“Komitmen bersama antara pusat dan daerah dalam memperkuat tata kelola ini bukan hanya soal regulasi, tapi soal nyawa manusia. Ini adalah panggilan untuk mengembalikan marwah pelayanan kesehatan sebagai bentuk perlindungan sosial dasar negara,” pungkas Mahendra menutup penjelasannya. (JM)















