Langkah bersejarah untuk nasib ribuan tenaga honorer yang selama ini mengabdi tanpa kepastian status — target rampung Desember 2025
KONAWE, PERSADA KITA.ID — Setelah bertahun-tahun menanti kepastian nasib, ribuan tenaga honorer di Kabupaten Konawe akhirnya melihat cahaya di ujung terowongan. Dalam langkah kolaboratif yang jarang terjadi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Daerah (Pemda)
secara resmi menyepakati pengusulan 3.942 tenaga honorer untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keputusan ini bukan sekadar janji politik, melainkan hasil lobi intensif dan rapat koordinasi mendalam antara legislatif dan eksekutif. Ketua Komisi III DPRD Konawe, Ginal Sambari, mengungkapkan bahwa usulan ini lahir dari komitmen bersama untuk memberikan keadilan bagi para tenaga honorer yang telah lama mengabdi tanpa jaminan masa depan.
“Ini adalah bagian dari perjuangan kami. Kami sudah sampaikan langsung ke Menteri PANRB dan mendapat jawaban bahwa pengangkatan harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah. Maka, kami langsung menggelar rapat bersama Pemda — dan hari ini, kesepakatan itu lahir,” ujar Ginal dengan penuh keyakinan.

Jumlah 3.942 orang tersebut bukan angka sembarangan. Mereka adalah sisa kuota dari seleksi PPPK sebelumnya yang belum sempat diakomodir karena keterbatasan anggaran dan formasi. Rinciannya mencakup tiga sektor krusial pelayanan publik:
Guru: 653 orang
Tenaga Kesehatan: 638 orang
Tenaga Teknis: 2.621 orang
DPRD Konawe telah mengeluarkan persetujuan resmi melalui surat rekomendasi yang akan segera dikirim ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Yang menarik, pemerintah daerah kini tidak lagi terikat batas waktu 1 Oktober — tenggat yang sempat menjadi momok bagi honorer di seluruh Indonesia.
“Kami tidak lagi mengacu pada batas waktu 1 Oktober. Harapannya, seluruh proses pengangkatan sudah selesai paling lambat Desember 2025,” tegas Ginal.
Di sisi lain, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Konawe, Suparjo, menegaskan bahwa data yang diusulkan bersifat final dan transparan. Tidak ada ruang bagi “penumpang gelap” atau penambahan di luar mekanisme resmi.
“Semua nama yang diusulkan adalah mereka yang sudah mengikuti tes sebelumnya dan terdata di sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN). Jadi, tidak mungkin ada tambahan. Ini juga langkah preventif agar tidak muncul lagi tenaga honorer baru di luar jalur resmi,” tegas Suparjo.
Langkah ini dipandang sebagai terobosan strategis dalam penataan birokrasi daerah. Selain memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi para honorer, kebijakan PPPK paruh waktu juga diharapkan memperkuat pelayanan publik di sektor pendidikan, kesehatan, dan teknis lainnya — tanpa membebani APBD secara berlebihan.
Masyarakat Konawe pun menyambut positif keputusan ini. Bagi ribuan keluarga yang selama ini hidup dalam ketidakpastian, Desember 2025 bukan sekadar tanggal — melainkan pintu menuju masa depan yang lebih layak dan bermartabat.